Sejarah Berdirinya Bank Syariah Di Indonesia Dan Perkembangannya

Sejarah Berdirinya Bank Syariah di Indonesia mampu ditelurusi melalui aturan & regulasi yg berkaitan dgn perbankan Indonesia. Bank Syariah berawal dgn berjalannya regulasi perbankan Indonesia selaku landasan aturan dlm menjalankan usaha perbankannya. Kehadiran Bank Syariah di Indonesia dimulai dgn berdirinya Bank Muamalat pada tahun 1991 & mulai beroperasi pada tahun 1992.

Pengertian Bank Syariah

Sebelum membicarakan Sejarah Berdirinya Bank Syariah di Indonesia, perlu diketahui pula apakah pemahaman dr Bank Syariah itu sendiri. Bank Syariah merupakan suatu forum keuangan yg memiliki fungsi sebagai mediator antara pihak yg keunggulan dana dgn pihak yg kekurangan dana untuk acara usaha & acara yang lain sesuai dgn syariah Islam. Simak pula sejarah berdirinya Bank Mandiri.

Bank Syariah pula biasanya disebut Islamic Banking, yg merupakan suatu tata cara perbankan yg dlm pelaksanaan operasionalnya tak menerapkan tata cara bunga (riba), spekulasi (maisir), & ketidakpastian atau ketidakjelasan (ghara). Simak pula sejarah Bank Islam di Indonesia. Setelah mengenali arti dr Bank Syariah itu sendiri, adapula uraian sejarah pendirian Bank Syariah di Indonesia yg perlu dimengerti sebagai berikut:

Perkembangan Tahun 1967 – 1983

Pada kala ini, Regulasi Perbankan di Indonesia lahir & dengan-cara sistematis dimulai pada tahun 1967 dgn pengeluaran Undang-Undang No. 14 Tahun 1967 mengenai Pokok-Pokok Perbankan. Dalam UU tersebut pada pasal 13 abjad c diterangkan bahwa dlm usaha operasional bank yg menggunakan metode kredit, tak memungkinkan untuk melaksanakan kredit tanpa mengambil bunga. Hal ini terjadi karena desain bunga sudah menempel pada pengertian kredit ini sendiri. Maka pada periode tahun 1980an, Pemerintah Indonesia mengalami kesulitan dlm pengendalian tingkat bunga karena bank yg sudah berdiri sungguh bergantung pada ketersediaan likuiditas BI (Bank Indonesia). Simak pula sejarah Bank Indonesia.

  Pemikiran Mengenai Munculnya Pasar Bebas

Maka dr itu, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Deregulasi 1 Juni 1983 yg membuka jalan untuk permasalahan tingkat bunga. Deregulasi ini menghasilkan adanya kemungkinan bagi bank yg ada untuk menyampaikan tingkat bunga sebesar 0% yg merupaka metode yg dipraktekkan oleh Bank Syariah lewat kontrakmurni yg sesuai dgn prinsip bagi hasil.

Perkembangan Tahun 1988

Lima tahun sesudah dikeluarkannya deregulasi 1 Juni 1983, Pemerintah memandang perlunya untuk membuka peluang bisnis di bidang perbankan dengan-cara luas. Hal ini dilakukan dgn tujuan memobilisasi dana masyarakat untuk menunjang pembangungan, maka tanggal 27 Oktober 1988, Pemerintah mengeluarkan Paket Kebijaksanaan Pemerintah Bulan Oktober (PAKTO) yg membahas ihwal liberalisasi perbankan. Hal ini dapat memungkinkan pendirian bank-bank baru. Simak pula sejarah berdirinya Al-Azhar Mesir.

Di kala ini pula mulai pendirian Bank Perkreditan Rakyat Syariah di beberapa daerah. Lalu, Majelis Ulama Indonesia mengadakan Musyawarah Nasional IV pada tahun 1990, dimana hasil musyawarah tersebut mengamanatkan untuk membentuk golongan kerja untuk mendirikan Bank Islam di Indonesia.

Perkembangan Tahun 1991 – 1998

Bank Mualamat Indonesia lahir pada tahun 1991 sebagai kerja tim perbankan MUI & mulai beroperasi penuh pada tahun berikutnya, 1992. Bank ini diprakarsai oleh Makelis Ulama Indonesia & pemerintah dgn mendapat dukungan dr Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dgn beberapa usahawan muslim. Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 mengenai Perbankan yg memperkenalkan tata cara bagi hasil. Dalam pasal 6 aksara m & pasal 13 aksara c menyatakan bahwa salah satu perjuangan bank lazim & Bank Perkreditan Rakyat adalah dgn menyediakan ongkos bagi nasabah dgn prinsip bagi hasil.

