– Berikut ini yakni Kunci Jawaban PKN Tugas Mandiri 1.4 Mengidentifikasi Tugas & Fungsi dr Lembaga Lembaga Tersebut, Halaman 24, 25 Kelas 11 SMA PPKn.
Tugas & Fungsi Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, & Komite Nasional Perlindungan Konsumen & Pelaku Usaha, serta Komisi Kebenaran & Rekonsiliasi Nasional (KKRN).
Mengutip dr buku pelajaran Pendidikan Pancasila & Kewarganegaraan atau PKN, PPKn Edisi Revisi 2017.
Diterbitkan oleh Pusat Kurikulum & Perbukuan, Balitbang, Kemendikbud RI. Mari sama sama kita baca balasan alternatifnya adik adik.
Mengenal Lembaga Apa Itu ?
Adanya sebuah forum lembaga yg ada di indonesia dibentuk sesuai dgn kebutuhan penduduk .
Contohnya dlm Hak Asasi Manusia mempunyai forum-forum khusus yg bertanggungjawab dlm bidangnya masing-masing.
Banyak sekali sobat temukan pelanggaran HAM baik itu pada perempuan maupun anak kecil.
Pada pembahasan kali ini aka nada peran & fungsi dr forum-forum yg berfokuskan pada hak asasi insan. Apakah itu?
Mari simak pembahasan & penjelasan ihwal Tugas & Fungsi Komisi nasional Perlindungan Anak Indonesia (KPAI.
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, & Komite Nasional Perlindungan Konsumen & Pelaku Usaha, serta Komisi Kebenaran & Rekonsiliasi Nasional (KKRN).
Jangan lupa untuk membaca sobat! Berikut ini simak pembahasan & penjelasan dr pertanyaan soal diatas.
Kunci Jawaban PPKN Tugas Mandiri 1.4 Mengidentifikasi Tugas, Fungsi dr Lembaga Lembaga, Halaman 24, 25 Kelas 11 Sekolah Menengan Atas
Jawabannya yaitu :
1. Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Tugas & Fungsi:
1. Melakukan pengawasan kepada pelaksanaan, bantuan & pemenuhan hak anak
2. Melakukan masukan & usulan perumusan kebijakan mengenai penyelenggaraan pertolongan anak
3. Melakukan pengumpulan data & berita terkait santunan anak
4. Melakukan penerimaan & pengecekan atas pengaduan masyarakat mengenai pelanggaran hak anak
5. Melakukan mediasi atas sengketa pelanggaran hak anak
6. Melakukan koordinasi dgn forum lain yg terdapat di penduduk dlm bidang pinjaman anak
7. Membuat laporan pada pihak berwajib atas adanya dugaan pelanggaran terhadap undang-undang.
2. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan
Tugas & Fungsi:
1. Menyebarluaskan pengertian atas segala bentuk kekerasan terhadap perempuan indonesia serta upaya-upaya pencegahan & penanggulangannya.
2. Melaksanakan pengkajian & penelitian terhadap peraturan undang-undang yg mengarah pada perlindungan hak hak asasi wanita
3. Melaksanakan pemantauan kepada pelanggaran hak asasi wanita
4. Memberikan anjuran & pertimbangan pada pemerintah, lembaga legislatif, lembaga yudikatif serta organisasi dlm masyarakat terkait upaya pencegahan & sumbangan hak asasi perempuan
5. Melakukan kerja sama regional & internasional guna memajukan upaya-upaya pencegahan & penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan
3. Komite Nasional Perlindungan pelanggan & Pelaku Usaha
Tugas & Fungsi:
1. Memberikan rekomendasi & rekomendasi pada pemerintah dlm rangka penyusunan kebijakan di bidang perlindungan konsumen
2. Melakukan observasi & pengkajian kepada peraturan undang-undang
3. Mendorong berkembangnya bantuan konsumen penduduk
4. Menyebarluaskan isu melalui media sosial terkait perlindungan pelanggan
5. Menerima pengaduan dr penduduk
6. Melakukan survey mengenai kebutuhan konsumen
4. Komisi Kebenaran & Rekonsiliasi Nasional (KKRN)
Tugas & Fungsi:
1. Menerima pengaduan dr korban
2. Melakukan penyelidikan atas pelanggaran hak asasi insan berat
3. Memberikan rekomendasi pada presiden terkait permohonan amnesti
4. Menyampaikan laporan tahunan & laporan selesai terkait dgn perkara yg ditanganinya
5. Mengungkapkan kebenaran atas pelanggaran hak asasi manusia yg berat
6. Melakukan rekonsiliasi
Itulah jawaban dr pertanyaan soal diatas ya adik adik, gampang-mudahan mampu bermanfaat ya dlm proses berguru di rumah.
Demikian balasan alternatif mengenai Berikut ini yakni Kunci Jawaban PKN Tugas Mandiri 1.4 Mengidentifikasi Tugas & Fungsi dr Lembaga Lembaga Tersebut, Halaman 24, 25 Kelas 11 Sekolah Menengan Atas PPKn.
Mulai dr Tugas & Fungsi Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan.
Dan Komite Nasional Perlindungan Konsumen & Pelaku Usaha, serta Komisi Kebenaran & Rekonsiliasi Nasional (KKRN).
Mengutip dr buku pelajaran Pendidikan Pancasila & Kewarganegaraan atau PKN, PPKn Edisi Revisi 2017.
Diterbitkan oleh Pusat Kurikulum & Perbukuan, Balitbang, Kemendikbud RI. Mari sama sama kita baca tanggapan alternatifnya adik adik.
Penulis Artikel : Nadia Safitri
#Disclaimer untuk tanggapan alternative di atas ya sahabat-sobat.
- Perlu diingat bahwa tanggapan diatas tidaklah menjadi 100 persen contoh
- Siswa/pelajar mampu mengeksplorasi lagi tanggapan yang lain sesuai sumber bacaan kalian.
- Jangan menjadikan tanggapan di atas menjadi balasan yg mutlak.
- Jawaban diatas yaitu sebagai materi pembelajaran & memperkaya referensi sahabat-sobat siswa/pelajar.
Sumber bacaan Sosiologi.info :
www.kpai.go.id Diakses pada tanggal 18 Juli 2022 Jam 13.20 WIB
komnas.perempuan.go.id Diakses pada tanggal 18 Juli 2022 Jam 13.40 WIB
bpkn.go.id Diakses pada tanggal 18 Juli 2022 Jam 13.50 WIB
https://peraturan.bpk.go.id Diakses pada tanggal 18 Juli 2022 Jam 14.00 WIB