Menurut Jan Materson, yg dimaksud dgn Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yg menempel dlm diri manusia, & tanpa hak itu manusia tak dapat hidup sebagai insan.
Hak Asasi Manusia bersifat universal & langgeng. Karena itu, Hak Asasi Manusia mesti dilindungi, dihormati, dipertahankan, tak boleh diabaikan, tak boleh dikurangi & tak boleh dirampas oleh siapapun.
Terdapat aneka macam macam Hak Asasi Manusia di antaranya yakni sebagai berikut.
1. Hak untuk Hidup
Contoh hak untuk hidup di antaranya ialah selaku berikut:
- Hak untuk menjaga hidup
- Hak untuk meningkatkan taraf hidup
- Hak untuk hidup dgn tentram, kondusif, damai, bahagia, & makmur lahir & batin
- Hak untuk hidup dlm sebuah lingkungan hidup yg baik & sehat.
2. Hak Berkeluarga & Melanjutkan Keturunan
Contoh hak berkeluarga & melanjutkan keturunan di antaranya ialah sebagai berikut.
- Hak untuk membentuk suatu keluarga.
- Hak untuk melanjutkan keturunan melalui akad nikah yg sah sesuai dgn peraturan perundang-undangan.
3. Hak Mengembangkan Diri
Contoh hak berbagi diri di antaranya ialah selaku berikut:
- Hak untuk menyanggupi kebutuhan dasarnya yakni tumbuh & meningkat dengan-cara pantas.
- Hak untuk memperoleh pendidikan & mencerdaskan diri.
- Hak untuk meningkatkan kualitas hidup.
- Hak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, & menyampaikan informasi dgn memakai berbagai media komunikasi yg ada sesuai ketentuan perundang-usul.
- Hak untuk memperjuangkan hak pengembangan dirinya untuk kepentingan masyarakat, bangsa, & negara.
4. Hak Memperoleh Keadilan
Contoh hak memperoleh keadilan di antaranya yaitu sebagai berikut:
- Hak untuk memperoleh keadilan tanpa adanya diskriminasi.
- Hak dianggap tak bersalah hingga dibuktikan kesalahannya dengan-cara sah dlm suatu sidang pengadilan.
- Hak untuk mendapatkan dukungan hukum semenjak dikala penyidikan sampai adanya putusan pengadilan yg bersifat inkrah.
5. Hak atas Kebebasan Pribadi
Contoh hak atas keleluasaan pribadi di antaranya ialah selaku berikut:
- Hak untuk tak diperbudak atau diperhamba oleh orang lain.
- Hak atas keutuhan pribadi, baik rohani maupun jasmani.
- Hak untuk memeluk agamanya masing-masing & untuk beribadat berdasarkan agamanya & kepercayaannya itu.
- Hak untuk menentukan & mempunyai keyakinan politik.
- Hak untuk mempunyai, mengeluarkan & menyebarluaskan usulan sesuai dgn ketentuan peraturan perundang-ajakan.
6. Hak atas Rasa Aman
Contoh hak atas rasa kondusif di antaranya adalah sebagai berikut:
- Hak mencari suaka untuk memperoleh perlindungan politik dr negara lain kecuali bagi mereka yg melakukan kejahatan nonpolitik atau tindakan yg bertentangan dgn tujuan & prinsip Perserikatan Bangsa-Bangsa.
- Hak atas proteksi diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, & hak miliknya.
- Hak atas rasa kondusif & tenteram serta proteksi kepada bahaya panik untuk berbuat atau tak berbuat sesuatu.
- Hak untuk bebas dr penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yg kejam, tak manusiawi, merendahkan derajat & martabat kemanusiaannya.
- Hak untuk bebas dr penghilangan paksa & penghilangan nyawa.
7. Hak atas Kesejahteraan
Contoh hak atas kesejahteraan di antaranya yaitu sebagai berikut:
- Hak untuk memperoleh pekerjaan yg patut sesuai dgn bakat, kecakapan, & kesanggupan yg dimiliki
- Hak atas upah yg adil sesuai dgn prestasinya & dapat menjamin kelancaran kehidupan keluarganya.
- Hak untuk mendirikan serikat pekerja demi melindungi & memperjuangkan kepentingannya sesuai kententuan peraturan perundang-usul.
- Hak untuk memperoleh fasilitas & perlakukan khusus bagi penyandang cacat, orang yg berusia lanjut, wanita hamil, & anak-anak.
- Hak untuk memperoleh perawatan, pendidikan, training, & bantuan khusus atas biaya negara bagi warga negara yg berusia lanjut, cacat fisik & atau cacat mental.
8. Hak Turut Serta dlm Pemerintahan
Contoh hak turut serta dlm pemerintahan di antaranya selaku berikut:
- Hak untuk diseleksi & menentukan dlm penyeleksian lazim menurut persamaan hak lewat pemungutan bunyi yg eksklusif, lazim, bebas, rahasia, jujur, & adil sesuai dgn ketentuan peraturan perundang-ajakan.
- Hak turut serta dlm pemerintahan menurut cara yg diputuskan dlm peraturan perundang-seruan.
- Hak untuk mengajukan pertimbangan , permohonan, pengaduan, dan/atau usaha pada pemerintah sesuai dgn ketentuan peraturan perundang-usul.
9. Hak Wanita
Hak wanita adalah hak asasi insan. Karena itu, demi kepentingannya, hak perempuan diakui & dilindungi oleh aturan.
Contoh hak perempuan di antaranya yakni sebagai berikut:
- Hak untuk menjaga, mengubah, atau memperoleh kembali status kewarganegaraannya bagi seorang wanita yg menikah dgn seorang laki-laki berkewarganegaraan asing.
- Hak untuk memperoleh pendidikan & pengajaran di semua jenis, jenjang & jalur pendidikan sesuai dgn patokan yg telah diputuskan.
- Hak untuk menentukan, dipilih, diangkat dlm pekerjaan, jabatan, & profesi sesuai dgn kriteria & peraturan perundang-seruan.
- Hak untuk mendapatkan proteksi khusus dlm pelaksanaan pekerjaan atau profesinya kepada hal-hal yg mampu mengancam keselamatan & atau kesehatannya berkenaan dgn fungsi reproduksi wanita.
- Hak khusus yg menempel pada diri wanita dikarenakan fungsi reproduksinya, dijamin & dilindungi oleh aturan.
10. Hak Anak
Hak anak ialah hak asasi insan. Karena itu, demi kepentingannya, hak anak diakui & dilindungi oleh aturan sejak dlm kandungan.
Contoh hak anak di antaranya ialah sebagai berikut:
- Hak untuk memperoleh perlindungan dr orang bau tanah, keluarga, masyarakat, & negara.
- Hak untuk hidup, mempertahankan hidup, & meningkatkan taraf hidup semenjak dlm kandungan
- Hak atas nama & status kewarganegaraan semenjak kelahirannya
- Hak untuk memperoleh perawatan, pendidikan, training, & santunan khusus atas ongkos negara bagi setiap anak yg memiliki cacat fisik & atau mental
- Hak untuk beribadah menurut agamanya, berfikir, berekspresi sesuai dgn tingkat intelektualitas & usianya di bawah bimbingan orang bau tanah & atau wali.