Macam-macam Badan Usaha dan Ciri-cirinya

Yang dimaksud dgn badan perjuangan yakni perjuangan yg diresmikan oleh sebuah kesatuan yuridis, baik perorangan maupun sekelompok orang, yg bertujuan untuk mencari laba atau keuntungan.

Terdapat berbagai macam badan usaha menurut kepemilikan modal, antara lain BUMD, BUMN, BUMS, & gabungan. Berikut pembahasannya.

1. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

BUMD ialah tubuh usaha yg modalnya dimiliki oleh pemerintah tempat. BUMD memiliki ciri-ciri di antaranya yaitu selaku berikut.

  • Modal berasal dr kekayaan tempat yg dipisahkan
  • Bergerak di bidang yg menguasai hajat hidup orang banyak
  • Dikelola oleh pemerintah tempat

Contoh BUMD di antaranya yakni Bank Jateng, Bank Jabar, & PDAM.

2. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

BUMN yakni tubuh perjuangan yg seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara, yg berasal dr kekayaan negara yg dipisahkan. BUMN bergerak di sektor-sektor yg menguasai hajat hidup orang banyak.

Ciri-ciri BUMN

BUMN memiliki ciri-ciri yg mampu dikelompokkan menurut kepemilikan, fungsi, & permodalan.

1. Berdasarkan Kepemilikan

Berdasarkan kepemilikannya, BUMN memiliki ciri-ciri sebagai berikut.

  • Badan usaha dimiliki oleh pemerintah
  • Pengawasan dilakukan oleh pemerintah
  • Pemerintah berkuasa sarat dlm menjalankan acara usaha
  • Kebijakan yg berkaitan dgn aktivitas perjuangan ditetapkan oleh pemerintah
  • Pemerintah bertanggung jawab penuh terhadap semua risiko yg terjadi

2. Berdasarkan Fungsi

Berdasarkan fungsinya, BUMN memiliki ciri-ciri:

  • Sebagai salah satu sumber penghasilan negara, BUMN berfungsi sebagai pengisi kas negara
  • Menghindari pebisnis swasta melakukan monopoli perjuangan yg menguasai hajat hidup orang banyak
  • Melayani kepentingan umum
  • Tidak mencari keuntungan namun dibenarkan untuk memupuk keuntungan
  • Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara
  • Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, & efisiensi
  • Terjaminnya macam macam prinsip ekonomi.

3. Berdasarkan Permodalan

Berdasarkan permodalannya, BUMN mempunyai ciri-ciri selaku berikut:

  • Seluruh modal dimiliki oleh negara dr kekayaan negara yg dipisahkan
  • Pemerintah berperan selaku pemegang saham
  • Pinjaman pemerintah berupa obligasi
  • Modal diperoleh dr pinjaman luar negeri
  • Keuntungan yg diperoleh dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat
  • Pinjaman pada bank atau forum keuangan bukan bank.
  5 Negara Penghasil Kedelai Terbesar di Dunia yang Perlu diketahui

Bentuk-bentuk BUMN

Bentuk-bentuk BUMN diantaranya adalah sebagai berikut .

1. Perusahaan Jawatan

Perusahaan Jawatan atau Perjan merupakan Perusahaan negara di mana setiap tahun modalnya ditetapkan dlm APBN. Contoh : PJKA (sekarang PT. KAI).

Ciri-ciri perusahaan ini yakni:

  • Merupakan kepingan dr departemen/dirjen/direktorat/pemerintah kawasan
  • Dipimpin seorang kepala
  • Bertujuan memberikan pelayanan pada masyarakat
  • Status pegawai yakni PNS
  • Pengawasan dikerjakan dengan-cara hirarki & fungsional
  • Memperoleh kemudahan negara.

2. Perusahaan Umum

Perusahaan Umum yakni Perusahaan negara di mana pemerintah sebagai pemilik modal. Contoh : Perum Pegadaian, Perum Pelayaran, & lain-lain.

Ciri-ciri Perusahaan Umum yaitu sebagai berikut:

  • Berbadan aturan
  • Hubungan perjuangan diatur berdasarkan aturan perdata
  • Seluruh modal milik pemerintah dr kekayaan yg dipisahkan
  • Bergerak di bidang jasa vital
  • Bertujuan melayani kepentingan lazim
  • Dibolehkan memupuk keuntungan
  • Dipimpin seorang direksi
  • Pegawai berstatus pegawai perusahaan negara
  • Mempunyai nama, kekayaan, & keleluasaan sendiri
  • Laporan tahunan disampaikan pada pemerintah.

