close

MAKALAH SISTEM PENDIDIKAN DI INDONESIA ; DIMENSI STRATEGIS

MAKALAH SISTEM PENDIDIKAN DI INDONESIA ; DIMENSI STRATEGIS


A. Pendahuluan

Pada hakekatnya pendidikan dlm konteks pembangunan nasional mempunyai fungsi : (1) pemersatu bangsa, (2) penyamaan kesempatan,dan (3) pengembangan potensi diri. Pendidikan diharapkan dapat memperkuat keutuhan bangsa dlm Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ), memberi peluang yg sama bagi setiap warga negara untuk ikut serta dlm pembangunan, & memungkinkan setiap warga Negara untuk menyebarkan potensi yg dimilikinya dengan-cara optimal. 
Sementara itu, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional merupakan dasar hokum penyelenggaraan & reformasi sistem pendidikan nasional. Undang-undang tersebut memuat visi, misi, fungsi & tujuan pendidikan nasional , serta taktik pembangunan pendidikan nasional, untuk merealisasikan pendidikan yg bermutu, berhubungan dgn kebutuhan masyarakat, & berdaya saing dlm kehidupan gelobal.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional ini menawarkan dasar hukum untuk membangun pendidikan nasional dgn menerapkan prinsip demokrasi, desentralisasi, otonomi, keadilan & menjunjung tinggi hak asasi manusia. Penerapan semua ketentuan dlm undang-undang ini diharapkan dapat mendukung segala upaya untuk memecahkan persoalan pendidikan, yg pada gilirannya akan dapat memberikan sumbangan yg signifikan terhadap persoalan-dilema makro bangsa Indonesia.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005  perihal Standar Nasional Pendidikan menjadi bahan contoh formal bagi setiap warga negara Republik Indonesia, khususnya bagi para pejabat & petugas yg menangani pendidikan. Siapapun yg bertugas & bertanggung jawab  mengadakan Sisem Pendidikan Nasional, apapun skala & lingkup serta tingkatnya menginsyafi benar bahwa pelaksanaan tugasnya merupakan komitmen konstitusional.
B. Visi Dan Misi  Pendidikan
Manusia membutuhkan pendidikan dlm kehidupannya. Pendidikan merupakan perjuangan supaya insan mampu membuatkan potensi dirinya melalui proses pembelajaran & atau cara lain yg diketahui & diakui oleh penduduk . UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap warga Negara berhak memperoleh pendidikan, & ayat (3) memastikan bahwa pemerintah mengusahakan & menyelenggarakan  satu system pendidikan nasional yg meningkatkan keimanan & ketaqwaan serta ahlak mulia dlm rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yg dikelola dgn undang-undang. Untuk itu seluruh bagian bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa  yang merupakan salah satu tujuan negera Indonesia.
Pembaharuan metode pendidikan nasional dijalankan untuk memperbaharui visi, misi & seni manajemen pembangunan pendidikan nasional. Visi pendidikan nasional adalah merealisasikan metode pendidikan sebagai pranata social yg berpengaruh  dan berwibawa untuk mempekerjakan semua warga Negara Indonesia semoga berubah menjadi manusia yg bermutu sehingga bisa & proaktif menjawab tantangan zaman yg selalu berganti. Misi pendidikan nasional adalah : (1) mengupayakan perluasan & pemerataan peluang memperoleh pedidikan yg bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia; (2) meningkatkan mutu pendidikan yg mempunyai daya saing di tingkat nasional, regional, & internasional; (3) meningkatkan relevansi pendidikan dgn kebutuhan masyarakat & tantangan gelobal; (4) membantu & memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa dengan-cara utuh sejak usia dini sampai maut dlm rangka mewujudkan penduduk mencar ilmu; (5) meningkatkan kesiapan masukan & kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian yg bermoral; (6) meningkatkan keprofesionalan & akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan, keahlian, pengalaman, sikap & nilai berdasarkan tolok ukur yg bersipat nasional & gelobal; & (7) mendorong kiprah serta penduduk dlm penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dlm kontek Negara Kesatuan Republik Indonesia.