Peraturan ini menyampaikan membuktikan bahwa kurun metode perbankan ganda telah dimulai di Indonesia, yakni tata cara perbankan lazim & sistem perbankan dgn prinsip bagi hasil. Kedua tata cara ini saling bersinergis & bersama-sama memenuhi kebutuhan penduduk aka produk & jasa perbankan, serta mendukung pembiayaan sektor-sektor perekonomian nasional. Simak pula sejarah berdirinya Apple Inc yg sungguh mendunia.

  7 Museum Di Amsterdam Dengan Nilai Sejarah Tinggi

Lalu pada tahin 1998, ada pergeseran lagi kepada Undang-Undang No. 7 tahun 1992 mengenai Perbankan. UU tersebut diubah menjadi Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, dimana pergantian tersebut semakin mendorong pertumbuhan eksistensi tata cara perbankan Syariah di Indonesia. Melalui UU ini, bank-bank umum yang lain diperbolehkan untuk memilih dlm melaksanakan acara perjuangan menurut sistem umum atau Syariah atau melaksanakan kedua aktivitas tersebut dengan-cara bersamaan.

Perkembangan Tahun 1999 – Sekarang

Pada ketika akhir tahun 1990, terjadi krisis moneter di Indonesia & Bank Mualamat, pencetus bank Syariah, mengalami kesulitan sampai ekuitasnya berkurang & hanya tersisa sepertiga dr modal awalnya. IDB kemudian menyampaikan suntikan dana pada bank ini semenjak tahun 1999 sampai 2002 & Bank Mualamat pun berdiri & mampu menghasilkan keuntungan. Semenjak dikala itu, sampai tahun 2007 terdapat 3 institusi bank Syariah di Indonesia, yaitu Bank Mualamat, Bank Syariah Mandiri, & Bank Mega Syariah. Sedangkan bank biasa yg sudah memiliki unit usaha Syariah ada 19 bank, diantaranya yakni bank besar seperti Bank Negara Indonesia (Persero) & Bank Rakyat Indonesia (Persero). Simak pula sejarah Islam di Indonesia dr permulaan masuk sampai perkembangannya.

Kemudian, pada tahun 2008, terbitlah UU No. 21 tahun 2008 mengenai Perbankan Syariah yg melengkapi minimnya regulasi & peraturan perbankan Syariah selama ini. Di bidang perbankan Syariah, UU tersebut mengendalikan beberapa ketentuan gres seperti:

  • Otoritas ajaran & komite perbankan Syariah
  • Pembinaan & pengawasan Syariah
  • Pemilihan dewan pengawan Syariah (DPS)
  • Masalah pajak
  • Penyelesaian sengketa perbankan
  • Konversi Unit Usaha Syariah (UUS) menjadi Bank Umum Syariah (BUS)

Selain memberi peraturan terhadap bank Syariah, UU ini pula memberikan fleksibilitas dlm pengembangan perbankan Syariah sehingga memberi potensi yg besar kedepannya. Keleluasaan tersebut ialah sebagai berikut:

  1. Bank Umum Syariah (BUS) & Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) tak bisa dikonversi menjadi Bank Umum, namun Bank Umum mampu dikonversi menjadi Bank Syariah (Pasal 5 ayat 7)
  2. Bila terjadi merger (penggabungan) atau akuisisi (peleburan) antara Bank Syariah & Bank Non-Syariah diwajibkan untuk menjadi Bank Syariah (Pasal 17 ayat 2)
  3. Bank Umum yg memiliki Unit Usaha Syariah (UUS) wajib melakukan pemisahan (spin off) apabila UUS meraih asset minimal atau paling sedikit 50% dr total nilai aset bank induknya; atau 15 tahun semenjak berlakunya UU Perbankan Syariah (Pasal 68 ayat 1)

Selain menerima kelonggaran tersebut, Bank Umum Syariah (BUS) dapat melakuka banyak acara usaha yg tak mampu dilakukan oleh jenis bank umum mirip:

  • Menjamin penerbitan surat berharga
  • Penitipan untuk kepentingan orang lain
  • Menjadi wali amanat
  • Penyertaan modal
  • Bertindak sebagai pendiri & pengelola dana pensiun
  • Menerbitkan, memberikan, & memperdagangkan surat berharga jangka panjang syariah
  • Menjalankan layanan yg memiliki sifat sosial mirip menyelengarakan lebaga baitul mal yg bergerak dlm penerimaan & penyaluran dana zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial yang lain & kemusia menyalurkan semua itu ke organisasi pengelola zakat.

Kaprikornus itu ia penjelasan mengenai Sejarah Berdirinya Bank Syariah di Indonesia mengani perkembangannya pula drai tahun ketahun selanjutnya.