MAKALAH STRATEGI PENGEMBANGAN TENAGA PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

MAKALAH STRATEGI PENGEMBANGAN TENAGA PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN


BAB I PENDAHULUAN

A. Latar Belakang  
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa pendidikan nasional berfungsi membuatkan kemampuan & membentuk watak serta peradaban bangsa yg bermartabat dlm rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Sedangkan tujuan pendidikan nasional ialah untuk menyebarkan potensi penerima didik biar menjadi insan yg beriman & bertaqwa pada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, mahir, inovatif, mampu berdiri diatas kaki sendiri & menjadi warga negara yg demokratis serta bertanggung jawab.
Pendidikan nasional di Indonesia yg berdasarkan Pancasila & Undang-Undang Dasar 1945 diharapkan dapat merencanakan akseptor didik menjadi warga negara yg memiliki komitmen berpengaruh & konsisten untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Untuk merealisasikan tujuan pendidikan nasional tersebut di atas, tenaga pendidik & kependidikan (khususnya kepala sekolah) mesti mempunyai kompetensi yg sesuai dgn Bab VI, pasal 28 ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005, mencakup 4 (empat) kompetensi, yakni : 1.Kompetensi Pedagogik; 2. Kompetensi Kepribadian; 3. Kompetensi Profesional; & 4. Kompetensi Sosial.
Sekolah selaku lembaga pendidikan formal yakni tempat menyelenggarakan pendidikan bagi masyarakat (peserta didik) dengan-cara teratur, mempunyai peranan strategis dlm memberikan pendidikan sadar berkonstitusi bagi para peserta didiknya. Sekolah mempunyai keharusan dengan-cara legal & moral untuk selalu memberikan penerangan pada penduduk perihal pentingnya kesadaran berkonstitusi dlm kehidupan berbangsa & bernegara. Sebagai usaha mempersiapkan generasi mendatang, maka sudah terang diperlukan aneka macam usaha persiapan yg mengarah pada proses penyadaran berkonstitusi pada warga negara. Oleh sebab itu pendidikan  harus diberikan semenjak dini,    dalam hal ini selaku wahana efektifnya ialah lewat sekolah.
Saat ini, dlm sisi kurikulum salah satu upaya yg dilakukan pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan yakni dgn memberlakukan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Yang terpenting dlm hal ini ialah faktor tenaga pendidik. Sebab secanggih apapun suatu kurikulum & sehebat apapun tata cara pendidikan, tanpa mutu tenaga pendidik yg baik, maka semua itu tak akan membuahkan hasil yg optimal. Oleh alasannya adalah itu, tenaga pendidik diharapkan mempunyai kompetensi yg diharapkan untuk melaksanakan tugas & fungsinya dengan-cara efektif & efisien. Kompetensi merupakan salah satu kualifikasi tenaga pendidik yg terpenting. Bila kompetensi ini tak ada pada diri seorang tenaga pendidik, maka ia tak akan berkompeten dlm melakukan tugasnya & akibatnya pun tak akan optimal. Di samping itu kepala sekolah sebagai belahan dr tenaga kependidikan harus memiliki kompetensi profesional selaku kepala sekolah sesuai dgn Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007.
Peserta didik yaitu orang yg mengikuti kesibukan pendidikan di sekolah. Peserta didik merupakan serpihan dr generasi muda penerus keinginan usaha bangsa & sumber insani bagi pembangunan nasional. Oleh alasannya adalah itu akseptor didik sebagai bagian dr generasi muda perlu terus-menerus dibina dlm rangka mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Hal ini mesti sejalan dgn kegiatan proses mencar ilmu mengajar  yang dilaksanakan  di sekolah semoga peserta didik dapat :
1.    Berpikir dengan-cara kritis, rasional, & kreatif dlm menanggapi informasi kehidupan
2.    Berpartisipasi dengan-cara aktif & bertanggung jawab, & bertindak dengan-cara pintar dlm aktivitas bermasyarakat, berbangsa, & bernegara, serta anti-korupsi
3.    Berkembang dengan-cara positif & demokratis untuk membentuk diri menurut huruf-abjad penduduk Indonesia semoga mampu hidup bareng dgn bangsa-bangsa lainnya
4.    Berinteraksi dgn bangsa-bangsa lain dlm percaturan dunia dengan-cara eksklusif atau tak langsung dgn mempergunakan teknologi keterangan & komunikasi.
B. Landasan
    1. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem  Pendidikan Nasional. (Sisdiknas)
   2.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP).
   3.  Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 wacana  Standar Kepala Sekolah.