C. Reformasi Pendidikan
Gerakan reformasi di Indonesia dengan-cara biasa menuntut diterapkannya prinsip demokrasi, desentralisasi, keadilan, & menjunjung tinggi hak asasi insan dlm kehidupan berbangsa & bernegara. Dalam relevansinya dgn pendidikan, prinsip-prinsip tersebut akan memperlihatkan dampak yg fundamental pada kandungan, proses, & administrasi tata cara pendidikan. Selain itu, ilmu pengetahuan & teknologi meningkat pesat  dan memunculkan tuntutan gres dlm segala aspek kehidupan, tergolong dlm tata cara pendidikan. Tuntutan tersebut menyangkut pembahruan tata cara pendidikan, diantaranya pembaharuan kurikulum, yakni diversifikasi kurikulum untuk melayani penerima didik & potensi daerah yg bermacam-macam, diversifikasi jenis pendidikan yg dilaksanakan dengan-cara profesional, penyusunan standar kompetensi tamatan yg dijalankan dengan-cara nasional & daerah menyesuaikan dgn kondisi setempat; penyusunan tolok ukur kualifikasi pendidik yg sesuai dgn permintaan pelaksanaan tugas dengan-cara profesional; penyusunan kriteria pendanaan pendidikan untuk setiap satuan pendidikan sesuai prinsip-prinsip pemerataan & keadilan; pelaksanaan manajemen pendidikan berbasis sekolah & otonomi perguruan tinggi; serta penyelenggaraan pendidikan dgn system terbuka  dan multi makna. Pembaharuan tata cara pendidikan juga  meliputi pembatalan diskriminasi antara pendidikan yg dikelola masyarakat, serta pembedaan antara pendidikan keagamaan & pendidikan umum.
Terkait dgn visi & misi pendidikan nasional, reformasi pendidikan meliputi hal-hal berikut :
Pertama; Penyelenggaraan pendidikan dinyatakan sebagai suatu proses pembudayaan  dan pemberdayaan akseptor didik yg berjalan sepanjang hayat, di mana dlm proses tersebut harus ada pendidik yg memberikan keteladanan & mampu membangun kemauan, serta mengembangkan potensi  dan kreativitas akseptor didik. Prinsip tersebut menimbulkan adanya pergeseran paradigma  proses pendidikan, dr paradigma pengajaran ke paradigm pembelajaran. Paradigma pengajaran yg lebih menitikberatkan  peran pendidik dlm mentranformasikan pengetahuan pada peserta didiknya bergeser pada paradigma pembelajaran yg memperlihatkan peran lebih banyak pada peserta didik untuk berbagi potensi & kreativitas dirinya dlm rangka membentuk manusia yg memiliki kekuatan spiritual keagamaan, berahlak mulia, berkepribadian, mempunyai kecerdasan, mempunyai estetika, sehat rohani & jasmani, serta keterampilan yg dibutuhkan bagi dirinya, masyarakat, bangsa & Negara.
Kedua; adanya perubahan pandangan perihal peran manusia dr paradigma manusia selaku sumber daya pembangunan, menjadi paradigma manusia selaku subyek pembangunan dengan-cara utuh. Pendidikan harus bisa membentuk insan seutuhnya yg digambarkan selaku insan yg mempunyai karakteristik personal yg mengerti dinamika psikososial  dan lingkungan kulturnya. Proses pendidikan harus mencakup: (1)  penumbuhkembangkan keimanan,dan keaqwaan; (2) Pengembangan wawasan kebangsaan , kenegaraan, demokrasi & kepribadian ; (3) penguasaan ilmu pengetahuan & teknologi; (4) Pengembangan, penghayatan, apresiasi & mulut seni ; serta (5) pembentukan insan yg sehat jasmani & rohani. Proses pembentukan manusia di atas pada hakekatnya merupakan proses pembudayaan  dan pemberdayaan penerima didik yg berjalan sepanjang hayat.
Ketiga: Adanya persepsi terhadap eksistensi peserta didik yg terintegrasi dgn lingkungan socialkulturalnya & pada gilirannya akan menumbuhkan individu sebagai pribadi & anggota masyarakat berdikari yg berbudaya. Hal ini sejalan dgn proses pentahapan aktualisasi intelektual , emosional & spiritual peserta didik di dlm mengetahui sesuatu, mulai dr tahapan paling sederhana & bersipat eksternal, hingga tahapan yg paling rumit & bersipat internal, duit berkenaan dgn pengertian dirinya & lingkungan kulturnya.
