Pengertian Koperasi
Koperasi yaitu badan usaha yg dimiliki & dijalankan oleh anggotanya untuk menyanggupi kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial & budaya. Sedangkan pengertian koperasi yg lebih formal adalah sesuai dgn Undang Undang No. 17 Tahun 2012 pasal 1, yakni:
Koperasi: tubuh hukum yg diresmikan oleh orang perseorangan atau tubuh hukum koperasi, dgn pemisahan kekayaan para anggotanya selaku modal untuk menjalankan perjuangan, yg memenuhi aspirasi & keperluan bareng di bidang ekonomi, sosial, & budaya sesuai dgn nilai & prinsip koperasi.
Koperasi diresmikan dgn berlandaskan pada Pancasila & Undang Undang Dasar 1945. Artinya, dlm menjalankan usahanya koperasi harus tunduk pada aturan dlm Pancasila & UUD ’45.
Koperasi dijalankan dgn asas kekeluargaan. Artinya, koperasi tak bertujuan untuk menguntungkan satu orang saja, namun mencapai keuntungan bareng . Hal ini membedakan koperasi dgn badan perjuangan lainnya.
Jenis-jenis Koperasi
Ada berbagai jenis koperasi berdasarkan fungsinya. Dalam UU RI No. 17 Tahun 2012, disebutkan bahwa jenis-jenis koperasi di Indonesia yaitu selaku berikut:
- Koperasi Konsumen
Sesuai namanya, koperasi ini didedikasikan bagi konsumen barang & jasa. Biasanya, mereka memasarkan banyak sekali kebutuhan harian seperti kelontong atau alat tulis sehingga sekilas terlihat mirip toko biasa. Bedanya, laba yg didapat dr pemasaran akan dibagikan pada anggotanya. Selain itu, alasannya biasanya yg berbelanja dr koperasi pelanggan ialah anggotanya juga, maka harga barangnya cenderung lebih hemat biaya dr toko biasa.
- Koperasi Produsen
Sesuai namanya, koperasi ini diperuntukkan bagi produsen barang & jasa. Koperasi ini memasarkan barang produksi anggotanya, contohnya koperasi peternak sapi perah memasarkan susu sedangkan koperasi peternak lebah memasarkan madu. Dengan bergabung dlm koperasi, para produsen bisa mendapatkan materi baku dgn harga lebih murah & memasarkan hasil produksinya dgn harga layak.
- Koperasi Jasa
Koperasi jasa hampir sama mirip koperasi konsumen, tetapi yg disediakan oleh koperasi ini yakni aktivitas jasa atau pelayanan bagi anggotanya. Misalnya saja, koperasi jasa angkutan atau koperasi jasa asuransi.
- Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam memberikan pinjaman pada anggotanya. Koperasi ini bertujuan untuk menolong anggotanya yg memerlukan duit dlm jangka pendek dgn syarat yg mudah & bunga yg rendah.
- Koperasi Serba Usaha
Beberapa koperasi menyediakan beberapa layanan sekaligus. Misalnya, selain memasarkan barang kebutuhan konsumen, koperasi tersebut pula menyediakan jasa simpan pinjam. Koperasi mirip ini disebut sebagai Koperasi Serba Usaha (KSU).
Hak & Kewajiban Anggota Koperasi
Saat seseorang menjadi anggota koperasi, dengan-cara otomatis ia akan menerima hak & kewajiban. Hak & keharusan anggota koperasi dikontrol dlm pasal 20 UU No. 25 1992.
Kewajiban anggota koperasi adalah selaku berikut:
- Mematuhi anggaran dasar & budget rumah tangga koperasi serta semua keputusan yg sudah disepakati bersama dlm rapat anggota.
- Berpartisipasi dlm kegiatan usaha yg diselenggarakan oleh koperasi.
- Mengembangkan & memelihara kebersamaan azas kekeluargaan
Hak anggota koperasi yakni selaku berikut:
- Menghadiri, menyatakan pendapat & menawarkan suara dlm rapat anggota.
- Memilih & atau dipilih menjadi pengurus.
- Meminta diadakan rapat anggota berdasarkan ketentuan-ketentuan dlm budget dasar
- Mengemukakan pendapat atau anjuran -rekomendasi pada pengelola diluar rapat anggota, baik diminta atau tak diminta.
- Memanfaatkan koperasi dgn mendapat pelayanan yg sama antar sesama anggota.
