– Mengapa Pertahanan Negara Termasuk Bidang Pemerintahan yg Tidak Diotonomikan pada Pemda ?
Mau tahu penjelasan & pembahasannya mari simak dibawah ini supaya sahabat mampu mengerti lebih komprehensif materi diatas. Yuk baca.
Sekilas Mengenal Pertahanan Negara
Sobat sebelum jauh kita membahasan & menjajal memberikan pembahasan mengenai topik materi diatas, mari simak dahulu apa itu pertahanan negara.
Pertahanan negara ialah segala usaha untuk dapat menegakkan kedaulatan sebuah negara, keutuhan wilayah NKRI & menjaga keamanan segenap, seluruh bangsa Indonesia.
Dimana perjuangan pertahanan negara itu dilakukan dgn memikirkan adanya dinamika bentuk ancaman yg dihadapi.
Perkembangan lingkungan yg strategis senantiasa menenteng pergeseran kepada kompleksitas ancaman yg ada di kehidupan penduduk & negara.
Baik itu ancaman militer ataupun ancaman non-militer yg dijalankan oleh negara luar pada Indonesia atau pada wilayah NKRI itu sendiri.
Selanjutnya, pertahanan negara memiliki fungsi untuk mewujudkan & mempertahankan seluruh wilayah NKRI selaku satu kesatuan yg utuh.
Dan harusnya terus dapat mempertahankan wilayah & daerahnya untuk senantiasa berdaulatan. Pertahanan negara ini diselenggarakan oleh pemerintah & disediakan dengan-cara sejak dini.
Atau sekarang dgn aneka macam metode pertahanan negara melalui pembangunan, pembinaan kesanggupan SDM.
Dan daya tangkal negara serta bangsa untuk mampu menangani setiap ancaman dr luar maupun dr dlm negeri sendiri.
Kemudian, dlm Undang Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 perihal Pertahanan Negara menyebutkan dlm BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 1.
Bahwa pertahanan negara yakni segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dan keselamatan segenap bangsa dr ancaman & gangguan terhadap keutuhan bangsa & negara.
Selanjutnya, pada ayat 2 disebutkan sistem pertahan negara adalah tata cara pertahanan yg bersifat semesta yg melibatkan seluruh warga negara, wilayah, & sumber daya nasional lainnya.
Serta disediakan dengan-cara dini oleh pemerintah & diselenggarakan dengan-cara total, terpadu, terarah, & berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara.
Keutuhan wilayah & keamanan segenap bangsa dr segala ancaman.
Kemudian, untuk di BAB II pasal 2 diterangkan bahwa hakikat pertahanan negara ialah segala upaya pertahanan bersifat semesta.
Yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran atas hak & keharusan warga negara serta kepercayaan pada kekuatan sendiri.
Selanjutnya, pada pasal 4 berbunyi pertahanan negara bermaksud untuk menjaga & melindungi kedaulan negara.
Keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia & keamanan segenap bangsa dr segala bentuk ancaman.
Nah itulah sekilas mengenal mengenai pertahanan negara. Lalu kenapa ya pertahanan negara itu tak diotonomikan pada pemerintah di kawasan masing masing ?
Mau tahu jawabannya untuk mampu memperbesar referensi materi pembelajaran mari simak dibawah ini pejelasan & pembahasannya, yuk baca terus.
Mengapa Pertahanan Negara Termasuk Bidang Pemerintahan yg Tidak Diotonomikan pada Pemerintah Daerah ?
Sudah pada tahu belum sobat apa itu otonomi tempat ?
Nah otonomi tempat ialah kebijakan pemerintah kawasan untuk memberikan kekuasaan sebuah pemerintah tempat untuk mampu menertibkan & mengelola daerah sendiri.
Lantas kenapa pertahanan negara tak diotonomikan ?
Jawabannya, karena pertahanan negara yaitu merupakan problem dr pemerintah pusat itu sendiri, yg dapat mengambil kebijakan maupun keputusan.