C. Definisi
            Definisi pendidik & tenaga kependidikan yang tertuang dlm Undang-Undang RI Nomor 20 wacana Sistem Pendidikan Nasional Pasal 39 ayat (1) & (2) ialah selaku berikut :
  1. Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan manajemen, pengelolaan, pengembanganm, pengawasan, & pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.
  2. Pendidik merupakan tenaga profesional yg bertugas merencanakan & melaksanakan proses pembelajaran, menganggap hasil pembelajaran, melaksanakan pembimbingan & training, serta melaksanakan penelitian & pengabdian pada masyarakat, utamanya bagi pendidik pada perguruan tinggi.
Dari definisi di atas, tampakbahwa fungsi tenaga pendidik & kependidikan saling menunjang satu sama lain. Suatu pendidikan tak akan berjalan dgn baik tanpa ditunjang oleh tenaga pendidik & kependidikan yg profesional.
BAB II  PEMBAHASAN
A.     Peranan Tenaga pendidik dan Kependidikan
Menurut PP Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan (SNP) , pengertian Standar Pendidik & Tenaga Kependidikan yakni tolok ukur pendidikan prajabatan & kelayakan fisik maupun mental serta pendidikan dlm jabatan.
Pendidik mesti memiliki kualifikasi akademik & kompetensi selaku biro pembelajaran, sehat jasmani & rohani, serta mempunyai kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik adalah tingkat pendidikan minimal yg mesti dipenuhi oleh seorang pendidik yg dibuktikan dgn ijazah/akta keahlian yg relevan sesuai ketentuan perundangan yg berlaku. Kompetensi yaitu tingkat kemampuan minimal yg harus dipenuhi seorang pendidik untuk mampu berperan selaku agen pembelajaran yg meliputi kompetensi padagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, & kompetensi sosial sesuai Standar Nasional Pendidikan (SNP), yg dibuktikan dgn sertifikat profesi pendidik yg diperoleh lewat pendidikan profesi guru sesuai ketentuan perundang-permintaan yg berlaku. (Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar & menengah Departemen Pendidikan Nasional Tahun 2006).
Kompetensi pedagogik merupakan kesanggupan mengelola pembelajaran peserta didik yg meliputi pengertian kepada akseptor didik, perancangan & pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, & pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai peluangyg dimilikinya.
Kompetensi kepribadian merefleksikan kepribadian yg mantap, stabil, dewasa, arif, berwibawa, menjadi teladan bagi akseptor didik, & berakhlak mulia. Sedangkan kompetensi profesional merupakan penguasaan materi pembelajaran dengan-cara luas & mendalam yg memungkinnya membimbing penerima didik memenuhi standar kompetensi yg ditetapkan dlm SNP. Kompetensi sosial merupakan kemampuan pendidik sebagai pecahan dr penduduk untuk berkomunikasi & bergaul dengan-cara efektif dgn penerima didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang bau tanah/wali penerima didik, & mayarakat sekitar.
Tenaga kependidikan terdiri atas kepala sekolah, tenaga manajemen, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, tenaga kebersihan, & tenaga keamanan sekolah.
Tenaga kependidikan pada pendidikan akademik, pendidikan vokasi, & pendidikan profesi mesti mempunyai kualifikasi, kompetensi & sertifikasi sesuai bidang tugasnya. Dan persyaratan untuk menjadi kepala sekolah : berstatus guru, mempunyai kualifikasi akademik & kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai ketentuan perundangan yg berlaku, memliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun, & mempunyai kesanggupan kepemimpinan & kewirausahaan di bidang pendidikan.
Tenaga pendidik  dan kependidikan  yang profesional harus mempunyai visi, misi, tujuan, & strategi yg terang dr aktivitas profesinya di sekolah.
Tenaga pendidik & kependidikan merupakan aspek penentu keberhasilan pendidikan. Karena penilaian kesuksesan pendidikan harus dilihat dr banyak sekali sudut pandang. Mulai dr pengaturan jadwal pembelajaran yg teratur, kelengkapan fasilitas & prasarana sekolah yg memadai & memenuhi standar, kebersihan & ketentraman lingkungan sekolah yg harus terjaga, manajemen sekolah yg tegas serta supervisi yg ketat, & pastinya proses pembelajaran yg bermutu. Semua aspek tersebut yakni peran strategis tenaga pendidik & kependidikan, apakah itu guru, staf TU, pustakawan, laboran, pesuruh/penjaga sekolah, kepala sekolah, & pengawas sekolah.
Dari uraian di atas, sungguh terang bagaimana standar minimal yg harus dimiliki oleh tenaga pendidik & kependidikan. Mereka dituntut untuk selalu meningkatkan pofesionalismenya biar menjadi tenaga pendidik & kependidikan yg berkualitas sehingga mampu menjadi salah satu indikator dlm penjaminan mutu pendidikan.
Mutu tenaga pendidik & kependidikan harus senantiasa ditingkatkan agar tujuan pendidikan nasional  mampu terwujud. Secara biasa ada beberapa langkah strategi yg mampu diimplementasikan dlm upaya berbagi profesionalisme tenaga pendidik & kependidikan. Strategi tersebut diantaranya ialah selaku berikut :

