Kemerdekaan dgn memproklamasikan diri selaku negara merdeka ternyata belumlah cukup untuk dilakukan. Sebuah negara mampu dibilang merdeka bila menyanggupi beberapa syarat atau standar tertentu. Proklamasi hanyalah langkah awal dr proses meraih kemerdekaan itu sendiri. Pengakuan dr negara lainnya tetap diharapkan untuk mengesahkan eksistensi suatu negara. Jika ingin terlibat dlm politik dunia, maka suatu negara memerlukan pengakuan dr dunia pula sebagai suatu negara yg berdaulat.
Untuk diakui sebagai suatu negara yg berdaulat, dibutuhkan pengakuan dr bangsa – bangsa & negara lain dengan-cara aturan, atau dengan-cara de jure. Istilah de jure kerap digunakan dlm lingkup keberadaan suatu negara di mata negara lain. Kata de jure yg berasal dr bahasa Latin Klasik de iure, merupakan suatu istilah yg bermakna ‘berdasarkan’ atau ‘berdasarkan’ aturan. Istilah ini kerap digunakan untuk menggambarkan situasi politik.
Syarat Terbentuknya Negara
Unsur pengesahan suatu negara yg merdeka sepintas memang tak terlalu penting, tetapi pengakuan dr negara lain mampu menjadi sungguh krusial dlm perkembangan negara tersebut di masa depan. Pengakuan dr negara lain dengan-cara de jure dapat memenuhi kedua kebutuhan sosial kehidupan bernegara, yakni tak mengasingkan suatu negara dr korelasi internasional & menjamin kelancaran relasi internasional & menghalangi langkah-langkah merugikan bagi kepentingan individu & kekerabatan antar bangsa. Pengakuan kemerdekaan de jure merupakan titik permulaan bahwa eksistensi suatu negara sudah sah menurut aturan internasional & itu yakni makna proklamasi kemerdekaan Indonesia.
Dengan akreditasi dengan-cara de jure, maka suatu negara yg sudah diakui akan menerima hak – hak & kewajibannya selaku anggota dr bangsa – bangsa di dunia. Begitu pula dgn hak & keharusan untuk bertindak & menerima perlakuan sebagai negara yg berdaulat penuh diantara negara yang lain. Pengakuan kemerdekaan dengan-cara de jure didasarkan pada banyak pertimbangan, dgn persyaratan yg ditetapkan oleh aturan internasional khususnya pada Konvensi Montevideo tahun 1933. Negara yg sudah menyatakan kemerdekaannya harus menyanggupi syarat untuk terbentuknya suatu negara, yaitu:
- Rakyat – Adanya rakyat yg mengakui kemerdekaan tersebut & menjadi belahan darinya menjadi syarat utama terbentuknya suatu negara.
- Wilayah – Syarat berikutnya untuk diakui selaku sebuah negara yg merdeka ialah bahwa negara tersebut memiliki daerah yg diakui sebagai bagian dr negara tersebut, dikuasai oleh negara beserta semua hukum & peraturannya dgn batas – batas kawasan tertentu.
- Pemerintahan – Adanya pemerintahan yg berdaulat dlm suatu negara, berdiri sendiri & tak dikuasai oleh negara lain. Pemerintahan ini akan menjalankan kekuasaan dlm negara demi tercapainya tujuan pembangunan nasional dr negara tersebut.
- Pengakuan – Syarat terbentuknya suatu negara yg terakhir yaitu adanya pengakuan dr negara lain, yg terbagi menjadi dua jenis yakni akreditasi dengan-cara de facto & akreditasi dengan-cara de jure.
Sifat Pengakuan Secara De Jure
Pengakuan kemerdekaan de jure oleh banyak sekali negara terhadap negara yg baru menyatakan kemerdekaannya sangat penting. Negara yg diakui dengan-cara de jure tersebut akan memiliki peluang lebih untuk mengembangkan pembangunan di segala bidang. Negara tersebut pula mempunyai bunyi di tingkat internasional, harus melakukan hubungan internasional dgn negara lainnya sehingga mempunyai kedudukan yg sejajar dgn semua negara berdaulat lainnya di dunia. Pengakuan kemerdekaan akan mendorong negara untuk secepatnya melaksanakan pembangunan biar tak ketinggalan dgn negara lainnya. Pengakuan kemerdekaan dengan-cara de jure pula membuka peluang bagi negara lain untuk melaksanakan aneka macam acara di negara yg diakui tersebut.