3. Perusahaan Perseroan (Persero)

Perusahaan Perseroan (Persero) merupakan Perusahaan negara dimana sebagian besar atau seluruh sahamnya merupakan milik pemerintah.

Umumnya, Persero bergerak di bidang buatan, & bermaksud mencari keuntungan. Contoh : PT Telkom, PT Bank Mandiri, & PT Pos Indonesia.

Ciri-ciri persero antara lain sebagai berikut:

  • Badan aturan perdata berbentuk PT
  • Hubungan perjuangan dikontrol menurut aturan perdata
  • Dipimpin oleh seorang direksi
  • Pemerintah berperan selaku pemegang saham
  • Sebagian atau seluruh modal merupakan kekayaan negara yg dipisahkan
  • Bertujuan memupuk keuntungan
  • Tidak memiliki fasilitas negara
  • Pegawai berstatus pegawai perusahaan swasta.

3. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

BUMS yakni badan usaha yg seluruh modalnya dimiliki oleh swasta, dapat berbentuk perseorangan maupun persekutuan.

Ciri-ciri BUMS

Ciri-ciri BUMS mampu dikelompokkan menurut kepemilikan, fungsi, & permodalannya.

1. Berdasarkan Kepemilikan

  • Perseorangan, memiliki ciri-ciri:
    • Badan perjuangan dimiliki oleh perseorangan
    • Pemilik merupakan pemegang kekuasaan tertinggi
    • Operasional badan perjuangan tergantung pada perseorangan
    • Pemilik bertanggung jawab sarat atas kewajiban & resiko yg terjadi.
  • Persekutuan, memiliki ciri-ciri:
    • Badan perjuangan dimiliki oleh komplotan dua orang atau lebih
    • Seluruh acara usaha ditujukan untuk menjangkau keuntungan bareng
    • Maju mundurnya acara tubuh perjuangan tergantung pada sekutu yg mengurusnya
    • Wewenang pengelolaan tubuh perjuangan ditetapkan berdasarkan perjanjian dlm persekutuan.

2. Berdasarkan Fungsi

Berdasarkan fungsinya, ciri-ciri BUMS di antaranya yaitu sebagai berikut.

  • Bertujuan untuk mendapatkan keuntungan
  • Keuntungan yg diperoleh dibagi bareng
  • Memberikan pelayanan pada penduduk lewat penciptaan barang & jasa yg diharapkan penduduk
  • Sebagai salah satu dinamisator dlm kehidupan perekonomian masyarakat
  • Sebagai pengelola & pengolah aspek-aspek yg memengaruhi kegiatan ekonomi mirip sumber daya alam maupun sumber daya manusia
  • Sebagai kawan kerja pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat

2. Berdasarkan Permodalannya

Berdasarkan permodalannya, BUMS mempunyai ciri-ciri sebagai berikut.

  • Modal seluruhnya dimiliki oleh pihak swasta atau usahawan
  • Pinjaman diperoleh dr bank & forum keuangan bukan bank
  • Dapat menerbitkan saham & menjualnya pada penduduk lewat bursa efek
  • Laba sebagian dibagi pada pemegang saham, & sebagian merupakan laba yg ditahan
  • Cadangan-cadangan untuk pengembangan usaha
  • Dapat menerbitkan obligasi untuk pinjaman jangka panjang

Bentuk-bentuk BUMS

Bentuk-bentuk BUMS di antaranya yakni selaku berikut.

1. Badan Usaha Perseorangan

Badan usaha yg diresmikan & dimiliki oleh satu orang & bertujuan mencari keuntungan.

Pemilik merupakan pemilik modal sekaligus pimpinan perusahaan.

Karena milik sendiri, ia bertanggung jawab sarat atas jalannya usaha. Contoh badan usaha perseorangan antara lain salon kecantikan, usaha kerajinan, & bengkel.

Kelebihan:

  • Praktis dikelola
  • Bebas bergerak
  • Hanya pemilik yg berhak mendapatkan keuntungan usaha
  • Rendah pajak
  • Rahasia perusahaan hanya diketahui pemilik
  • Biaya organisasi rendah
  • Keputusan diambil dgn cepat
  • Pimpinan lebih termotivasi jikalau keuntungan yg diperoleh besar

Kekurangan:

  • Tanggung jawab pimpinan tak terbatas
  • Modal terbatas
  • Tidak terjaminnya kelangsungan hidup perusahaan
  • Terbatasnya kecakapan pimpinan
  • Kerugian ditanggung sendiri

2. Badan Usaha Firma

Firma ialah persekutuan dua atau lebih yg sepakat mendirikan usaha dgn nama bareng .

