Kemajuan suatu Negara sangat dipengaruhi oleh perkembangan kesanggupan sector bikinan dlm mendayagunakan teknologi untuk menciptakan produk barang & jasa guna menyanggupi keperluan pasar domestic & ekspor. Selain itu, kemajuan tersebut pula ditentukan oleh perkembangan jaringan kolaborasi antar industry, institusi litbang serta akademi tinggi yg kegiatan & interaksinya bisa mengadopsidan mendifusikan perkembangan teknologi yg pada gilirannya mampu menyebarkan pendayagunaannya dengan-cara kreatif serta menguasai ilmu wawasan yg melandasi perkembangan teknologi.
Riset & teknologi nasional saat ini pertanda masih kurang diandalkannya produk institusi riset, belum terkoordinasinya program riset, belum terjalinnya hubngan yg baik antara institusi riset & perguruan tinggi & industry, serta adanya kecendrungan industry yg lebih memanfaatkan lisensi impor. Berdasarkan pedoman tersebut, undang-undang Nomor 18 Tahun 2002 perihal metode Nasional Penelitian, pengembangan, & penerapan Ilmu wawasan & Teknologi mengendalikan relasi interaksi antara akademi tinggi, lembaga litbang & industry yg didalamnya memuat ketentuan mengenai alih teknologi yg dituangkan dlm bentuk peraturan pemerintah.
Peraturan pemerintah wacana alih teknologi oleh akademi tinggi serta lembaga penelitian & pengembangan, intinya ialah bentuk tanggung jawab lembaga penelitian & pengembangan yg selama ini didanai oleh pemerintah dapat dimanfaatkan seluas mungkin oleh penduduk Indonesia, dimana hal ini menciptakan nilai tambah dengan-cara ekonomi atau perbaikan kualitas hidup penduduk & lingkungan hidupnya. Dengan demikian, investasi pemerintah itu dapat menghasilkan public return sebesar mungkin.