Macam-macam Hak Asasi Manusia dan Contohnya

Menurut Jan Materson, yg dimaksud dgn Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yg menempel dlm diri manusia, & tanpa hak itu manusia tak dapat hidup sebagai insan.

Hak Asasi Manusia bersifat universal & langgeng. Karena itu, Hak Asasi Manusia mesti dilindungi, dihormati, dipertahankan, tak boleh diabaikan, tak boleh dikurangi & tak boleh dirampas oleh siapapun.

Terdapat aneka macam macam Hak Asasi Manusia di antaranya yakni sebagai berikut.

1. Hak untuk Hidup

Contoh hak untuk hidup di antaranya ialah selaku berikut:

  • Hak untuk menjaga hidup
  • Hak untuk meningkatkan taraf hidup
  • Hak untuk hidup dgn tentram, kondusif, damai, bahagia, & makmur lahir & batin
  • Hak untuk hidup dlm sebuah lingkungan hidup yg baik & sehat.

2. Hak Berkeluarga & Melanjutkan Keturunan

Contoh hak berkeluarga & melanjutkan keturunan di antaranya ialah sebagai berikut.

  • Hak untuk membentuk suatu keluarga.
  • Hak untuk melanjutkan keturunan melalui akad nikah yg sah sesuai dgn peraturan perundang-undangan.

3. Hak Mengembangkan Diri

Contoh hak berbagi diri di antaranya ialah selaku berikut:

  • Hak untuk menyanggupi kebutuhan dasarnya yakni tumbuh & meningkat dengan-cara pantas.
  • Hak untuk memperoleh pendidikan & mencerdaskan diri.
  • Hak untuk meningkatkan kualitas hidup.
  • Hak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, & menyampaikan informasi dgn memakai berbagai media komunikasi yg ada sesuai ketentuan perundang-usul.
  • Hak untuk memperjuangkan hak pengembangan dirinya untuk kepentingan masyarakat, bangsa, & negara.
  Peta Konflik Negara : Apa penyebab konflik antara Rusia dan Ukraina?

4. Hak Memperoleh Keadilan

Contoh hak memperoleh keadilan di antaranya yaitu sebagai berikut:

  • Hak untuk memperoleh keadilan tanpa adanya diskriminasi.
  • Hak dianggap tak bersalah hingga dibuktikan kesalahannya dengan-cara sah dlm suatu sidang pengadilan.
  • Hak untuk mendapatkan dukungan hukum semenjak dikala penyidikan sampai adanya putusan pengadilan yg bersifat inkrah.

5. Hak atas Kebebasan Pribadi

Contoh hak atas keleluasaan pribadi di antaranya ialah selaku berikut:

  • Hak untuk tak diperbudak atau diperhamba oleh orang lain.
  • Hak atas keutuhan pribadi, baik rohani maupun jasmani.
  • Hak untuk memeluk agamanya masing-masing & untuk beribadat berdasarkan agamanya & kepercayaannya itu.
  • Hak untuk menentukan & mempunyai keyakinan politik.
  • Hak untuk mempunyai, mengeluarkan & menyebarluaskan usulan sesuai dgn ketentuan peraturan perundang-ajakan.

6. Hak atas Rasa Aman

Contoh hak atas rasa kondusif di antaranya adalah sebagai berikut:

  • Hak mencari suaka untuk memperoleh perlindungan politik dr negara lain kecuali bagi mereka yg melakukan kejahatan nonpolitik atau tindakan yg bertentangan dgn tujuan & prinsip Perserikatan Bangsa-Bangsa.
  • Hak atas proteksi diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, & hak miliknya.
  • Hak atas rasa kondusif & tenteram serta proteksi kepada bahaya panik untuk berbuat atau tak berbuat sesuatu.
  • Hak untuk bebas dr penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yg kejam, tak manusiawi, merendahkan derajat & martabat kemanusiaannya.
  • Hak untuk bebas dr penghilangan paksa & penghilangan nyawa.