Dan jikalau setiap daerah diberikan otonomi untuk mengatur tata cara pertahanan, maka akan banyak sekali terdapat organisasi pertahanan di daerah.
Yang mana dikhawatirkan akan menimbulkan kurangnya koordinasi dlm menjaga pertahanan tempat atau wilayah di Indonesia.
Dengan kurangnya kerjasama tersebut akan berbahaya jikalau terdapat kondisi genting yg mampu menganggu pertahanan suatu negara.
Seperti halnya di Indonesia. Oleh alasannya adalah itulah, pertahanan negara tak mampu diotonomikan ke pemerintah daerah.
Tidak cuma itu, balasan lain kenapa pertahanan negara tak diotonomikan pada pemerintah tempat.
Yaitu lantaran jikalau diberikan pada pemerintah daerah otonomi dlm pertahanan & keamanan.
Maka untuk mengontrol pertahanan akan menciptakan organisasi pertahanan di tempat masing masing dengan-cara sendiri sendiri.
Misalnya seperti pola adanya anggkatan bersenjata, militer, & anggota keamanan yg berlawanan beda setiap tempat.
Begitu pula dlm menyatakan kegiatan perang yg apabila pemerintah daerah pula diberikan otonomi, tak lagi melaksanakan kerjasama dgn pemerintah pusat.
Maka bisa saja pertentangan kepentingan & penyalahgunaan kepada wewenang yg diberikan mampu memperlihatkan risiko.
Untuk dipakai melawan pemerintah sentra oleh pemerintah tempat. Yang mampu berujung pada terganggunya integrasi, persatuan & kesatuan.
Serta keutuhan bangsa & negara Indonesia itu sendiri kepada wilayah NKRI. Oleh karena itu, pertahanan & keamanan negara menjadi ruang lingkup nasional.
Maka semua masalah pertahanan & keamanan menjadi permasalahan yg otoriter & sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah sentra.
Selanjutnya, perlu sahabat & kita pula memahami bahwa ada beberapa masalah yg tak mampu diambil oleh pemerintah tempat, yakni yg berkaitan dgn :
1. Politik luar negeri
Kenapa tak bisa ? Itu karena telah ada kementerian mancanegara yg mengurusi semua permasalahan yg bersangkutan di mancanegara.
2. Pertahanan & Keamanan
Begitu pula dgn pertahanan & keamanan yg mana telah dikelola oleh kementerian pertahanan.
Yang ada di Indonesia sendiri dlm mengurusi pertahanan & keamanan negara Indonesia.
3. Kebijakan Moneter
Selanjutnya, keputusan & kebijakan moneter yg pula tak bisa diambil keputusannya oleh pemerintah tempat.
Itu lantaran telah ada kementerian keuangan, Bank Indonesia yg mengontrol kebijakan tersebut.
4. Kebijakan Fiskal Nasional
5. Urusan Agama
Terakhir dlm hal persoalan keagamaan pula tak boleh diambil keputusan maupun kebijakannya oleh pemerintah kawasan.
Karena telah ada kementerian agama yg mengontrol problem semua agama di Indonesia. Nah itulah sekilas untuk pembahasan topik diatas.
Demikianlah pembahasan mengenai pertanyaan ihwal Mengapa Pertahanan Negara Termasuk Bidang Pemerintahan yg Tidak Diotonomikan pada Pemda ?.
Sumber Rujukan Sosiologi.Info :
https://www.kemhan.go.id/ppid/wp-content/uploads/sites/2/2016/10/Permenhan-Nomor-16-Tahun-2012-Lampiran.pdf, diakses pada Sabtu, 12 Maret 2022
https://jdih.kemenkeu.go.id/fulltext/2002/3TAHUN2002UU.htm, diakses pada Sabtu, 12 Maret 2022
https://penjagaperpus.com/, diakses pada Sabtu, 12 Maret 2022
https://sosiologiku.com/, diakses pada Sabtu, 12 Maret 2022