Transaksi di Bursa Efek terdiri atas penjualan & pembelian surat berharga dinamakan sebagai pasar sekunder atau secondary market. Sedangkan transaksi yg dilaksanakan di pasar primer atau nama lainnya pasar perdana pada pertama kali surat berguna tersebut diperjualbelikan oleh emiten atau tubuh usaha yg menerbitkan surat berharga dgn penanam modal. Perusahaan pialang mempunyai tugas selaku pelaku dlm jual beli di Bursa Efek. Perusahaan pialang mesti dengan-cara resmi menjadi anggota Bursa Efek dgn kewajiban untuk menyetorkan modal & mampu menyanggupi segala tolok ukur yg menjadi hukum dalam Bursa Efek.
Setiap tubuh perjuangan lazimnya mempunyai perwakilannya di Bursa Efek yg dinamakan pialang. Tugas pialang yakni melaksanakan transaksi atas amanat atau order dr penanam modal baik dlm aktivitas memasarkan ataupun kegiatan berbelanja imbas. Pialang bisa memperlihatkan nasehat atau usulandlm melakukan perencanaan investasi yg dilaksanakan oleh pemilik modal. Sebagai balas jasa kepada nasehat tersebut maka investor mempunyai keharusan membayar sejumlah komisi pada pialang.
Dalam jual beli di Bursa Efek, satuan jumlah saham yg diperdagangkan lazimnya dinamakan lot. Pada setiap satu lot terdiri dari 500 saham, sehingga dlm proses perdagangan mesti minimal transaksi dilakukan dgn jumlah 1 lot kemudian bisa dijalankan kelipatannya. Untuk investor yg mempunyai jumlah saham dibawah satu lot bisa melakukan transaksi di pasar perundingan. Dari sirkulasi saham yg ada, harga setiap efek ditentukan oleh jumlah penawaran & jumlah undangan di lantai bursa.
Setiap investor yg akan melaksanakan acara transaksi di bursa saham mesti membuka rekening pada satu atau beberapa perusahaan efek. Pembukaan rekening yg dilakukan bisa membuat penanam modal tersebut dengan-cara resmi menjadi nasabah & tercatat dlm pembukuan perusahaan imbas. Pada waktu yg sama dgn pembukaan rekening, investor akan menandatangani surat perjanjian keharusan & hak dengan perusahaan imbas.
Perdagangan di Bursa Efek mempunyai prinsip “good delivery” yg memiliki arti bahwa setiap perdagangan yg dikerjakan selalu siap untuk diserahkan. Bagi pedagang pula mempunyai jaminan bahwa ia bisa memperoleh hasil dr penjualannya yg disebut “good fund”. Agar tak terjadi kegagalan dlm melakukan prinsip “good Delivery” & “good fund” maka dibentuk 2 perusahaan yaitu PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia atau KPEI & PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI.
Dalam jual beli Bursa Efek kita mengenal dua perumpamaan yakni capital gain & dividen. pengertian capital gain yaitu sejumlah keuntungan yg dihasilkan dr acara jual beli saham. Sedangkan pemahaman deviden yakni sejumlah keuntungan yg dihasilkan perusahaan yg akan dibagikan pada pemilik saham. Di lain sisi dlm jual beli imbas pula akan menyebabkan resiko berupa Capital loss & resiko likuiditas. Pengertian Capital loss yakni kerugian yg muncul sebab jual beli saham. Sedangkan risiko likuiditas merupakan resiko yg terjadi apabila perusahaan mengalami kerugian atau paling berat mengalami kebangkrutan sehingga pemilik saham tak menerima deviden atau bahkan tak mempunyai hak sama sekali terhadap perusahaan yg sahamnya dimiliki atau bahkan saham yg ia miliki tak mempunyai nilai sama sekali. Maka dari itu setiap pemilik saham harus memantau & mengawasi kemajuan perusahaan yg sahamnya ia mempunyai.