Masyarakat Hukum

Masyarakat Hukum – Joko Subagyo, Kepala Biro Hukum Kementerian Pertanian dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) mengatakan, proses pembebasan lahan oleh otoritas IKN dilakukan dengan dua cara, yakni pelepasan. . Kawasan hutan dan penguasaan lahan. Kedua strategi ini berfokus pada hak-hak masyarakat adat dan individu yang diterapkan di wilayah IKN.

Hal ini sesuai dengan asas pembangunan masyarakat dan pemerintahan kesatuan bahwa menurut Pasal 18B Pasal 2 UUD 1945, pemerintah mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat dengan hak-hak tradisionalnya selama masih hidup. Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Apa yang dimaksud dengan masyarakat hukum adat?

Konsep pribumi pertama kali diperkenalkan oleh Cornelis van Vollenhoven. Ter Haar, murid Cornelius van Vollenhoven, menjelaskan tentang masyarakat adat. Ter Haar memberikan pengertian sebagai berikut bahwa masyarakat hukum adat adalah kelompok masyarakat yang terorganisir yang hidup dalam suatu wilayah tertentu, memiliki kewenangan sendiri dan memiliki sumber daya sendiri berupa benda-benda yang kelihatan dan yang tidak kelihatan, di mana anggota-anggota dari setiap golongan mengalami kehidupan. Masyarakat adalah hal yang alami seperti alam, dan tidak ada anggotanya yang memiliki pikiran atau kecenderungan untuk melepaskan diri dari hubungan ini untuk selamanya.

Dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, definisi dan kriteria masyarakat hukum adat masih belum konsisten. Interpretasi dan standar masyarakat hukum adat dapat ditemukan dalam sejumlah undang-undang;

Menurut UU Kehutanan, UU No. 41 tahun 1999 tentang hutan.

Masyarakat hukum adat diakui ada, jika ternyata memenuhi unsur-unsur berikut.

  1. Komunitas tersebut masih berbentuk perkumpulan;
  2. Ada lembaga berupa penguasa adat;
  3. Jelas ada tempat bagi hukum adat;
  4. Secara khusus, ada lembaga dan perangkat hukum yang masih dilindungi oleh peradilan adat; Dan
  5. Masih mengumpulkan hasil hutan di sekitar kawasan hutan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari

Menurut undang-undang no. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana telah diubah dengan undang-undang hak cipta.

Masyarakat hukum adat adalah kelompok masyarakat yang telah tinggal di wilayah geografis tertentu secara turun-temurun karena ikatannya dengan asal usul leluhur, ikatan yang kuat dengan lingkungan, dan sistem nilai yang menentukan institusi ekonomi, politik, sosial, dan hukum.

Menurut RUU Masyarakat Adat:

Masyarakat hukum adat yang selanjutnya disebut masyarakat hukum adat adalah sekelompok orang yang secara turun-temurun mendiami suatu wilayah geografis tertentu, mempunyai tempat tinggal leluhur dan/atau bersama, identitas budaya, hukum adat, dan ikatan yang kuat dengan tanah dan lingkungan. Sistem ekonomi, politik, sosial, budaya, dan nilailah yang menentukannya.
Hukum.

Menurut rancangan undang-undang ini, negara akan mengakui masyarakat hukum adat yang masih hidup dan berkembang di masyarakat, pengakuan ini akan dilakukan terhadap masyarakat hukum adat yang memenuhi kriteria sebagai berikut.

  1. adanya komunitas tertentu yang hidup dalam suatu kelompok yang berbentuk komunitas, yang terkait dengan kesamaan ras dan/atau wilayah;
  2. hidup dalam lingkungan budaya dengan batas-batas tertentu secara turun temurun;
  3. Memiliki kesamaan identitas seni dan budaya lokal;
  4. Memiliki lembaga atau instrumen hukum dan diikuti oleh kelompok sebagai pedoman dalam kehidupan penduduk asli; dan/atau
  5. Memiliki lembaga budaya yang diakui dan fungsional.