Pembahasan
Pada tanggal 21 Mei 1998, presiden Soeharto menyatakan (declare) berhenti dengan-cara sepihak tanpa laporan pertanggungjawaban atau persetujuan pihak manapun karena keadaan saat itu sedang darurat & gedung MPR/DPR dikuasai massa. Akhirnya presiden Soeharto menyatakan berhenti & dengan-cara otomatis wakil presiden Habibie menjadi presiden. Pemindahan kekuasaan dr presiden ke wakil presiden tersebut sesuai dengan Pasal 8 Undang-Undang Dasar 1945 yg menyebutkan bahwa “jika presiden mangkat, berhenti, atau tak mampu melaksanakan kewajibannya dlm masa jabatannya, beliau diganti oleh wakil presiden hingga habis masa waktunya”.
Berdasarkan pernyataan tersebut, balasan yg tepat ialah E