- Mendapatkan informasi mengenai kemajuan menurut ketentuan dlm anggaran dasar
Tidak ada yg dapat mencabut hak anggota koperasi, tergolong Pengurus sekalipun. Hak & keharusan seorang anggota koperasi akan gugur cuma saat ia tak lagi menjadi anggota.
Prinsip Koperasi
Menjalankan koperasi berbeda dgn menjalankan usaha biasa karena ada prinsip-prinsip yg mesti dipenuhi. Prinsip-prinsip itu ialah:
- Keanggotaan bersifat sukarela & terbuka
Sukarela artinya anggota bergabung tanpa paksaan. Terbuka bermakna siapa pun yg mampu menjalankan kewajiban selaku anggota berhak bergabung dlm koperasi.
- Pengawasan oleh anggota diselenggarakan dengan-cara demokrasi
Demokrasi artinya setiap anggota diperbolehkan menyampaikan pertimbangan sesuai dgn ketentuan yg berlaku. Pengurus maupun Pengawas tak bisa mencabut hak-hak seorang anggota kecuali anggota tersebut mengundurkan diri dr posisinya.
- Anggota ikut serta aktif dlm acara ekonomi koperasi
Setiap anggota mempunyai perannya sendiri-sendiri dlm koperasi, baik sebagai pengelola, pengawas maupun anggota yg berkontribusi dgn melaksanakan acara perjuangan koperasi.
- Pemberian balas jasa sesuai modal
Balas jasa berbentukSHU diberikan pada anggotanya dengan-cara adil. Bagi anggota yg menambahkan modal besar, maka SHU yg diterima akan besar juga. Begitu pula sebaliknya.
- Koperasi merupakan tubuh perjuangan swadaya yg otonom & independen
Artinya dlm menjalankan usahanya koperasi tak dipengaruhi oleh kepentingan individu anggotanya maupun kepentingan pihak luar.
- Koperasi mengadakan pendidikan & training
Pendidikan & pelatihan diberikan baik untuk anggota atau masyarakat biasa . Pendidikan & pelatihan untuk anggota bermaksud untuk mengembangkan kemampuan mereka sehingga koperasi mampu beroperasi lebih baik, sedangkan pembinaan untuk masyarakat umum bertujuan untuk meningkatkan kesadaran penduduk akan kiprah koperasi dlm memajukan kesejahteraan.
- Koperasi memperkuat gerakan dgn bekerjasama
Kerjasama dgn koperasi lain maupun dgn organisasi lain mampu dilakukan lewat jaringan kegiatan pada tingkat setempat, regional, nasional & internasional. Tujuan dr kerja sama ialah untuk memperkuat gerakan koperasi sehingga dapat memberikan manfaat yg lebih besar lagi bagi perekonomian nasional.
Modal Koperasi
Untuk menjalankan usahanya, koperasi memerlukan modal. Modal digunakan untuk berbelanja barang dagangan atau alat-alat bikinan. Modal bisa didapat dr dua sumber, yaitu dr anggotanya sendiri (internal) & dr luar (eksternal).
Modal Internal Koperasi
Modal internal berisikan:
- Simpanan pokok
Simpanan pokok dibayarkan selama satu kali saat mendaftar selaku anggota & besarannya sudah diputuskan. Simpanan ini tak bisa diambil selama masih menjadi anggota koperasi.
- Simpanan wajib
Simpanan wajib dibayarkan setiap bulan dgn besaran yg sudah ditentukan. Simpanan ini tak bisa diambil selama masih menjadi anggota koperasi.
- Simpanan sukarela
Simpanan ini sifatnya sukarela, begitu juga jumlahnya. Simpanan ini dapat diambil kapan saja.
- Dana cadangan
Dana cadangan ialah pecahan dr SHU (Sisa Hasil Usaha) yg tak dibagikan pada anggotanya. Jumlahnya sesuai dgn akad saat rapat anggota.
Modal Eksternal Koperasi
Modal Eksternal berisikan:
- Hibah
Hibah ialah santunan dr pihak lain untuk koperasi. Hibah dapat berupa uang, lahan, atau barang-barang modal.
- Pinjaman
Koperasi dapat meminjam modal dr pihak lain, contohnya bank, untuk memenuhi keperluan modal.
- Sumber lain yg sah
Perangkat Koperasi
Untuk bisa berjalan tanpa kendala, koperasi memerlukan perangkat. Perangkat yg dimaksud di sini ialah:
- Rapat Anggota
Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dlm koperasi. Keputusan-keputusan penting dlm koperasi seperti penyeleksian pengurus, pembagian SHU, & penetapan dana cadangan diambil pada ketika Rapat Anggota.
