Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam konteks implementasi penyelenggaran negara,

pernyataan tersebut mengandung arti

praktik penyelenggaraan negara mengamati nilai-nilai akreditasi religiusitas
Pembahasan:
Dalam pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 mengendalikan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Makna kalimat tersebut menawarkan pengakuan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Ketentuan tersebut terdapat dlm undang-undang dasar. Oleh alasannya adalah itu, ada kewajiban pada pemerintah mengimplementasikan nilai religius dlm kehidupan bernegara.
  Pelaksanaan kewajiban di lingkungan masyarakat