Menurut Pasal 2 ayat (1) Keanggotaan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pasca Perubahan Keempat UUD NRI Tahun 1945 terdiri dr / atas (B) dewan perwakilan rakyat & DPD.
Karena yg ditanyakan mengenai pasal 2 ayat 1 sehabis perubahan, bermakna sehabis amandemen / yg dipakai kini. Maka kita perlu tahu apa sih suara pasal tersebut:
“Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat & Anggota Dewan Perwakilan Daerah yg diseleksi melalui penyeleksian umum & diatur lebih lanjut dgn undang-undang.”
Nah, maka berarti MPR berdasarkan pasal & ayat yg dimaksud terdiri atas Dewan Perwakilan Rakyat (dewan perwakilan rakyat) & Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Sehingga jawabannya adalah B.
Menurut Pasal 2 ayat (1) Keanggotaan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pasca Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 terdiri dr ….
a. DPR & MPR.
b. DPR & DPD. ✅
c. dewan perwakilan rakyat & DPRD.
d. DPD & DPRD.
e. DPRD I & DPRD II.
Penjelasan
- Maksud soal: anggota MPR sesudah amandemen.
- Kata kunci: anggota MPR.
- Jawabannya B.
Dalam berguru online kali ini, kata kuncinya yaitu angggota MPR berdasarkan pasal 2 ayat 1 UUD setelah amandemen. Maka dr yg telah diterangkan suara pasal yg dimaksud terdiri dr DPR & DPD makanya jawabannya B.
Berikut informasi di dlm buku paket:
- Sedangkan balasan A, C, D & E salah.
A salah, yg ditanya aja MPR, malah disebutkan lagi MPR anggotanya MPR. C, D & E salah sebab menurut pasal yg dimaksud tak menyebutkan DPRD. Sehingga salah.
Kunci Jawabann
(B) DPR & DPD, karena berdasrkan pasal da ayat yag dimaksud, meyatakan, bahwa keanggotaan MPR terdiri dr Dewan Perwakilan Rakyat & Dewan Perwakilan Daerah.
Jawaban diverifikasi BENAR 💯