Keempat; dlm rangka merealisasikan visi & menjalankan misi pendidikan nasional, diperlukan suatu acuan dasar oleh setiap penyelenggara & satuan pendidikan, yg antara lain meliputi criteria & criteria minimal sebagai faktor yg terkait dgn penyelenggaraan pendidikan. Dalam hal ini, criteria penyelenggaraan pendidikan dijadikan pedoman untuk mewujudkan  (1) pendidikan yg berisi muatan yg sepadan & holistic; (2) Proses pembelajaran yg demokratis, mendidik, memotivasi mendorong kreativitas & dialogis; (3) hasil pendidikan yg bermutu & terukur ; (4) berkembangnya profesionalisme pendidik & tenaga kependidikan ; (5) tersedianya fasilitas & prasarana  mencar ilmu yg memungkinkan berkembangnya penerima didik dengan-cara optimal; (6) berkembangnya pengelolaan pendidikan yg memberdayakan satuan pendidikan; & (7) terlaksananya penilaian, pengesahan & sertifikasi yg berorientasi pada kenaikan mutu pendidikan dengan-cara berkesinambungan.    
D. Mutu Pendidikan .
Banyak duduk perkara mutu dihadapi dlm dunia pendidikan, seperti, mutu lulusan, mutu pengajaran, tutorial & latihan dr guru, serta mutu profesionalisme & kinerja guru. Mutu-mutu  terkait dgn mutu manajerial para pimpinan pendidikan , kekurangan dana, fasilitas & prasarana, fasilitas pendidikan, media, sumber berguru, alat & bahan latihan, iklim sekolah, lingkungan pendidikan serta bantuan dr pihak-pihak yg terkait dgn pendidika. Banyaknya dilema yg diakibatkan oleh lulusan pendidikan  yang tak bermutu, acara mutu atau upaya-upaya untuk meningkatkan mutu  pendidikan merupakan hal yg teramat penting. Untuk melaksanakan acara mutu dibutuhkan beberapa dasar yg besar lengan berkuasa, yaitu selaku berikut:
a.    Komitmen pada perubahan
Pimpinan atau kalangan yg ingin menerapkan acara mutu mesti memiliki komitmen atau tekad untuk berubah. Pada pada dasarnya, peningkatan mutu yakni melakukan perubahan kearah yg lebih baik & lebih berbobot.
b.    Pemahaman yg terang kepada kondisi yg ada.
Banyak kegagalan dlm melaksanakan perubahan alasannya adalah melaksanakan sesuatu sebelum sesuatu itu terang.
c.Mempunyai visi yg terang kepada masa depan.
Hendaknya, perubahan yg akan dilaksanakan menurut visi wacana perkembangan, tantangan, keperluan, persoalan, & peluang yg akan dihadapi pada masa yg akan dating
d.    Mempunyai planning yg terperinci.
Mengacu pada visi, sebuah tim penyusun rencana dgn terang. Rencana menjadi pegangan dlm proses pelaksanaan program mutu. Program mutu dipengaruhi oleh factor-faktor internal ataupun eksternal.Faktor-faktor internal & eksternal tersebut akan senantiasa berubah.  Rencana mesti senantiasa di-up-dated sesuai dgn perubahan –perubahan. Tidak ada program mutu yg terhenti (tagnan) & tak ada dua probran yg identik  sebab acara mutu selalu menurut & sesuai dgn keadaan lingkungan. Program mutu merefleksikan lingkungan pendidikan dimanapun ia berada.
Mutu lulusan  yang rendah dapat menjadikan banyak sekali persoalan  seperti: lulusan tak mampu melanjutkan studi, tak mampu menuntaskan studinya pada jenjang yg lebih tinggi, tak dapat bekerja/tidak dapat diterima di dunia kerja, diterima melakukan pekerjaan tetapi tak berprestasi, tak mampu mengikuti perkembangan masyarakat, & tak produktif. Lulusan yg tak produktif akan menjadi beban penduduk , menambah biaya hidup & kesejahteraan masyarakat, serta memungkinkan menjadi warga yg tersisih dr masyarakat.