7. Hak atas Kesejahteraan

Contoh hak atas kesejahteraan di antaranya yaitu sebagai berikut:

  • Hak untuk memperoleh pekerjaan yg patut sesuai dgn bakat, kecakapan, & kesanggupan yg dimiliki
  • Hak atas upah yg adil sesuai dgn prestasinya & dapat menjamin kelancaran kehidupan keluarganya.
  • Hak untuk mendirikan serikat pekerja demi melindungi & memperjuangkan kepentingannya sesuai kententuan peraturan perundang-usul.
  • Hak untuk memperoleh fasilitas & perlakukan khusus bagi penyandang cacat, orang yg berusia lanjut, wanita hamil, & anak-anak.
  • Hak untuk memperoleh perawatan, pendidikan, training, & bantuan khusus atas biaya negara bagi warga negara yg berusia lanjut, cacat fisik & atau cacat mental.
  Gambar Wallpaper Persija Jakarta Paling Keren, The Jak Mania Harus Lihat !

8. Hak Turut Serta dlm Pemerintahan

Contoh hak turut serta dlm pemerintahan di antaranya selaku berikut:

  • Hak untuk diseleksi & menentukan dlm penyeleksian lazim menurut persamaan hak lewat pemungutan bunyi yg eksklusif, lazim, bebas, rahasia, jujur, & adil sesuai dgn ketentuan peraturan perundang-ajakan.
  • Hak turut serta dlm pemerintahan menurut cara yg diputuskan dlm peraturan perundang-seruan.
  • Hak untuk mengajukan pertimbangan , permohonan, pengaduan, dan/atau usaha pada pemerintah sesuai dgn ketentuan peraturan perundang-usul.

9. Hak Wanita

Hak wanita adalah hak asasi insan. Karena itu, demi kepentingannya, hak perempuan diakui & dilindungi oleh aturan.

Contoh hak perempuan di antaranya yakni sebagai berikut:

  • Hak untuk menjaga, mengubah, atau memperoleh kembali status kewarganegaraannya bagi seorang wanita yg menikah dgn seorang laki-laki berkewarganegaraan asing.
  • Hak untuk memperoleh pendidikan & pengajaran di semua jenis, jenjang & jalur pendidikan sesuai dgn patokan yg telah diputuskan.
  • Hak untuk menentukan, dipilih, diangkat dlm pekerjaan, jabatan, & profesi sesuai dgn kriteria & peraturan perundang-seruan.
  • Hak untuk mendapatkan proteksi khusus dlm pelaksanaan pekerjaan atau profesinya kepada hal-hal yg mampu mengancam keselamatan & atau kesehatannya berkenaan dgn fungsi reproduksi wanita.
  • Hak khusus yg menempel pada diri wanita dikarenakan fungsi reproduksinya, dijamin & dilindungi oleh aturan.

10. Hak Anak

Hak anak ialah hak asasi insan. Karena itu, demi kepentingannya, hak anak diakui & dilindungi oleh aturan sejak dlm kandungan.

Contoh hak anak di antaranya ialah sebagai berikut:

  • Hak untuk memperoleh perlindungan dr orang bau tanah, keluarga, masyarakat, & negara.
  • Hak untuk hidup, mempertahankan hidup, & meningkatkan taraf hidup semenjak dlm kandungan
  • Hak atas nama & status kewarganegaraan semenjak kelahirannya
  • Hak untuk memperoleh perawatan, pendidikan, training, & santunan khusus atas ongkos negara bagi setiap anak yg memiliki cacat fisik & atau mental
  • Hak untuk beribadah menurut agamanya, berfikir, berekspresi sesuai dgn tingkat intelektualitas & usianya di bawah bimbingan orang bau tanah & atau wali.
  Mengapa Manusia Perlu Melakukan Interaksi Sosial