Macam-macam Hak dan Kewajiban Warga Negara beserta Contohnya

Sebagai seorang manusia sudah niscaya kita mempunyai rasa egoisme di dlm diri masing-masing.

Jika egoisme tersebut dibiarkan berkembang tanpa ada batasan, pastinya akan mengakibatkan suatu dilema. Apalagi kita hidup & bersosialisasi dlm sebuah negara.

Oleh lantaran itu, dibentuklah hak & keharusan selaku batas-batas supaya kehidupan tetap saling seimbang satu sama lain.

Ada macam-macam hak & keharusan seorang warga negara, berikut akan kita diskusikan lebih terperinci.

Hak Warga Negara

Hak & keharusan merupakan hal yg berbeda. Hak seorang warga negara merupakan apa yg ia peroleh berupa kewenangan maupun kekuasaan untuk berbuat sesuai aturan negara.

Ada 8 macam hak seorang warga negara, diantaranya:

1. Hak Positif

Hak positif merupakan hak yg dimiliki seseorang & dipengaruhi oleh orang lain. Dimana orang lain tersebut diperbolehkan untuk melakukan sebuah hal terhadap kita.

Contoh hak positif diantaranya:

  • Hak atas kawasan tinggal & kuliner yg patut
  • Hak pendidikan
  • Hak sosial
  • Hak untuk berperan dlm bidang ekonomi & budaya
  • Hak sipil & politik mirip hak memperoleh pengacara
  • Hak memperoleh kesehatan

2. Hak Negatif

Hak Negatif adalah hak yg dimiliki seseorang dgn tak dipengaruhi oleh orang lain ataupun suatu negara.

Contoh hak negatif diantaranya:

  • Hak kehidupan
  • Hak-hak sipil & politik mirip hak berpendapat
  • Hak dlm beragama
  • Hak untuk tak diperbudak
  • Hak untuk tak disiksa
  • Hak untuk memperoleh keadilan
  pandangan pengarang dalam kutipan novel tersebut adalah

3. Hak Individu

Hak ini menyangkut hak asasi insan dimana hak tersebut merupakan hak pribadi atau perseorangan, atas kehendaknya sendiri dlm menentukan.

Hak individu sudah melekat & tak boleh diganggu oleh orang lain maupun negara daerah ia berada.

Contoh hak individu diantaranya:

  • Hak dlm beropini
  • Hak dlm memilih suatu agama
  • Hak yg berhubungan dgn kata hati atau naluri.

4. Hak Ekonomi, Sosial & Budaya

Hak ini pula menyangkut hak asasi insan atau hak yg menempel dlm diri seseorang terkait aktivitas ekonomi, sosial maupun budaya.

Pemenuhan hak ekonomi, sosial & budaya dipengaruhi & dibatasi oleh adanya sumber daya.

Contoh hak ekonomi, sosial & budaya diantaranya:

  • Hak atas standar hidup yg layak
  • Hak atas kesehatan
  • Hak untuk memperoleh pendidikan
  • Hak atas kawasan tinggal yg pantas
  • Hak untuk turut serta dlm kehidupan budaya suatu negara

5. Hak Umum

Hak Umum merupakan hak yg bersifat universal atau dimiliki oleh seluruh umat manusia.

Hak ini dimiliki tanpa adanya campur tangan atau efek dr orang lain.

Contoh hak lazim ialah hak asasi insan yg sudah menempel semenjak lahir.

6. Hak Moral

Hak akhlak merupakan hak yg berkaitan dgn prinsip maupun etis atau tidaknya langkah-langkah tersebut.

Contoh hak tabiat yakni:

  • Kesepakatan antara 2 atau lebih orang dlm melaksanakan sesuatu, mirip bagi hasil.
  • Mendapatkan hak berupa imbalan mirip ucapan terima kasih, meski tak diminta.

7. Hak Khusus

Hak khusus merupakan kebalikan dr biasa .

Dalam kasusnya, terpengaruh karena adanya suatu kekerabatan dgn manusia yang lain sehingga muncullah hak yg disebut hak khusus.