Keterlambatan pembangunan di segala bidang akan berakibat kerentanan keadaan negara sebab akan gampang disusupi pihak lain, menggoyahkan kedaulatan, keamanan & pertahanan negara. Pengakuan kemerdekaan de jure adalah akreditasi yg dibuat berdasarkan aturan internasional & biasanya dikerjakan setelah pengesahan de facto. Suatu negara yg sudah mengakui kemerdekaan atau mengakui berdirinya suatu negara & akan mengadakan relasi kerjasama, itulah pengukuhan dengan-cara de jure. Bedanya pengesahan dengan-cara de jure & de facto mampu dilihat dr sifat keduanya. Untuk lebih memahaminya, berikut ini yakni sifat – sifat pengukuhan de jure.
- Sifat Tetap
Kemerdekaan dengan-cara de jure diakui bukan saja dr terpenuhinya syarat terbentuknya suatu negara, tetapi pula pada umumnya diberikan sesudah menyaksikan pemerintahan dr suatu negara yg berjalan stabil. Tidak cuma pemerintahan sementara yg mampu membuat suatu negara hilang dr dunia. Pengakuan de jure bersifat tetap selama negara tersebut masih ada & masih berdiri, maka negara – negara yg sudah mengakuinya tak akan mencabut legalisasi yg mereka berikan tersebut. Ketahui pula perihal sejarah kemerdekaan India, sejarah kemerdekaan Australia & sejarah kemerdekaan Argentina.
- Sifat Penuh
Pengakuan kemerdekaan de jure bersifat penuh tatkala suatu negara mengakui kedaulatan dr negara lainnya & melakukan korelasi kerjasama antara keduanya. Pengakuan pertama dibuktikan dgn membuka perwakilan negara masing – masing, lalu pengakuan kedua diberikan lewat kerjasama di aneka macam bidang. Pada biasanya kerjasama yg pertama kali dilaksanakan ialah koordinasi di bidang ekonomi. Melalui pengukuhan kemerdekaan dengan-cara de jure, suatu negara berarti pula sudah melakukan korelasi internasional dgn negara lain. Terlebih lagi jika dengan-cara de jure, kemerdekaan suatu negara sudah diakui oleh banyak negara lain di dunia.
Contoh dr pengesahan kemerdekaan dengan-cara de jure & de facto adalah tatkala dengan-cara de facto dlm sejarah kemerdekaan Indonesia lengkap memproklamasikan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945. Mesir yaitu negara pertama yg mengakui kemerdekaan Indonesia dengan-cara de facto & de jure pada 22 Maret 1946 dlm insiden setelah proklamasi. Setelah itu Mesir langsung menjalin relasi diplomatik, mendirikan kedutaan besarnya di Indonesia & saling melakukan kerjasama antar negara.
Negara lain yg kemudian mengakui kemerdekaan de jure & de facto Indonesia ialah Suriah yg turut memperjuangkan pembahasan persoalan kemerdekaan Indonesia di forum PBB pada 1947. Kemudian sesudah itu ada Lebanon pada 29 Juli 1947, Lebanon memperlihatkan pengakuan kemerdekaan dengan-cara de jure pada RI. Yaman kemudian menyusul pada 3 Mei 1948, Arab Saudi pada 1 Mei 1950, & Vatikan pada 6 Juli 1947, pula Palestina & Afghanistan. Bahkan, Palestina & Mesir yaitu dua negara yg berjasa menggaungkan sumbangan untuk kemerdekaan Indonesia menurut berbagai insiden sejarah sebelum Indonesia merdeka.
Secara hukum tata negara, pola dr legalisasi kemerdekaan dengan-cara de jure & de facto harus sebanding & seiring. Indonesia telah dimengerti dengan-cara de facto mempunyai batas daerah yg terhampar dr Sabang sampai Merauke. Jika akan memakai batas – batas kawasan tersebut selaku kawasan kekuasaannya, maka Indonesia memerlukan pengukuhan kedaulatan dengan-cara de jure menurut hukum internasional. Jika cuma mendapatkan pengakuan dengan-cara de facto & tak menerima pengukuhan kemerdekaan de jure, maka eksistensi Indonesia tak akan diakui oleh dunia internasional. Melalui pengesahan dengan-cara de jure, maka suatu negara yg gres merdeka akan mampu bergabung dlm pergaulan internasional. Hal ini tentunya sangat penting bagi negara yg baru saja dibuat & lepas dr belenggu penjajahan pihak aneh mirip Indonesia supaya secepatnya menerima pengesahan dr dunia internasional demi kelancaran pembangunan negara & rakyatnya.