  1. Self Assessment (Evaluasi diri) :
Melakukan penilaian diri melalui agenda rapat dgn melaksanakan brain storming (curah pendapat) yg dibarengi oleh kepala sekolah, guru, seluruh staf, anggota komite, atau pula pihak yayasan, misalnya kepala sekolah selaku pimpinan rapat mengawali dgn pertanyaan : perlukah kita meningkatkan mutu?, Seperti apakah kondisi sekolah kita dlm hal mutu pada saat ini?, mengapa sekolah kita tidak/belum bermutu?. Kegiatan penilaian diri ini merupakan refleksi/mawas diri untuk menghidupkan kesadaran/keprihatinan akan pentingnya pendidikan yg bermutu, sehingga menjadikan komitmen bersama untuk meningkatkan mutu (sense of quality), serta merumuskan titik tolak (point of departure) bagi sekolah untuk mengembangkan diri, khususnya mutu

  1. Perumusan Visi, Misi, & Tujuan :
Perumusan visi & misi serta tujuan merupakan langkah pertama yg mesti dilakukan untuk menjelaskan kemana arah pendidikan yg ingin dituju oleh para pendiri/penyelenggara pendidikan. Kepala sekolah bersama guru harus duduk bareng orang tua akseptor didik, komite sekolah, & wakil penduduk setempat untuk merumuskan kemana sekolah akan dibawa ke masa depan yg mesti sesuai dgn tujuan pendidikan nasional yg tercantum dlm UU Nomor 23 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional.
  1. Perencanaan :
Sekolah harus membuat perencanaan yg teliti (mulai dr seberapa besar lingkup cakupan kuantitatif & kualitatif yg akan dilaksanakan, waktu pelaksanaannya, sampai pada asumsi biayanya) dengan-cara tertulis untuk menetapkan hal yg harus dilakukan, prosedurnya, serta metode pelaksanaannya untuk mencapai tujuan yg diinginkan.

  1. Pelaksanaan :
-Proses dimana dilakukan pengorganisasian, pengarahan/penggerakkan atau pemimpinan & kendali/pengawasan serta evaluasi.
-Pada tahap pelaksanaan akan terjawab bagaimana semua fungsi tata kelola selaku sebuah proses untuk mencapai tujuan  yang sudah ditetapkan lewat kerjasama dgn orang lain & dgn sumber daya yg ada mampu berlangsung sebagaimana mestinya (efektif & efisien).
-Proses aktivitas merealisasikan apa-apa yg telah dijadwalkan.