Contoh dr hak khusus diantaranya:

  • Hak menerima upah setelah bekerja pada seseorang
  • Hak atas pengembalian duit atau barang yg telah dipinjam
  • Hak atas jasa seseorang sesudah adanya pembayaran di permulaan
  Buatlah Laporan dari Salah Percobaan yang Kamu Lakukan !

8. Hak Legal

Hak legal merupakan hak yg berkaitan dgn sebuah aturan atau aturan yg berlaku.

Hak ini berhubungan dgn aturan maupun sosial.

Contoh hak legal ialah:

  • Hak santunan gaji yg sudah disepakati di awal.
  • Hak mendapatkan barang atau jasa sehabis mengeluarkan uang sesuatu.

Kewajiban Warga Negara

Kewajiban warga negara merupakan peran yg harus dilaksanakan dgn rasa tanggung jawab menurut aturan negara.

Ada 5 kewajiban seorang warga negara, diantaranya:

1. Kewajiban Primer

Kewajiban primer merupakan kewajiban yg berkaitan dgn hukum suatu negara.

Kewajiban ini mampu berupa perbuatan melawan atau pun tak pada suatu aturan yg sedang berlaku.

Contoh keharusan primer diantaranya:

  • Kewajiban untuk mempertahankan nama baik orang lain
  • Kewajiban mengeluarkan uang pajak
  • Kewajiban membayar denda atas kerugian yg sudah diperbuat
  • Kewajiban melaksanakan eksekusi sebab sudah melawan aturan

2. Kewajiban Publik

Kewajiban publik merupakan kewajiban yg berkaitan dgn hak orang banyak.

Kewajiban ini mesti betul-betul dilaksanakan & dijaga menurut sifat kekerabatan sosial demi ketentraman & keselamatan hidup bermasyarakat.

Contoh keharusan publik ialah:

  • Mematuhi peraturan yg berlaku seperti rambu kemudian lintas
  • Tidak menggunakan trotoar tatkala sedang berkendara motor, sehingga mempertahankan hak pejalan kaki yg memakai trotoar
  • Menjaga ketertiban dlm hidup bermasyarakat.

3. Kewajiban Positif & Negatif

Hampir sama dgn hak positif & negatif.

Kewajiban nyata merupakan kewajiban seorang insan untuk menginginkan melakukan suatu hal.

Sedangkan kewajiban negatif merupakan kewajiban seorang manusia untuk tak mengharapkan melaksanakan sebuah hal.

Contoh keharusan kasatmata maupun negatif ialah:

  • Kewajiban untuk tak mencemarkan nama baik meski haknya sudah diambil (keharusan negatif)
  • Kewajiban melaporkan pada pihak berwajib & menyerahkan urusan tersebut jika haknya sudah diambil (kewajiban kasatmata)
  the football association berdiri pada tanggal

4. Kewajiban Mutlak

Kewajiban mutlak yakni kewajiban yg sudah menempel & tak ada dampak campur tangan dr orang lain maupun suatu negara.

Kewajiban ini berlaku atas pilihannya sendiri, sehingga mesti dilakukan tanpa melibatkan hak orang lain.

Contoh kewajiban mutlak yakni kewajiban dlm menjalankan ibadah.

5. Kewajiban Umum & Khusus

Kewajiban umum yaitu keharusan yg tertuju pada semua warga yg tinggal di sebuah negara tersebut.

Sedangkan keharusan khusus adalah kewajiban yg dilakukan oleh golongan tertentu.

Biasanya keharusan khusus memerlukan perjanjian baik tertulis maupun tak tertulis apalagi dulu.

Contoh kewajiban umum & khusus:

  • Kewajiban menaati aturan negara yg sedang berjalan untuk seluruh penduduk yg tiba atau tinggaal di negara tersebut. (Kewajiban biasa )
  • Kewajiban membayar jasa, uang atau barang pada orang lain sesuai kesepakatan yg sudah tertulis pada kontrak. Kewajiban ini tak untuk semua kelompok, tetapi berlaku cuma untuk orang yg melakukan pekerjaan sama dlm kontrak tersebut (Kewajiban khusus).