Lembaga Keuangan

Pengertian Lembaga Keuangan

Lembaga keuangan yaitu forum yg kegiatan utamanya menghimpun & mendistribusikan dana serta mencari keuntungan. Lembaga keuangan akan menjembatani antara pihak yg mempunyai kelebihan dana & pihak yg membutuhkan dana.  Lembaga keuangan terdiri dr dua jenis yakni forum keuangan bank & lembaga keuangan bukan bank. Dibawah ini akan dijelaskan dgn lebih rinci.

A. Lembaga Keuangan Bank

Perbankan Indonesia didirikan atas dasar UU No.7 Tahun 1992 yg kemudian diubah menjadi UU No.10 Tahun 1998 perihal perbankan. Berikut ini jenis-jenis lembaga keuangan bank.

1. Bank Umum

Bank biasa yaitu bank yg melaksanakan acara jasa kemudian lintas pembayaran di penduduk dgn prinsip konvensional dan/atau syariah. Selanjutnya berdasarkan jumlah modal inti yg dimiliki, Bank Umum dikelompokkan dlm (4) empat BUKU (Bank Umum berdasarkan Kegiatan Usaha), yaitu:

  • BUKU 1 ialah bank dgn modal inti dibawah Rp 1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah). Contohnya: Bank BPD Bali, Bank Harda Internasional & Prima Master Bank
  • BUKU 2 yakni bank dgn modal inti antara Rp 1.000.000.000.000,00 (satu triliun) hingga Rp 5.000.000.000.000,00 (lima triliun). Contohnya: Bank MNC Internasional, Rabo Bank Internasional Indonesia & Bank JTrust Indonesia
  • BUKU 3 yakni bank dgn modal inti antara Rp 5.000.000.000.000,00 (lima triliun) sampai Rp 30.000.000.000.000,00 (tiga puluh triliun). Contohnya: Bank DBS, Maybank Indonesia, HSBC
  • BUKU 4 ialah bank dgn modal inti minimal Rp 30.000.000.000.000,00 (tiga puluh triliun rupiah). Contohnya: BNI, Bank Mandiri, BRI

Bank Umum (konvensional & syariah) mempunyai kegiatan usaha selaku berikut

  • Penghimpunan dana
  • Penyaluran dana
  • Pembiayaan perdagangan (trade finance)
  • Kegiatan treasury
  • Kegiatan dlm valuta gila
  • Kegiatan keagenan & kerjasama
  • Kegiatan sistem pembayaran & electronic banking
  • Kegiatan penyertaan modal
  • Kegiatan penyertaan modal sementara dlm rangka evakuasi kredit, & jasa lainnya

Kegiatan usaha bank lazim akan diadaptasi dgn kalangan bank tersebut yakni BUKU yg disebutkan sebelumnya. Semakin tinggi BUKU atau kian besar modal inti bank maka kegiatan usaha yg diperbolehkan untuk dijalankan akan semakin banyak. Secara biasa produk perbankan yg utama terbagi menjadi tiga kalangan besar yaitu

  • Jasa operasi kredit aktif: produk perbankan ini memberikan kredit ke masyarakat baik jangka pendek atau jangka panjang misalnya Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), kredit UMKM & kredit multiguna
  • Jasa operasi kredit pasif: produk perbankan yg menghimpun dana dr masyarakat berupa; (1) Tabungan, simpanan yg penarikannya dikerjakan berdasarkan syarat yg sudah disepakati tetapi tak bisa ditarik dgn cek; (2) Giro, tabungan yg dapat digunakan untuk alat pembayaran & penarikannya menggunakan cek ; (3) Deposito berjangka, simpanan yg penarikannya mengikuti periode tertentu misalnya 3 bulan, 6 bulan & 12 bulan sesuai persetujuan di awal.
  • Jasa layanan yang lain seperti ATM (Anjungan Tunai Mandiri) untuk pengantaran duit, kartu debit/kredit, e-banking dll

2. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

BPR yaitu bank yg melaksanakan kegiatannya menggunakan prinsip konvensional dan/atau syariah. Dalam bisnisnya tak diperbolehkan untuk berpartisipasi dlm jasa kemudian lintas pembayaran. Kegiatan BPR lebih terbatas dibandingkan bank umum alasannya BPR tidak boleh untuk menerima tabungan dlm bentuk giro, kegiatan valas, penyertaan modal & asuransi. Adapun kegiatan yg boleh dikerjakan oleh BPR ialah selaku berikut.

