Jawaban. Jawaban: Nasabah, selaku pihak yg ingin mengirimkan dana, meminta bank untuk melayani transfer atau pemindahan dana pada peserta. Bank, sebagai lembaga yg melayani transfer melaksanakan perintah sesuai seruan nasabah, yakni meneruskan terhadap bank kesengsem atau drawee & menuju ke pihak bank peserta.