Omnibus Law Ditolak Masyarakat, Bukti Pertentangan Kelas di Indonesia ?

– Pengesehan yg dikebut oleh DPR & Pemerintah perihal UU Omnibus Law, pastinya menjadi awal kecurigaan masyarakat kepada isi pasa-pasalnya. Inilah yg menjadi perdebatan hingga kini, draf selesai UU ini belum ada dipublis pada masyarakat.

Apakah ini bukti kontradiksi kelas yg disampaikan oleh Karl Marx senantiasa ada pada penduduk . Berikut ini opini yg disampaikan oleh Mahasiswa Sitrahima Karepesina Jurusan Sosiologi Universitas Pattimura Ambon.

“perjuanganku sungguh mudah lebih mudah karena menghalau penjajah, namun perjuanganmu akan lebih susah alasannya adalah melawan bangsamu sendiri”. Ir Soekarno

Kapan kaum buruh Merdeka ? Indonesia saat ini masih mempunyai duduk perkara yg sungguh besar bagi kaum buruh & masyarakat bawah, serta memiliki efek bagi kami pula mahasiswa. 

Masyarakat tentunya tahu bahwa DPR ketika ini sedang mengesahkan UU  Omnisbus Law yg disusun oleh pemerintah sendiri.

Pengesahan UU ini oleh DPR begitu cepat, padahal kita pula mengenali dgn keadaan negara dikala ini sedang ada Pandemi Virus Corona atau Covid-19.

Ada banyak pertanyaan dr masyarakat, kenapa DPR mengesahkan UU Omnibus Law secepat ini, bukankah wabah sekarang sudah meresahkan penduduk .

DPR datang dgn kabar untuk mengesahkan omnibus law yg kita ketahui tak mengentungkan bagi penduduk Indonesia terutama kaum buruh dgn pasal-pasalnya yg tak ada keadilan bagi kaum buruh.

Bukankah wabah ini telah menyengsarakan rakyat, & wakil rakyat hadir untuk mengesahkan UU yg menambah menyengsarakan rakyat. Bukankah seorang wakil rakyat duduk di dingklik badan legislatif itu untuk mendengar aspirasi rakyat, tetapi sebaliknya. 

  Teori Sosiologi Post Modernisme dan Contohnya di Masyarakat

Bukankah mereka duduk di Senayan alasannya rakyat ?

Saya jadi teringat kata Ir. Soekarno ketika berpidato pada hari Pahlawan “perjuanganku sungguh mudah lebih gampang sebab mengusir penjajah, namun perjuanganmu akan lebih susah alasannya adalah melawan bangsamu sendiri”.

Dari kata dia inilah bukti ketika ini, bahwa kita sebagai mahasiswa & rakyat harus berjuang untuk keadilan kita ketika ini.

Saya rasa ini kedua kalinya wakil rakyat membuat kami kecewa mengenai UU, kita mengetahui bahwa kitab undang-undang hukum pidana pula pada saat itu pasal-pasalnya merugikan rakyat rasa kecewa kepada wakil rakyat bagitu menggebu. 

Dengan hal ini bila kita berbicara mengenai sosiologi mempunyai ilmu yg mengatakan wacana masyarakat & dinamika sosial yg ada terdapat hubungan antara penduduk dgn Omnibus Law.

Sosiologi kita ketahui bahwa bapak-bapak sosiologi, seperti Emile Durkheim, Karl Marx, Max Weber, mengenai Omnibus Law sendiri kita ketahui bahwa Omnibus Law itu bagaikan UU yg sudah digabungkan.

Bagi rakyat bukankah dgn wabah ini tak adil jika RUU itu disahkan karena merugikan penduduk luas & menguntungkan para pemilik modal atau perusahaan istilahnya dlm sosiologi yg disampaikan Marx wacana kapitalis.

Dalam Sosiologi kita pahami tentang teori Marx wacana kelas. Dalam UU Omnibus Law sendiri merugikan masyarakat kalau dikaitkan dgn teori Marx, maka ekonomi ini seperti kapitalis dimana kaum Borjuis pemilik modal yg mempunyai kekuasaan utama & kaum proletariaat yg yang menjual jasa mereka yg tak mempunyai alat” bikinan.

Seperti keterangan yg beredar, dlm pasal- pasal tersebut karyawan dapat di PHK & tak dapat pesangon sama sekali. Bukankah ini merugikan rakyat dimana rasa kemanusiaan kalian wahai wakil rakyat.

  Kelas Sosial Menurut Karl Marx : Memahami Teori dan Pemikirannya

Bukankah kalian pelindung rakyat pendengar aspirasi rakyat tak cocokan nama kalian menjadi seorang wakil rakyat, ubahlah nama kalian selaku wakil penghianat rakyat dulu kalian mengemis pada kami untuk memilih kalian. 

Dengan sejuta janji-komitmen bagus yg keluar, dahulu kalian menunjukkan bantuan- kontribusi ke kami untuk kami mempercayai bahwa kalian ialah yg terbaik.

Tetapi, sehabis kalian duduk pada kursi itu kalian lupakan kami karena kalian tergiur mungkin dgn nikmatnya duduk di atas badan legislatif.

Dengan sejuta fasilitas yg mencukupi, apakah kalian pernah menyaksikan rakya kecil yg tidur beralaskan karpet ? Apakah kalian pernah mencicipi cari uang di teriknya panas matahari ?

Wahai wakil rakyat yg terhormat apakah negara ini ingin menciptakan ekonomi kapitalis mirip yg di sampaikan.

Marx tentang kelas yg mempunyai kekuasaan & diperbudak. Seperti pula teori dr Max Weber tentang tindakan apakah kalian berfikir bahwa tindakan ini mempunyai nilai rasionalitas instrumental.

Apakah kalian pikir ini tujuan untuk cara yg terbaik bagi kami ?

Tetapi kalian salah pak langkah-langkah yg kalian lakukan ini adalah tindakan yg tak bisa kami terima sebab ini merugikan kami merugikan kami mahasiswa, buruh & rakyat.

Wahai wakil rakyat dgn Omnibus Law ini saya eksklusif selaku mahasiswa kecewa dgn RUU Cipta Kerja dgn ketidakpuasan ini demo yg kemarin itu bentuk dr rasa kecewa kami pada kalian wahai Wakil Rakyat.

Pemerintah & para penguasa elite bisakah menciptakan UU mengenai kesalahan yg kalian lakukan sendiri contohnya korupsi yg sering kalian kerjakan.

Itu uang rakyat wahai tuan & puan. Seperti yg disebutkan oleh Zillah Eisenstein, yakni patriarki & kapitalis saling keterkaitan di mana pergantian pada suatu serpihan sistem akan mengakibatkan pergantian pada belahan yg lain dgn adanya Omnisbus Law,

  Harus Tahu ! Inilah 15 Istilah yang digunakan Aliran Modernisme

Ini akan indah terjadi kerugian yg besar bagi kami rakyat Indonesia yg sebagian besar ialah buruh akan adanya perubahan besar-besaran pada negeri ini. 

Negara ini telah merdeka tolonglah merdekakan jangan jadikan kami selaku kaum yg di jajah di negeri sendiri wahai para penguasa & wakil rakyat (DPR).

Penulis : Sitrahima Karepesina Jurusan Sosiologi Universitas Pattimura Ambon

Follow Instagram : @ima_karepesina

Edito : Admin

Referensi: 

1. Pengantar teori-teori sosial 

Pengarang: PIP JONES

Penerbit : Yayasan Obor Indonesia Jakarta, 2009

2. Internet: retorics.blogspot.com> 2015/02>

Sumber Foto : Dok.Pribadi