      5. Evaluasi :
Evaluasi merupakan kesibukan yg penting untuk mengetahui perkembangan ataupun hasil yg dicapai oleh sekolah di dlm melaksanakan fungsinya sesuai rencana yg sudah dibuat sendiri oleh masing-masing sekolah. Evaluasi yg dilakukan yaitu evaluasi menyeluruh menyangkut pengelolaan semua bidang dlm satuan pendidikan, yaitu bidang teknis edukatif, bidang ketenagaan, bidang keuangan, bidang sarana prasarana & administrasi ketatalaksanaan sekolah.
6. Pelaporan :
    Pelaporan merupakan tunjangan atau penyampaian keterangan tertulis & resmi pada aneka macam pihak yg berkepentingan (stake holders), mengenai aktifitas manajemen satuan pendidikan & hasil yg diraih dlm kurun waktu tertentu menurut rencana & aturan yg telah ditetapkan selaku bentuk pertanggung jawaban atas tugas & fungsi yg diemban oleh satuan pendidikan tersebut.
            Untuk mengimplementasikan seni manajemen yg disebutkan di atas mesti ada kiprah dr beberapa faktor, yakni :
  1. Peran Kepala Sekolah
Kepala sekolah selaku manajer bertanggung jawab atas terlaksananya fungsi-fungsi manajemen, & sebagai perencana mesti mengidentifikasi & merumuskan hasil kerja yg ingindicapai oleh sekolah & mengidentifikasi serta merumuskan cara-cara (metoda) untuk meraih hasil yg diinginkan. Peran dlm fungsi ini mencakup : penetapan tujuan & standar, penetuan hukum & prosedur kerja di sekolah, pengerjaan rencana, & peramalan apa yg akan terjadi untuk masa yg akan tiba.
  1. Peran Guru & Staf Sekolah
Guru & staf mempunyai peran dlm mengurus proses pembelajaran, harus mengetahui visi & misi sekolah, bersinergi dgn kepala sekolah sehingga tujuan sekolah mampu dgn gampang dicapai.
  1. Peran Orang Tua Peserta didik & Masyarakat
Keikutsertaan kiprah orang renta penerima didik & masyarakat sangat diperlukan dlm mengawasi mutu hasil pendidikan yg dilaksanakan oleh tenaga kependidikan di sekolah.
  1. Pemerintah
Pemerintah mempunyai peran untuk jangka panjang, yaitu dgn mengupayakan kebijakan yg memperkuat sumber daya tenaga kependidikan melalui cara dgn memperkuat tata cara pendidikan & tenaga kependidikan yg memiliki keahlian. Peningkatan mutu tenaga kependidikan memerlukan pengembangan keahlian para pendidik alasannya alasan berikut : (1) keahlian yg diharapkan untuk meraih kesuksesan akan semakin tinggi & berubah sungguh cepat, (2) keahlian yg diharapkan sangat tergantung pada teknologi & penemuan gres, maka banyak dr keahlian itu harus dikembangkan & dilatih lewat pembinaan dlm pekerjaan, & (3) keperluan akan keahlian itu didasarkan pada keahlian individu.
            Strategi yg sudah dipaparkan di atas sesuai dgn skema di bawah ini yg menunjukkan Program Utama Direktorat Pembinaan PTK Pendidikan Menengah.
BAB III KESIMPULAN
A.     Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan persoalan dlm makalah ini, maka dgn ini mampu ditarik beberapa kesimpulan antara lain :
  1. Berdasarkan fungsi & tujuan pendidikan nasional yg tertuang dlm UU No. 20 Tahun 2003 (Sisdiknas, pasal 3), pendidikan nasional berfungsi menyebarkan kesanggupan & membentuk tabiat serta peradaban bangsa yg bermartabat dlm rangka mencerdaskan kehidupan bangsa serta menyebarkan potensi akseptor didik agar menjadi insan yg beriman & bertakwa pada Tuhan Yang maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, piawai, inovatif, mandiri, & menjadi warga negara yg demokratis serta bertanggung jawab. Hal ini mesti dibarengi dgn peningkatan mutu tenaga pendidik & kependidikan dlm sisi rekruitmen, kompetensi, & tata kelola pengembangan sumber daya manusianya.
  2. Upaya untuk meningkatkan mutu tenaga pendidik & kependidikan akan terealisasi dgn baik apabila mengimplementasikan beberapa langkah strategis, yaitu : (1) penilaian diri (self assessment), perumusan visi, misi, & tujuan, (3) penyusunan rencana, (4) pelaksanaan, (5) penilaian, & (6) pelaporan.
B.    Saran-rekomendasi
1.     Peningkatan mutu pendidikan tak mampu dilepaskan dgn upaya peningkatan mutu pendidik & tenaga kependidikannya. Upaya kenaikan mutu pendidikan tak akan menyanggupi sasaran yg diharapkan tanpa dimulai dgn peningkatan mutu pendidik & tenaga kependidikannya. Oleh karena itu dikehendaki para tenaga pendidik & kependidikan mesti :
a.    meningkatkan profesionalismenya dlm menjalankan profesi guna mendukung pendidikan;
b.    menanamkan keteladanan dlm segala hal;
c.    tenaga pendidik harus lebih kreatif & inovatif dlm pembelajaran.
2.     Pemerintah dikehendaki konsisten dgn program peningkatan mutu pendidikan yg sudah disosialisasikan pada penduduk , khususnya untuk problem perekrutan tenaga pendidik & kependidikan, pula adanya evaluasi & monitoring ke lapangan  yang mesti dilakukan dengan-cara terus menerus & berkesinambungan.

= Baca Juga =