Maksud dr prinsip otonomi seluas-luasnya (D) Daerah diberi kewenangan untuk mengatur semua urusan pemerintahan di luar permasalahan pemerintahan yg ditetapkan undang-undang.
Sebab seluas-luasnya berarti menunjukkan kewenangan untuk mengurusi semua urusan pemerintahan kawasan otonom, kecuali problem pemerintahan yg oleh undang-undang diputuskan selaku masalah pemerintah pusat.
Maka jawabannya adalah D. Kata di luar urusan pemerintahan yg ditetap oleh UU, itu tujuannya kecuali problem yg memang menjadi kewenangan oleh pemerintah sentra.
Kan pada intinya menawarkan kewenangan pada tempat untuk mengurusi rumah tangga daerahnya, jadi lingkup seluasnya itu ya berkaitan dgn semua persoalan di tempat tersebut.
Kalau di luar daerah tersebut, contohnya antar negara, atau lingkup nasional ya bukan kewenangan tempat. Itulah makna seluas-luasnya.
Maksud dr prinsip otonomi seluas-luasnya….
a. Pemberian kewenangan semua problem pemerintah pusat ke daerah.
b. Memberdayakan daerah, termasuk di dalamnya untuk meningkatkan kesejahteraan penduduk .
c. Otonomi yg penyelenggaraannnya benar-benar sejalan dgn tujuan & maksud perlindungan otonom.
d. Daerah diberi kewenangan untuk menertibkan semua problem pemerintahan di luar problem pemerintahan yg ditetapkan undang-undang. ✅
e. Untuk menanggulangi persoalan pemerintahan, berdasarkan peran, wewenang & kewajiban yg pada dasarnya sudah ada serta memiliki peluang untuk hidup & berkembang sesuai dgn potensi serta kekhasan tempat.
Penjelasan
- Maksud soal: otonomi seluas-luasnya pada pemerintah kawasan.
- Kata kunci: otonomi kawasan.
- Jawabannya ialah D.
Dalam berguru online kali ini, kata kuncinya ialah otonomi daerah yg berarati pelimpahan wewenang yg semula menjadi problem sentra kemudian dilimpakan menjadi masalah pemerintah tempat.
Seluas-luasnya mempunyai arti ya seluas persoalan kawasan tersebut, makanya ada kata di luar permasalahan pemerintahan (tujuannya pusat). Karena bila sudah problem nasional atau antar negara adalah masalah sentra.
Makanya jawabannya ialah D.
Kunci Jawaban
(D) Daerah diberi kewenangan untuk menertibkan semua persoalan pemerintahan di luar urusan pemerintahan yg ditetapkan undang-undang, karena seluas-luasnya berarti memperlihatkan kewenangan terhadap semua urusan pemerintahan daerah otonom untuk mengurusi problem pemerintahannya.
Jawaban diverifikasi BENAR 💯