Krisis Pangan Pandemi Covid-19

Berdasarkan hasil dr Organisasi Pangan & Pertanian (FAO) sudah mengeluarkan peringatan adanya kesempatankelangkaan pangan dunia sebagai pengaruh panjang dr pandemi Covid-19. Di dlm negeri, sejumlah langkah sudah kita ambil & persiapkan sejak dini untuk memutuskan ketahanan pangan di tempat-daerah selama pandemi.
Selain menentukan ketersediaan materi-materi pokok, pemerintah sudah mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk mempertahankan daya beli penduduk & menawarkan pemberian bahan pokok yg amat dibutuhkan di tengah kebijakan tanggap darurat Covid-19 ini.
Saya telah memerintahkan pada Menteri Sosial & Menteri Keuangan, supaya minggu ini juga, semua kebijakan itu mampu jalan, baik Kartu Prakerja, PKH (Program Keluarga Harapan), perlindungan sosial pribadi, Kartu Sembako, maupun pembagian sembako di Jabodetabek.
Dengan langkah ini, maka dimengerti banyak sekali kebutuhan pangan Nasional untuk bisa memberikan imbas yg baik bagi masyarakat kota & desa. Hal ini, selaku salah satu penyiapan ketahanan pangan kita ditengah Pandemi Covid-19.

  UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2023 TENTANG KEBIDANAN