Mudharabah

Ada banyak cara yg bisa dilakukan untuk menjalankan sebuah usaha, salah satunya dgn jalan kerja sama. Dalam Islam, kerja sama usaha ini pula sudah diatur hukum & tata caranya yg benar. Salah satunya adalah kerja sama usaha yg sering disebut dgn istilah mudharabah.

Apa Itu Mudharabah?

Meskipun diserap dr istilah Arab, kata mudharabah kini mulai sering digunakan dlm aktivitas ekonomi. Mudharabah sendiri berasal dr kata dhaaraba memberikan modal untuk berdagang.

Dalam sumber lainnya, mudharabah juga berasal dr kata adharbu fil ardhi artinya melakukan perjalanan perniagaan atau perdagangan. Kalau dilihat dr penggunaan katanya dlm sehari-hari, mudharabah berasal dr kata dasar dharb artinya memukul.

Apabila didefinisikan dengan-cara istilah mudharabah adalah sebuah perjanjian kerjasama usaha antara dua pihak. Pihak pertama memberikan kontribusi berupa modal & seluruh dana, sementara pihak kedua bertugas mengelola jenis usaha yg akan dijalankan.

Hasil dr kerja sama usaha ini akan dibagi sesuai dgn kesepakatan di awal perjanjian. Sementara kerugian yg mungkin terjadi tetap ditanggung oleh pihak yg mengatur & mengelola usaha.

  surplus dalam perdagangan internasional akan tercermin dalam

Pengertian Mudharabah Menurut Mazhab

Untuk mengetahui tata cara mudharabah yang benar sesuai syariat Islam, maka definisi dr beberapa ulama mazhab bisa dijadikan bahan rujukan terkait kegiatan ekonomi ini, di antaranya:

1. Mazhab Hanafi

Menurut Imam Hanafi, mudharabah merupakan akad atau perjanjian dgn cara menyerahkan sejumlah uang tunai pada pihak yg berperan mengelola dana dr pemiliknya.

Akad ini dilakukan dgn harapan untuk mendapatkan sebagian keuntungan dr total keseluruhan untung yg didapat.

2. Mazhab Syafi’i

Mudharabah merupakan akad yg berisi penyerahan modal usaha pada pihak lain yg bersedia mengelola. Tujuannya agar pihak pengelola menjalankan usaha yg keuntungannya bisa dibagi bersama sesuai kesepakatan di awal akad.

3. Mazhab Hambali

Istilah mudharabah menurut Imam Hambali adalah memberikan modal dgn jumlah tertentu yg total keseluruhannya jelas pada orang lain untuk mengelola atau melakukan usaha. Tujuannya agar mendapatkan bagian dr hasil keuntungan usaha yg dilakukan oleh pengelola modal.

Macam-Macam Mudharabah

Kalau dilihat dr jenis & isi transaksinya, mudharabah masih dibedakan lagi menjadi dua jenis, yaitu:

1. Mudharabah Mutlaqah

Ciri khas dr Mudharabah Mutlaqah dapat dilihat dr jenis transaksinya yg tak menggunakan syarat. Artinya, dlm memberikan modal usaha yg akan dikelola, pemilik modal tak memberikan syarat apapun pada pihak pengelola modal.

Dengan begitu, dananya bisa digunakan untuk membuka segala macam usaha yg bisa menguntungkan. Tapi, usaha yg dijalankan tetap harus sesuai dgn syariat Islam & tak melanggar ajaran  agama.

Selanjutnya, keuntungan maupun kerugian dr pengelolaan dana tersebut dibagi bersama sesuai dgn kesepakatan pada awal perjanjian.

2. Mudharabah Muqayyadah

Mudharabah Muqayyadah memiliki ciri khas dr transaksinya yg membutuhkan syarat tertentu sesuai keinginan dr pemilik modal. Jadi, tak semua usaha boleh dijalankan oleh pengelola usaha meskipun jenis usahanya halal.

Hasil keuntungannya masih sama-sama dibagi dua dgn jumlah sesuai kesepakatan & ketentuan antara dua belah pihak.

Dalam dunia perbankan yg berkembang saat ini, teknis mudharabah muqayyadah  bisa dilakukan dgn cara memberikan modal pada pihak bank syariah. Modal tersebut selanjutnya akan dikelola bank dgn cara investasi pada proyek lain yg ditentukan & jelas kehalalannya.

a. Contoh Produk Mudharabah Muqayyadah

Agar bisa menerapkan kerja sama mudharabah muqayyadah dalam kehidupan bisnis, tentu harus mengetahui contoh nyata jenis kerja sama ini. Berikut adalah beberapa contoh mudharabah muqayyadah yang  bisa dijadikan bahan pembelajaran:

  • Mudharabah Muqayyadah on Balance Sheet

Pengelolaan dana dr modal yg diberikan harus sesuai dgn syarat, baik syarat dr waktu pengelolaan, bidang usaha yg dilakukan, hingga lokasi usahanya.

Dalam penerapannya, kerja sama mudharabah ini terjadi antara pihak bank & pemilik modal. Namun, bank tetap harus mematuhi syarat yg diajukan pemilik dana serta tak melanggar syariat islam dlm pengelolaannya.

Contohnya adalah kerja sama pemilik modal pengelola usaha dgn bank syariah sebagai perantara atau penghubungnya.  Pemilik modal akan memberikan dana pada pengusaha melalui bank syariah dgn syarat bank harus bisa menyeleksi jenis pengusaha yg layak atau tidak.