E. Kualitas Sumber Daya Manusia
Investasi sumberdaya insan yg kita kehendaki outputnya ialah seorang anggota masyarakat yg memiliki berbagai karakteristik selaku berikut :
a.    Manusia yg berwatak  yakni manusia yg jujur , yg mempunyai social capital yakni manusia yg dapat dipercaya, yg suka bersusah payah, jujur, & inovatif. Manusia yg bermoral ialah insan yg taat kepada agamanya.
b.    Seseorang yg pintar & intelgen. Seorang inteligen bukan memiliki arti seorang yg mempunyai kemampuan akademik seperti yg biasa kita kenal. Intelegensi merupakan suatu spectrum yg bermacam-macam . Jenis-jenis  intelegensi ini harus dikembangkan sesuai dgn apa yg dimiliki  oleh masing-masing individu. Siatem pendidikan bukan hanya menyebarkan suatu jenis intelegensi namun untuk seluruh spectrum  intelegensi tersebut.
c.Entrepreneur (wiraswasta). Sistem pendidikan formal bukan hanya ditunjukan untuk menjadi pegawai negeri tetapi untuk menjadi seorang yg berdiri sendiri. Sikap entrepreneurship tersebut bukan cuma di dlm bidang ekonomi & bisnis namun pula untuk semua faktor kehidupan.  Seseorang yg mempunyai kemampuan  entrepreneur adalahseorang yg inovatif yg tak terikat pada sesuatu yg sudah tetap. Seorang yg mempunyai tingkah laku  entrepreneurship yg sudah meningkat yaitu seorang yg dapat hidup di dlm banyak sekali situasi & keadaan & tak mungkin menjadi seorang penganggur.
d.    Watak yg kompetitif. Kualitas kompetitif dr sumber daya insan sungguh diperlukan di dlm kehidupan dunia terbuka. Seorang yg mempunyai perilaku kompetitif akan selalu tak puas dgn apa yg telah dicapainya. Setiap dikala ia mencari jalan untuk meningkatkan produktivitasnya, baik dr sisi kuantitatif  maupun dr sisi kualitatif. Hanya orang yg kompetitif  yang dapat survive di dlm dunia yg penuh kompetisi. Sikap kompetitif yg positif ini  sudah mesti ditumbuhkan sejak di dlm keluarga pula di dlm semua tingkat pendidikan formal. Sikap kompetitif ini pula mesti dibangkitkan antara lain di dlm menghadapi kompetisi antara kawasan  dalam abad desentralisasi, pula kepada bangsa-bangsa lain dlm rangka  koordinasi regional & internasional.
F. Kesimpulan Dan Saran
a) Simpulan :
1.    Sistem pendidikan nasional mesti bisa menjamin pemerataan peluang memperoleh pendidikan, kenaikan mutu serta relevansi & efisiensi administrasi pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dgn permintaan perubahan kehidupan local, nasional & global sehingga perlu dijalankan pembaharuan pendidikan dengan-cara terencana, terarah & berkesinambungan.
2.    Pendidikan nasional berfungsi  menyebarkan kemampuan & membentuk watak serta peradaban bangsayang bermartabat dlm rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bermaksud untuk berkembangnya potensi akseptor didik agar menjadi manusia yg beriman & bertaqwa pada Tuhan Yang Maha Esa, berahlak mulia, sehat, cendekia, piawai, inovatif, mampu berdiri diatas kaki sendiri & menjadi warga Negara yg demokratis serta bertanggung jawab.
b) Saran
Dalam rangka untuk meningkatkan mutu & pelayanan profesi guru pada penduduk ,  perlu pembenahan  sesuai  patokan pendidikan nasional.
DAFTAR PUSTAKA
1.    Depdiknas, 2003. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2.    Depdiknas, 2005. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Paendidikan.
3.    H.A.R. Tillar.  Standar  Pendidikan Nasional, Jakarta, Rineka Cipta, 2006
4.    Nana Syaodih Sukmadinata,dkk, Pengendalian Mutu Pendidikan sekolah Menengah. Bandung,PT Refika Aditama, 2006.
5.    H.A.R. Tillar. Membenahi Pendidikan Nasional.  Jakarta, Rineka Cipta, 2002


= Baca Juga =