Dalam kehidupan sehari-hari, leasing mungkin menjadi salah satu hal yg sudah tak asing lagi. Terutama bagi orang yg memanfaatkan pembelian dengan-cara angsuran untuk beberapa jenis produk tertentu. Meskipun demikian, masih banyak yg belum mengetahui tentang arti leasing yg sebenarnya.
Daftar Isi Artikel
Apa Itu Leasing?
Leasing disebut pula dgn sewa guna usaha. Secara umum pengertian leasing diartikan sebagai suatu kegiatan dlm hal pembiayaan baik peralatan maupun barang modal, dgn opsi maupun tanpa hak opsi, dimana barang tersebut akan digunakan oleh nasabah selama jangka waktu tertentu.
Pembayaran pembiayaan tersebut dilakukan dengan-cara angsuran dlm kurun waktu yg telah ditentukan. Pengertian lain dr leasing adalah suatu perjanjian yg dilakukan oleh pemilik barang (lessor) dgn lessee. Pengertian lessee adalah nasabah baik perusahaan maupun perorangan.
Pihak lessor akan menyediakan barang modal sesuai dgn kebutuhan lessee. Sebagai imbalannya, pihak lesse akan melakukan pembayaran pada lessor dlm jumlah & waktu tertentu. Dengan kata lain, leasing menjadi sebuah tempat dimana lessor & lessee sepakat untuk kerjasama pembiayaan.
Seperti halnya sistem pembiayaan pada umumnya, leasing ini pula memiliki elemen penting yg ada didalamnya. Elemen ini didasarkan dr pengertian leasing yg telah diuraikan. Apa sajakah elemen dlm leasing tersebut?
- Pembiayaan perusahaan
- Pembayaran dilakukan dlm jangka waktu tertentu
- Penyediaan barang modal atau aktiva
- Terdapat nilai sisa yg telah disepakati
- Pembayaran berkala sesuai kesepakatan
- Terdapat hak pilih
- Terdapat pihak lessor
- Terdapat pihak lesse
Jenis-Jenis Leasing
1. Capital Lease
Capital lease merupakan jenis leasing yg berasal dr lembaga keuangan. Pada umumnya jenis leasing ini memberikan pelayanan pada nasabah yg membutuhkan kebebasan untuk menentukan jenis barang & modal yg diinginkan.
Lessor akan mengeluarkan dana untuk membayar barang yg diminta nasabah pada pihak supplier. Tatkala barang tersebut telah didapatkan, akan diserahkan pada pihak lessee. Sebagai gantinya, lessor akan mendapat imbalan dr lessee dlm bentuk pembayaran berkala.
2. Operating Lease
Jenis operating lease ini adalah salah satu jenis leasing, dimana pihak lessor akan melakukan pembelian barang yg kemudian akan disewakan pada nasabah untuk jangka waktu tertentu. Pihak nasabah hanya akan membayar biaya rental saja tanpa menanggung harga & biaya lainnya.
3. Sales Type Lease
Untuk sales type lease ini termasuk jenis leasing yg pada umumnya dilakukan oleh para perusahaan yg bergerak dibidang industri, dimana lease menjual barang hasil produksinya. Dalam jenis ini terdapat dua jenis pendapatan.
- Pendapatan yg didapatkan dr hasil penjualan barang
- Pendapatan yg didapatkan dr bunga atas pembelanjaan yg terjadi pada jangka waktu tertentu.
4. Leverage Lease
Leverage lease merupakan salah satu jenis leasing yg melibatkan pihak ketiga atau credit provider. Dalam hal ini lessor tak akan melakukan pembayaran pada objek leasing dengan-cara penuh atau 100% dr harga barang.
Lessor hanya akan membayar sekitar 20-40% saja. Sedangkan sisanya akan ditanggung atau dibiayai oleh pihak ketiga tersebut. Jenis ini akan mengurangi beban lessor agar tak sepenuhnya menanggung biaya atas objek leasing.
5. Cross Border Lease
Jenis leasing yg terakhir adalah cross border lease. Leasing ini dilakukan oleh lessor antar negara. Secara umum dapat diartikan bahwa lessor & lessee yg bekerjasama tak berada dlm satu negara. Leasing ini melibatkan dua negara yg berbeda.
Cross border lease ini pada umumnya hanya melakukan kegiatan leasing untuk beberapa barang yg memiliki nilai sangat besar. Contohnya adalah untuk pesawat terbang jenis Boeing atau Airbus. Pendanaan barang seperti ini akan memanfaatkan leasing jenis cross border lease.