  • Mudharabah Muqayyadah of Balance Sheet

Kerja sama ini tak melalui perantara bank syariah sebagai penyalur dananya, tapi langsung dilakukan antara investor atau pemilik modal dgn pengusaha yg bersedia mengelolanya.

Contohnya adalah kerja sama antara pemilik dana dgn pengusaha rumah makan. Pengusaha rumah makan ini mengajukan kerja sama mudharabah kepada investor untuk mengembangkan bisnisnya.

Namun, investor pula mengajukan syarat tertentu pada pengusaha rumah makan agar bisa lebih berkembang. Misalnya syarat dr segi teknis pemasaran hingga pemilihan karyawan. Sementara pengusaha makanan pula tetap bisa menjalankan bisnisnya sesuai keinginan di luar syarat tersebut.

Syarat-Syarat Mudharabah

Berkaitan dgn hukumnya yg boleh dilakukan dlm ajaran Islam, maka ada syarat-syarat yg harus dipenuhi dlm melakukan kerja sama ekonomi jenis mudharabah ini,  yaitu:

1. Berakal Sehat

Syarat utama yg harus dipenuhi oleh pemilik & pengelola modal adalah memiliki akal sehat, sehingga kerja sama yg dilakukan dlm keadaan sadar tanpa ada paksaan orang lain. Orang yg sedang mabuk atau sakit jiwa tak boleh melakukan kerja sama ini.

2. Ada Wujud Modal yg Diberikan & Statusnya Jelas

Modal yg diberikan harus jelas baik berupa uang tunai ataupun tempat usaha. Selain itu, status kepemilikannya pula harus jelas. Misalnya, jika modalnya berupa uang harus milik sendiri & bukan hasil curian. Sementara untuk modal berupa tempat usaha, statusnya tak boleh tanah sengketa.

3. Adanya Ijab Kabul Persetujuan

Kerja sama tak akan terjadi tanpa adanya ijab kabul atau kesepakatan dr kedua belah pihak. Kesepakatan tersebut bisa meliputi jenis usaha yg dilakukan, pembagian keuntungan, serta cara menanggung risiko saat terjadi kerugian.

4. Pembagian Keuntungan Harus Adil

Pembagian yg adil bukan berarti total keuntungan dibagi rata antara pengusaha & investor. Pembagian adil yg dimaksud adalah sesuai antara jumlah modal yg dikeluarkan dgn sulitnya usaha yg dijalankan.

5. Kedua Pihak Memiliki Kecakapan Wakalah

Wakalah adalah sebuah tindakan penyerahan kuasa dr pihak yg satu pada pihak lainnya. Syarat ini cukup penting agar kedua belah pihak sama-sama memahami bahwa modal sudah diserahkan sepenuhnya oleh pengelola tanpa ada paksaan.

6. Kerugian Ditanggung Pemilik Modal

Segala kerugian yg terjadi dr usaha yg dikelola ditanggung oleh pemilik modal. Namun, hal ini pula menyesuaikan kesepakatan. Jika kerugian disebabkan oleh kelalaian pengelola, bisa saja pengelola yg menanggungnya sesuai kesepakatan di awal akad.

Rukun-Rukun Mudharabah

Rukun mudharabah merupakan hal wajib yg harus ada & diterapkan dlm melakukan kerja sama mudharabah. Ketika salah satu rukunnya tak dipenuhi, tentu kerja sama tersebut batal & tak bisa disebut mudharabah. Adapun rukun-rukunnya sesuai ketentuan agama Islam adalah:

1. Adanya Pemilik Modal & Pengelola Modal (shabibul mal dan mudharib)

Dalam melakukan akad mudharabah, dua pihak yg bersangkutan harus ada & bertemu di tempat yg sama untuk melakukan kesepakatan. Apabila kerja sama tersebut dilakukan di tempat yg berjauhan & tak bertemu satu sama lain, maka akad ini batal.

2. Objek ( Modal Usaha & Pekerjaan)

Objek utama dlm kerja sama mudharabah adalah modal usaha yg akan dikelola, serta jenis pekerjaan yg dilakukan untuk mengelola modal tersebut. Peminjaman modal yg tak disertai bukti usaha atau pekerjaan tak bisa dikatakan mudharabah.

3. Adanya Ijab Kabul Sebagai Akad Persetujuan

Akad persetujuan wajib dilakukan dlm melakukan kerja sama usaha. Kalau salah satu pihak kurang setuju dgn kerja sama tersebut, maka akad batal & tak bisa dilanjutkan. Rukun ini pula berkaitan dgn syarat mudharabah yang tak boleh mengandung paksaan.

4. Adanya Pembagian Hasil

Kerja sama tentu ada pembagian hasil, demikian pula dgn mudharabah. Apabila usaha yg dijalankan mendapatkan keuntungan, harus ada proses bagi hasil antara pihak pertama & kedua. Pembagian pula harus memenuhi syarat, yakni adil & tak merugikan salah satu pihak.

Mudharabah merupakan salah satu cara membuka & mengembangkan usaha yg diperbolehkan dlm Islam karena tak ada pihak yg dirugikan di dalamnya. Meski berasal dr istilah Islam, kerja sama jenis ini bisa diterapkan oleh semua orang demi memperoleh keuntungan usaha yg produktif.