Kemukakan Tiga Pengertian Hukum dari Para Ahli Hukum, Jelaskan Letak Persamaan dan Perbedaannya

– Kemukakan Tiga Pengertian Hukum dr Para Ahli Hukum yg kalian pahami, Kemudian Jelaskan Letak Persamaan & Perbedaannya!

Berikut ini yaitu kunci tanggapan alternatif uji kompetensi Bab 3 halaman 117 kelas XI atau kelas 11 SMA, MA, Sekolah Menengah kejuruan, MAK mata pelajaran PPKN, PKn. 

Seperti dikutip dr mata pelajaran Pendidikan Pancasila & Kewarganegaraan kelas XI Sekolah Menengan Atas/MA, Sekolah Menengah kejuruan, MAK. Edisi revisi 2017 kurikulum 2013. 

Buku pelajaran ini diterbitkan oleh Pusat Kurikulum & Perbukuan,Balitbang, Kemendikbud RI. Mari simak pembahasannya dibawah ini.

Sekilas Memahami Pengertian atau Definisi Hukum

Sobat, niscaya pernah mendengar terkait dgn hukuman yg berikan pada seseorang yg sudah melakukan pelanggaran. 

Hukum yg diberlakukan ini tergantung dr perbuatan yg sudah dilanggar. 

Sering kali mendengar, sehingga bisa sobat definisikan aturan merupakan sebuah aturan yg diberlakukan untuk setiap individu.

Ataupun bisa menunjukkan padnangan bahwa hukum ini selaku suatu pedoman dlm kehidupan. 

Tapi sobat, ada loh para andal atau tokoh yg menunjukkan pandangannya terkait dgn penamaan aturan. Seperti apa ya ?

Kemukakan Tiga Pengertian Hukum dr Para Ahli Hukum, Jelaskan Letak Persamaan & Perbedaannya, Uji Kompetensi BAB 3 Halaman 117

Mari simak pembahasan & penjelasan perihal kemukakan tiga pemahaman aturan dr para ahli aturan, lalu jelaskan letak persamaan & perbedaannya! 

  sebutkan faktor penghambat pembangunan nasional

Jangan lupa untuk membaca sobat! Berikut yaitu jawabannya yakni : 

1. Van Apeldorn

Van Apeldoorn menunjukkan definisi terkait hukum adalah suatu yg dibuat karena tak memungkinkan dgn pelaksanaan yg sesuai dgn kenyataan. 

Keberadaan aturan selaku suatu gejala sosial, yg dimana didalamnya terdapat penduduk yg sudah mengenal hukum.

Sehingga tak ada masyarakat yg tak mengenal aturan maka hukum dikatakan menjadi sesuatu yg sungguh penting dr berbagai faktor kebudayaan. 

Aspek kebudayaan menyangkut pada agama, nilai kesusilaan, adab istiadat, & kebiasaan dlm masyarakat.

2. J.T.C. Simorangkir & Woerjono Sastro Pranoto 

J.T.C. Simorangkir & Woerjono Sastropranoto memberi definisi aturan yakni suatu peraturan yg bersifat memaksa.

Dengan didalamnya memilih tingkah laris setiap individu dlm kehidupan lingkungan penduduk , aturan dibikin.

Atau dibuat oleh badan resmi yg sifatnya berkewajiban, bukanlah badan yg ilegal. 

Setiap individu yg melanggar peraturan yg sudah diberlakukan maka akan berakibat pada langkah-langkah yg akan didapatkan yakni hukuman.

3. E. Utrecht

E. Utrecht mengemukakan pendapat tekait dgn aturan merupakan sebuah himpunan yg terdiri dari petunjuk hidup.

Yaitu perintah & larangan yg memiliki tujuan untuk menertibkan tata tertib dlm kehidupan penduduk .

Dan mewajibkan untuk ditaati oleh unsur eleman anggota masyarakat yg terhimpun dalamnya.

Jikalah terjadi pelanggaran pada petunjuk hidup akan menjadikan langkah-langkah yg akan dilaksanakan oleh pemerintah & penguasa. 

Dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum selaku sejumlah peraturan yg mempunyai isi-isi & bersifat biasa & normatif. Dalam pelaksanaan hukum ini berlaku bagi setiap individu. 

Setelah mengetahui definisi hukum dr tiga tokoh ternama, berikut ini persamaan & perbedaannya. 

Persamaan

Dari pendapat ahli yaitu Van Apeldoorn, J.T.C. Simorangkir & Woerjono Sastro Pranoto, & E. Utrecht  yg memperlihatkan definisi terkait aturan.

  Coba Kamu Sebutkan Aktivitas Manusia yang Memanfaatkan Kerja Organ Gerak ! Kunci Jawaban Halaman 69 Kelas 5 SD MI Tema 1

Persamaan yg didapatkan merupakan keberadaan hukum terdapat didalam kehidupan masyarakat, hukum diberlakukan atau dibuat.

Dengan tujuan untuk menertibkan tata tertib kehidupan penduduk sehari-harinya, aturan yg berlaku sifatnya memaksa.

Hukum mesti ditaati oleh semua anggota penduduk & kalau terjadi suatu pelanggaran pada hukum maka akan terjadi langkah-langkah atau hukuman bagi setiap individu yg melaksanakan pelanggaran tersebut.

Perbedaan

Van Apeldoorn: hukum sebagai suatu evaluasi tanda-tanda sosial di kehidupan, hukum sungguh mempengaruhi pada aspek kebudayaan

J.T.C. Simorangkir & Woerjono Sastro Pranoto: hukum yg diberlakukan oleh tubuh yg resmi, keberadaan aturan akan menawarkan penentuan perilaku setiap individu dlm penduduk .

E. Utrecht: aturan dinyatakan selaku petunjuk hidup yg berisi perintah & larangan bagi setiap individu di dlm kehidupan sehari-hari. 

Itulah kurang & lebih klarifikasi terkait dgn kemukakan tiga pemahaman aturan dr para andal aturan, kemudian jelaskan letak persamaan & perbedaannya! 

Demikian pembahasan & klarifikasi kemukakan tiga pemahaman aturan dr para ahli hukum, kemudian jelaskan letak persamaan & perbedaannya!

Penulis Artikel : Nadia Safitri

#Disclaimer untuk tanggapan alternative di atas ya teman-sobat.

  1. Perlu dikenang bahwa tanggapan diatas tidaklah menjadi 100 persen acuan.
  2. Siswa/pelajar bisa mengeksplorasi lagi tanggapan lainnya sesuai sumber bacaan kalian.
  3. Jangan membuat tanggapan di atas menjadi balasan yg mutlak.
  4. Jawaban diatas adalah selaku materi pembelajaran & memperkaya referensi sobat-sahabat siswa/pelajar.

Sumber Referensi :

Indonesia. 2017. “Pendidikan Pancasila & Kewarganegaraan”. Jakarta: Kementerian Pendidikan & Kebudayaan. h. 78

Ishaq. 2018. “Dasar dasar Ilmu Hukum”. Jakarta: Sinar Grafika Offset.