Masyarakat Adat Dayak Di Kalimantan

Kalimantan, Orang daya, atau di kenal dgn penduduk budpekerti daya, yg berada  Di Pulau Kalimantan terdapat 3 negara yakni Brunei, Malaysia & Indonesia. Tjilik Riwut, Gubernur pertama Provinsi Kalimantan Tengah dlm bukunya,

Pada masanya, sekarang penduduk adab diketahui selaku ” Dayak Membangun,” dgn menyebutkan ada 405 sub suku Dayak yg hidup di Pulau Kalimantan (Borneo), serta hal ini mengambarkan kekayaan budaya & bahasa yg dimiliki oleh penduduk akhlak dayak. Di dlm melakukan kehidupannya masyarakat etika dayak dikontrol dlm sebuah aturan “hukum budbahasa” dr melahirkan sampai pemakamannya penduduk dayak memiliki aturan dan  menjalankanya.

Sedangkan untuk mengorganisir sumberdaya alam di pulau no 3 paling besar di dunia ini pun di atur oleh hukum adab alasannya bagi masyarakat budbahasa dayak tanah menjadi tulang punggung kehidupannya hal ini bisa kita lihat dr falsafah penduduk dayak “Hidup di Kandung Adat, Mati di kandung Tanah”ini menerangkan hukum etika yg ada & hidup di tengah masyarakat dayak.

Keeksistensian hukum budpekerti mampu kita lihat dr Kelembagaan Adat yg masih ada sampai ketika ini mereka terapkan di perkampungan penduduk daya di kawasan pedesaan. Bagi masyarakat budbahasa, untuk mengerti ketahui filosofi & sosiologis pastinya memiliki persepsi terhadap faktor kebudayaan yg mereka terapkan menurut  hukum etika yg mereka laksanakan menurut hukum penduduk adat.

Berbagai peraturan masyarakat etika daya mengenai hutan merupakan salah satu persepsi sosiologis yg berkenan untuk dipahami berdasarkan metode masyarakat adab mereka dgn hutan yg dibangun berdasarkan mekanisme penduduk akhlak yg berada di Hutan.

 

  Proses Pekerjaan Dalam Keberlangsungan Masyarakat Dan Individu