Indonesia, Terdapat aneka macam definisi yg dikemukakan oleh para hebat perihal pemahaman forum sosial namun pada dasarnya semua definisi tersebut menekankan lembaga sebagai metode atau kompleks nilai & norma. Sistem nilai & norma atau tata kelakuan ini berpusat di sekeliling kepentingan atau tujuan tertentu. Dalam hal ini, yg perlu diketahui bahwa forum sosial yg meliputi tujuan utama, nilai-nilai pokok, sifat permanen, sifat hubungannya & penerimaan atas wangsit-wangsit.
Lembaga mampu diciptakan dgn sengaja (enacted institutions) untuk memenuhi tugas-tugas tertentu maupun tak sengaja (crescive institutions) yakni, yg tumbuh dr etika istiadat. Lembaga sosial mempunyai sifat yg dinamis, yakni berganti seiring dgn pergeseran yg terjadi dlm masyarakat. Hal ini, menimbulkan hadirnya lembaga-forum baru dlm rangka menyanggupi keperluan-keperluan baru masyarakat.
Di dlm suatu penduduk walaupun terdapat lebih dr satu forum biasanya terdapat satu forum yg berada dlm kedudukan teratas & mendominasi lembaga-lembaga yang lain. Bagi masyarakat desa, forum-lembaga mayoritas ini mampu diwakili oleh lembaga adat maupun forum pemerintahan. Besarnya peranan forum pemerintahan itu berbeda pada semua Desa.
Pada Desa dgn ikatan genealogis peranan lembaga pemerintahan ini tak terlalu besar sebab sistem kekerabatan dgn aturan budbahasa istiadatnya sungguh mendominasi kehidupan masyarkat Desa ini, sedangkan pada Desa dgn ikatan kedaerahan peranan lembaga pemerintahan cukup besar. Tatkala Negara Indonesia belum lahir peranan forum pemerintahan desa dengan-cara umum sangat besar karena kebanyakan Desa-Desa tersebut hidup mampu berdiri diatas kaki sendiri.
Akan namun,ketika Negara Republik Indonesia Lahir, forum pemerintahan Desa orisinil bersifat setempat yg terbentuk menurut hukum adat atau tradisi mulai kehilangan tempat berpijak digantikan oleh lembaga pemerintahan baru yg bersifat nasional & tentunya berlandaskan pada UUD.