Kelebihan:

  • Kebutuhan modal mudah terpenuhi
  • Pengelolaan perusahaan mampu dibagi
  • Resiko ditanggung bareng
  • Keputusan diambil bersama
  • Mampu mencari kredit dr bank

Kekurangan:

  • Terjadinya perselisihan
  • Pembagian keuntungan & rugi diatur dlm perjanjian
  • Keputusan tak mampu diambil dgn cepat
  • Jika salah satu anggota mundur atau meninggal, perusahaan bubar
  • Anggota lain akan terseret tatkala ada anggota yg bertindak di luar ketentuan

3. Badan Usaha Persekutuan Komanditer

Adalah komplotan dua orang atau lebih untuk mendirikan perjuangan. Terdiri dr dua sekutu yakni sekutu aktif yaitu pemimpin perusahaan & sekutu pasif yaitu pihak yg hanya menyerahkan modal.

  Menurut Harold Crouch : Politik Untuk Akses Ekonomi ?

Kelebihan:

  • Modal CV lebih besar dibanding firma
  • Kebutuhan modal gampang terpenuhi
  • Pengelolaan perusahaan mampu dibagi
  • Resiko ditanggung bareng
  • Keputusan diambil bareng
  • Mampu mencari kredit dr bank

Kekurangan:

  • Terjadinya perselisihan
  • Keputusan tak mampu diambil dgn cepat
  • Jika salah satu anggota mundur atau meninggal, perusahaan bubar
  • Anggota lain akan terseret tatkala ada anggota yg bertindak di luar ketentuan

4. Badan Usaha Perseroan Terbatas

Perseroan Terbatas adalah komplotan yg modalnya diperoleh lewat saham.

Ciri-ciri Perseroan Terbatas antara lain selaku berikut.

  • Berbadan hukum sebab diresmikan dgn sertifikat notaris, izin dr menteri aturan & HAM, diumumkan dlm info negara
  • Terdiri dr tiga macam modal yakni modal statute, modal yg diposisikan, & modal yg disetor
  • Terdiri tiga macam badan yg menentukan kelancaran hidup perusahaan yakni RUPS, dewan komisaris, & direksi.

Kelebihan:

  • Tanggung jawab terbatas
  • Kebutuhan modal mudah dipenuhi
  • Terjaminnya kelancaran hidup perjuangan
  • Dipercaya pihak ketiga dlm hal kredit
  • Kepemimpinan efisien
  • Nasib buruh & karyawan diperhatikan

Kekurangan:

  • Kurangnya perhatian persero terhadap PT
  • besarnya ongkos dlm PT
  • terdapat kesulitas memimpin PT

5. Badan Usaha Koperasi

Adalah badan usaha yg anggota-anggotanya terdiri dr orang atau badan hukum koperasi yg kegiatannya didasarkan prinsip-prinsip koperasi.

Berbagai jenis koperasi mempunyai ciri-ciri lazim antara lain sebagai berikut.

  • Pemilik dapat berupa perorangan atau badan hukum koperasi
  • Kewenangan & kebijakan koperasi ditetapkan melalui rapat anggota
  • Kekuasaan tertinggi dlm kehidupan koperasi adalah rapat anggota
  • Pengurus bertanggung jawab terhadap pengelolaan koperasi
  • Anggota bertanggung jawab kepada semua kewajiban & resiko yg terjadi
  • Adanya perangkat organisasi
  • Merupakan lembaga ekonomi
  • Berperan selaku tulang punggung perekonomian negara
  • Berperan sebagai dinamisator perekonomian masyarakat & negara
  • Berfungsi menunjukkan pelayanan pada anggota & penduduk
  • Berfungsi meningkatkan SDM dlm masyarakat
  • Berfungsi ebagai kawan kerja pemerintah dlm mencapai tujuan pembangunan
  • Modal koperasi terdiri dr modal sendiri & modal pinjaman.

4. Badan Usaha Campuran

Badan usaha adonan adalah badan perjuangan yg modalnya dimiliki sebagian oleh pemerintah & sebagian milik swasta.

Penggabungan badan usaha dikerjakan melalui trust, cartel, merger, holding company, concern, corner dan ring, syndicate, joint venture, production sharing, atau franchise.

Contoh tubuh usaha campuran atau gabungan yaitu Persero. Pada persero, modal dimiliki sebagian besar oleh pemerintah (51%) & sisanya (49%) dimiliki swasta atau pemodal, misalnya PT. Telkom, PT BNI, & PT Angkasa Pura.