Rapat anggota didatangi oleh seluruh anggota. Setiap anggota mempunyai satu bunyi yg dapat dipakai saat pengambilan keputusan. Umumnya, Rapat Anggota diadakan setahun sekali & sering disebut sebagai RAT (Rapat Anggota Tahunan).
- Pengurus
Untuk menjalankan koperasi, diperlukan beberapa orang yg bertanggung jawab melakukannya. Orang-orang ini disebut selaku pengurus & bertugas menjalankan koperasi dengan-cara biasa .
Pengurus dipilih lewat Rapat Anggota & mempunyai masa jabatan selama lima tahun.
- Pengawas
Untuk mencegah adanya kecurangan dlm pengelolaan koperasi, kinerja Pengurus akan diawasi oleh Pengawas. Setiap tahunnya, Pengawas melakukan audit atas kondisi manajerial, keadaan finansial, serta kondisi fisik/inventaris koperasi. Pengawas pula melaporkan hasil kinerja Pengurus.
Pengawas dipilih lewat Rapat Anggota.
- Pengelola
Pengurus bertugas menjalankan koperasi dengan-cara umum, sedangkan pengelola bertugas menjalankan usaha koperasi sesuai arahan dr Pengurus. Pengelola sering pula disebut sebagai manajer.
Pengelola ditunjuk oleh Pengurus.
Struktur Organisasi Koperasi
Struktur Internal Organisasi Koperasi
Perangkat-perangkat koperasi tadi mempunyai kedudukan di dlm struktur organisasi koperasi seperti ditunjukkan dlm gambar berikut:
Struktur Eksternal Organisasi Koperasi
Koperasi seringkali bergabung dgn koperasi lain yg sejenis untuk memudahkan banyak sekali keperluan mereka, misalnya untuk menerima pembinaan, suplemen modal, maupun keperluan yang lain. Alasan yang lain adalah untuk memperbesar cakupan anggota & daerahnya.
Ketika suatu koperasi didirikan & anggotanya sudah mencapai minimal 20 orang, maka koperasi itu disebut selaku koperasi primer.
Jika ada minimal empat koperasi primer yg sejenis di suatu kawasan, maka koperasi-koperasi tersebut dapat bergabung menjadi koperasi pusat yg berkedudukan di tingkat kabupaten/kota.
Jika ada sekurang-kurangnyatiga koperasi sentra yg sejenis di suatu daerah, maka mereka dapat bergabung & menjadi koperasi gabungan yg berkedudukan di tingkat provinsi.
Jika ada minimal tiga koperasi gabungan yg sejenis di suatu daerah, maka mereka dapat bergabung & menjadi koperasi induk yg berkedudukan di tingkat nasional.
Struktur yg menggambarkan kekerabatan satu koperasi dgn koperasi lainnya dapat dilihat pada gambar berikut:
Contoh Soal
Soal 1
Bagian dr SHU yg mampu menambah modal koperasi dengan-cara biasa disebut sebagai
- Dana pengelola
- Dana modal
- Dana cadangan
- Simpanan wajib
- Simpanan sukarela
Jawaban: c. Dana cadangan
Dana pengurus & dana modal bukan istilah resmi yg digunakan dlm koperasi. Simpanan wajib ialah tabungan yg harus dibayarkan anggota pada koperasi setiap bulan. Simpanan sukarela yakni simpanan yg dibayarkan anggota pada koperasi dengan-cara sukarela tanpa jumlah yg diputuskan. Karena itu, balasan yg benar ialah C.
Soal 2
Yang bukan merupakan prinsip koperasi yaitu
- Keanggotaan bersifat wajib & tertutup
- Pengawasan oleh anggota diselenggarakan dengan-cara demokrasi
- Anggota ikut serta aktif dlm acara ekonomi koperasi
- Pemberian balas jasa sesuai modal
Jawaban: a. keanggotaan bersifat wajib & tertutup
Prinsip koperasi menerangkan bahwa keanggotaan koperasi bersifat sukarela & terbuka. Artinya, anggota koperasi masuk menjadi anggota tanpa paksaan & siapa pun yg menyanggupi syarat boleh masuk untuk menjadi anggota.
Jika keanggotaan bersifat wajib & tertutup, artinya belum pasti semua yg menjadi anggota koperasi bantu-membantu masuk dengan-cara sukarela & tak semua orang, bahkan yg sudah menyanggupi syarat, boleh masuk menjadi anggota. Jawaban A menyalahi prinsip koperasi.
Kontributor: Yuanita Intan, S.E.
Alumni FE UI
Materi Sosiologiku.com lainnya: