Pada tanggal 30 Desember 2020, FPI yg berhaluan kepada organsiasi Islam resmi di bubarkan oleh Mahmud MD, menurut apa yg menjadi keputusan kepada duduk perkara FPI di Indonesia, yg telah di resmikan di Kementrian Politik Hukum & Keamanan Republik Indonesia.
Pada masa terbaru aneka macam organsiasi yg terlibat dgn aksi yg anarkis, serta menyerang banyak sekali fasilitas public selama bertahun-tahun ini, & aksi massa memiliki dampak pada keamanan Negara sudah menjadi usulanatas apa yg dibuat dlm suatu organsiasi keagamaan yg mengatasnamakan paham ideology Islam ini.
Dengan adanya, Undang-Undang yg mengatur hak warga Negara dlm berserikat & berkumpul sesuai konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 ini, ialah hasil dr keputusan kepada aneka macam terkait acara yg menggangu keamanan Negara, maka kesannya kegiatan ini dihentikan oleh Pemerintah.
Mengapa resmi di bubarkan kegiatannya tentunya mempunyai efek pada aspek sosial budaya masyarakat, tatkala berorganisasi, meskipun tahu betul bahwa organisasi FPI sah dengan-cara konstitusi. Salah satui kegiatannya selama ini, tentunya Reuni Akbar yg di lakukan di Monas, lalu aksi massa yg 212 yg berjalan, penjarahan & aksi anarkis.
Kondisi sosial politik yg berubah & dinamis, memang mengarah pada keputusaan penduduk untuk melihat aneka macam keadaan yg terjadi di Ibukota Jakarta. Memang hal ini, tak lain dgn metode politik yg dibentuk dlm suatu sistem tatanan organisasi yg dibentuk menurut korelasi politik yg sesuai dgn keputusan pada badan Negara.