Keuntungan Leasing
Leasing memiliki peran untuk memudahkan nasabah atau konsumen dlm mendapatkan barang yg diinginkan. Baik dr pihak lessor maupun lessee akan mendapatkan keuntungan masing-masing. Apa saja keuntungan yg didapatkan dr adanya leasing ini?
1. Fleksibel
Struktur kontrak yg ada dlm perusahaan leasing, telah disesuaikan dgn kebutuhan dr lessee. Dalam hal ini nasabah dapat menyesuaikan jangka waktu & pula besaran biaya yg dikeluarkan selama kerjasama dilakukan.
2. Capital Saving
Sebuah lembaga pembiayaan biasanya akan memberikan pembiayaan pada nasabah sebesar 100%. Dengan cara ini, maka pihak lessee dapat menggunakan dananya untuk berbagai keperluan yg dapat meningkatkan produktivitas.
3. Tidak Perlu Jaminan
Dalam perusahan leasing, hak atas kepemilikan yg sah atas aktiva yg di-lease & pula pembayaran lease dapat menjadi jaminan bagi leasing. Jadi, tak perlu ada aktiva lain yg dijaminkan selama jangka waktu perjanjian.
4. Pelayanan Cepat
Prosedur pembiayaan yg diterapkan oleh leasing biasanya memiliki skema yg sederhana & cepat. Proses ini meliputi tahap pengajuan hingga realisasi pendanaan. Kemudahan tersebut akan meningkatkan efisiensi waktu baik bagi perusahaan maupun nasabah agar lebih produktif.
5. Ada Kepastian Hukum
Kedua pihak baik lessor maupun lessee akan mendapatkan kepastian dlm hukum. Hal ini karena adanya peraturan yg tak bisa dibatalkan, walaupun terjadi perubahan pada kondisi perekonomian yg ada.
6. Terhindar dr Inflasi
Inflasi adalah salah satu kondisi perekonomian yg sering terjadi. Dalam proses leasing ini, nasabah akan terhindar dr kerugian yg ditimbulkan dr adanya inflasi tersebut. Contohnya adalah penurunan nilai mata uang karena pembayaran menggunakan satuan moneter sebelumnya.
7. Cara Mendapatkan Aktiva
Leasing bisa menjadi satu-satunya pilihan pada saat perusahaan berkeinginan untuk melakukan modernisasi agar produktivitas meningkat. Biasanya pilihan ini akan diambil tatkala perusahaan mengalami kesulitan dlm hal pendanaan.
Istilah pada Leasing
Perusahaan leasing hampir sama dgn perusahaan lainnya. Dalam leasing pula muncul beberapa istilah yg digunakan dlm proses leasing tersebut. Istilah ini perlu dipahami agar pada saat pengajuan tak mengalami kebingungan dgn istilah yg ada.
- Lease yaitu sebuah kontrak sewa atas penggunaan aktiva yg harus dibayar dlm jumlah & waktu tertentu.
- Lessee yaitu pengguna atau nasabah baik perorangan maupun perusahaan. Lessee ini akan menggunakan modal dr pembiayaan yg diajukan pada perusahaan leasing.
- Lessor merupakan pihak pemilik aktiva atau modal yg akan di sewakan atau di-lease.
- Lease Term yaitu periode atau jangka waktu yg ditentukan oleh lease. Sifat dr lease term ini adalah mutlak & tak dapat dibatalkan dgn alasan apapun.
- Residual Value merupakan sebuah nilai dr leased aset yg diprediksi bisa dilakukan realisasi pada saat memasuki akhir dr masa sewa.
Contoh Perusahaan Leasing di Indonesia
Apabila diamati, Indonesia adalah negara yg memiliki banyak sekali perusahaan leasing saat ini. layanan yg disediakan pula sangat beragam. Beberapa perusahaan mungkin sudah tak asing lagi & banyak memiliki nasabah. Dari pengertian leasing di atas, perusahaan yg masuk kategori ini antara lain:
- Adira Dinamika Multi Finance, Tbk.
- BCA Finance
- Oto Multi Artha
- Astra Credit Companies (ACC)
- Federal International Finance (FIF)
- Summit Oto Finance
- Wahana Ottomitra Multiartha (WOM)
- Bussan Auto Finance (BAF)
Leasing menjadi salah satu alternatif dlm kepemilikan aktiva dengan-cara sederhana. Nasabah dapat memiliki aktiva atau modal yg dikehendaki dengan-cara mudah. Pembiayaan ini dilakukan dengan-cara angsuran selama jangka waktu tertentu yg menjadi kesepakatan antara lessor dgn lessee.