Kemukakan alasan (dalil) naqli dan aqli-nya bahwa jual beli yang mengandung unsur kecurangan itu hukumnya haram ! (Jawabannya)

Kemukakan alasan (dalil) naqli & aqli-nya bahwa perdagangan yg mengandung komponen kecurangan itu hukumnya haram ! dalil naqli mempunyai arti berupa hukum / landasan berdasarkan al Qur’an.

Sedangkan dalil aqli mempunyai arti berupa aturan berdasarkan logika pikiran insan. Kedua dalil tersebut harus selaras. Untuk memilih aturan dr suatu kasus.

Nah, kira-kira pada surat & ayat berapa yg menerangkan tentang haram berjual beli dengan-cara curang ?. Lalu alasannya apa dengan-cara nalar anggapan kenapa diharamkan ?.

Berarti:

  1. Dalil naqli = ayat dlm al Qur’an.
  2. Dalik aqli = akal pikiran.

Kemukakan argumentasi (dalil) naqli & aqli-nya bahwa perdagangan yg mengandung bagian kecurangan itu hukumnya haram !

Jawab:

Dalil naqli bahwa jual beli yg mengandung bagian kecurangan itu hukumya haram, dijelaskan dlm surat Al Mutaffifin ayat 1-3:

Kemukakan alasan (dalil) naqli & aqli-nya bahwa jual beli yg mengandung unsur kecurangan itu hukumnya haram

Dalil aqli bahwa jual beli mengandung komponen kecuragan hukumnya haram, alasannya adalah kecurangan dlm perdagangan akan merugikan pembeli apabila takarannya dicurangi dgn dikurangi, merugikan penjual apabila takarannya dicurangi dgn dilebihkan, & kecurangan ialah tindakan yg jelek yg tak dibolehkan dlm agama, sehingga diharamkan dlm jual beli.

Begitulah jawabannya teman-teman. Belajar online pada soal ini kata kuncinya ialah dalil naqli & aqli.

Kalau dalil naqli mempunyai arti surat & ayat dlm al Qur’an yg menawarkan keterangan bahwa perdagangan curang itu haram. Maka hal tersebut ada di dlm surat al Mutaffifin ayat 1 sampai 3, yg dr kalam.sindonews artinya:

  1. Celakalah bagi orang-orang yg curang (dalam menakar & menimbang)!
  2. (Yaitu) orang-orang yg apabila menerima dosis dr orang lain mereka minta dicukupkan,
  3. dan apabila mereka menakar atau menimbang (untuk orang lain), mereka meminimalisir.
  Seorang keturunan bangsa B (ius sanguinis) lahir di negara A (ius soli), Oleh karena ia keturunan bangsa B maka dianggap sebagai warga negara B (C)

Lalu untuk dalil aqlinya, berarti berupa logika fikiran, kenapa bisa haram ?. Tentunya jika jual belinya curang aka merugikan, jika yg curang penjualnya yg rugi pembelinya, begitupun sebaliknya.

Verifikasi

Kemukakan alasan (dalil) naqli & aqli-nya bahwa jual beli yg mengandung komponen kecurangan itu hukumnya haram

Demikianlah alasan darlil naqli & aqli perdagangan curang itu hukumnya haram. 🕌🙋‍♂️📘

Kebijakan masing-masing guru pembimbing 👩‍🏫