  • Penghimpunan dana dlm bentuk tabungan, deposito berjangka & bentuk lainnya yg dipersamakan dgn itu
  • Penyaluran dana
  • Menyediakan pembiayaan & penempatan dana berdasarkan prinsip syariah sesuai aturan Bank Indonesia
  • Penempatan dana dlm bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, akta deposito dan/atau tabungan pada bank lain

Contoh: BPR Sri Artha Lestari (Bali), BPR Akasia Mas (Tangerang), BPR Paro Dana (Gorontalo)

3. Bank Syariah

UU No.21 Tahun 2008 perihal Perbankan Syariah menyebutkan bahwa bank syariah yakni bank yg menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, atau prinsip hukum islam seperti prinsip keadilan & keseimbangan, kemaslahatan, universalisme serta tak mengandung gharar, maysir, riba, zalim & objek haram lainnya.

Bank syariah pula menjalankan fungsi sosial selaku lembaga baitul mal & menyalurkannya ke pengelola wakaf. Secara umum bentuk perjuangan bank syariah terdiri atas Bank Umum & Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS), dgn perbedaan pokok BPRS tak diperbolehkan menerima simpanan giro & berpartisipasi dlm lalu lintas metode pembayaran.

Jenis-jenis akad dlm perbankan syariah:

  • Murabahah : komitmen pembiayaan berdasarkan prinsip jual beli dgn margin
  • Salam : akad pembiayaan menurut prinsip jual beli dgn pembayaran dimuka
  • Istishna : akad pembiayaan berdasarkan prinsip jual beli dgn pesanan
  • Ijarah : kesepakatan penyediaan dana dlm rangka memindahkan hak guna/faedah barang & jasa dgn prinsip sewa tetapi tak diikuti dgn pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.
  • Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik : akad penyediaan dana dlm rangka memindahkan hak guna/faedah barang & jasa dgn prinsip sewa dgn opsi pemindahan kepemilikan barang
  • Musyarakah : komitmen kerjasama dlm bentuk kemitraan
  • Mudharabah : kesepakatan koordinasi dlm bentuk penyertaan modal
  • Qardh : komitmen derma dana ke nasabah
  • Wadiah : janji penitipan barang atau duit

Bank Syariah memiliki perbedaan dgn kegiatan perjuangan yg dijalankan bank konvensional. Perbedaan ini mencakup:

No Bank Konvensional Bank Syariah
1 Bebas nilai Berinvestasi pada usaha halal
2 Sistem bunga No riba, prinsip bagi hasil
3 Bunga yg dikenakan bersifat fixed (tetap) Besaran bagi hasil berubah-ubah sesuai kinerja bisnis
4 Mengejar laba Profit & falah-oriented
5 Pola relasi cuma sebagai debitur – kreditur Pola relasi: kemitraan, penjual-pembeli, sewa, debitur-kreditur
6 Tidak ada lembaga seperti Dewan Pengawas Syariah (DPS) Ada Dewan Pengawas Syariah (DPS)

Contoh:

  • Bank Muamalat Indonesia
  • BNI Syariah
  • BRI Syariah
  • Bank Mandiri Syariah

*per 1 Februari 2021 BNI Syariah, BRI Syariah & Bank Mandiri Syariah sudah merger menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI)

B. Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)

LKBB yaitu semua tubuh selain bank yg melaksanakan acara di bidang keuangan dengan-cara eksklusif dan/atau tak eksklusif menghimpun & menyalurkan dananya kembali ke masyarakat. Berikut ini forum-forum yg termasuk dlm LKBB.

  • Perusahaan Asuransi: lembaga yg mengumpulkan dana dlm bentuk premi yg prospektif penanggungan risiko ke si pembayar. Contoh: Prudential, AXA Financial, Allianz
  • Pegadaian: forum yg menyalurkan kredit kecil-kecilan dgn penjaminan harta bergerak atas dasar hukum gadai. Seseorang yg ingin memperoleh kredit akan menyerahkan harta bergeraknya sebagai jaminan ke pegadaian & bila hingga jatuh tempo si peminjam tak mampu mengembalikan uangnya maka harta bergerak tersebut akan menjadi milik pegadaian yg bisa dijual atau dilelang ke publik. Di Indonesia kita mengenal Perum Pegadaian.
  • Koperasi simpan pinjam: koperasi yg kegiatan terutama menerima tabungan & menunjukkan tunjangan ke para anggotanya.
  • Perusahaan Sewa Guna (Leasing): badan usaha yg melakukan kegiatan pembiayaan untuk penyediaan barang modal. Contoh: Home Credit Indonesia, Maybank Indonesia Finance, Hino Finance Indonesia
  • Lembaga Dana Pensiun: lembaga hukum yg mengurus & menjalankan program yg menjanjikan manfaat pensiun. Lembaga ini mengurus dana yg diperoleh dr pemotongan honor karyawan selama masih aktif melakukan pekerjaan . Contoh: PT Taspen & PT Asabri

Artikel: Lembaga Keuangan Bank & Bukan Bank

Kontributor: Ni Putu Cyntia Suryadewi, S.E.

Alumni Ilmu Ekonomi FEB UI

Lihat pula materi Ekonomi lainnya di Sosiologiku.com:

  6 Perbedaan Kebijakan Fiskal dan Moneter