Lembaga yang wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa presiden dan atau wakil presiden diduga, telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, dan tindak pidana berat lainnya, adalah (B)

Lembaga yg wajib memperlihatkan putusan atas pendapat dewan perwakilan rakyat bahwa presiden & atau wakil presiden diduga, telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, & tindak kriminal berat lainnya, ialah (B) Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam soal ini, bila kita perhatikan berkaitan dgn proses impeach / impeachment / pemberhentian presiden / wakil presiden dlm masa jabatannya.

Jadi, dewan perwakilan rakyat selaku lembaga legislatif itu punya fungsi pengawas. DPR memantau presiden kepada jalannya pemerintahan.

Apabila DPR berpendapat bahwa Presiden melaksanakan pelanggaran aturan, maka 2/3 anggota DPR dapat mengusulkan pemberhentikan presiden pada MPR.

Namun ajuan tersebut mesti diselidiki dulu oleh Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan / kehakiman.

Kalau MK menyatakan usulan DPR tak berdasarkan aturan, maka usulan tersebut batal. Namun kalau MK menyatakan bahwa pertimbangan DPR tersebut benar, maka anjuran tersebut akan diteruskan pada MPR untuk ditentukan apakah presiden / wakil presiden akan diberhentikan atau tidak.

Artinya yg bertugas menyelediki anjuran dewan perwakilan rakyat tersebut yaitu Mahkamah Konstitusi (MK).

Lembaga yg wajib memberikan putusan atas pendapat dewan perwakilan rakyat bahwa presiden & atau wakil presiden disangka , telah melaksanakan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, & tindak kriminal berat yang lain, yaitu…

Penjelasan

  • Maksud soal: lembaga yg memutuskan putusan atas pertimbangan DPR terbukti benar atau tidak.
  • Kata kunci: pertimbangan DPR tentang pelanggaran yg dilakukan presiden.
  • Jawabannya yakni B.
Lembaga yg wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa presiden & atau wakil presiden diduga, telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, & tindak pidana berat lainnya, adalah

Kalau kita urutan prosesnya begini:

  • dewan perwakilan rakyat memantau presiden terhadap jalannya pemerintahan.
  • Apabila DPR beropini bahwa presiden melaksanakan pelanggaran hukum maka DPR dapat menyusulkan pemberhentikan presiden pada MPR.
  • Namun pendapat dewan perwakilan rakyat tersebut harus diselidiki dulu oleh MK.
  • Apabila MK menyatakan pendapat DPR tak berdasarkan atas hukum, maka usulan dewan perwakilan rakyat tersebut gugur.
  • Apabila MK menyatakan bahwa pertimbangan dewan perwakilan rakyat terbukti benar, maka usulan dewan perwakilan rakyat dilanjutkan ke MPR untuk diputuskan tentang diberhentikan atau tidaknya Presiden.

Artinya yg menetapkan kebenaran pertimbangan DPR ialah MK. Namun yg menetapkan memberhentikan presiden yaitu MPR.

Karena yg ditanya tentang putusan dr pertimbangan DPR maka memiliki arti MK yg memutuskannya. Sehingga jawabannya yakni B.

Kata kunci

Lembaga yg wajib memberikan putusan atas pendapat dewan perwakilan rakyat bahwa presiden & atau wakil presiden disangka , telah melaksanakan pelanggaran hukum berbentukpengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, & tindak pidana berat lainnya, yakni

(B) Mahkamah Konstitusi (MK).

Jawaban diverifikasi BENAR.