close

Sejarah Koperasi Indonesia – Pengertian – Prinsip – Perkembangan

Sejarah Koperasi di Indonesia

Berikut sejarah koperasi dr tahun ke tahun :

  • Abad 20

Kali ini kita akan membahas mengenai sekilas sejarah koperasi di Indonesia. Koperasi di Indonesia ada semenjak kala ke-20. Asal-usul sejarah di Indonesia ini diawali dgn dimulainya dr hasil bisnis kecil yg dengan-cara impulsif yg dilaksanakan oleh rakyat kecil biasa. Karena adanya pengetahuan & wawasan mengenai ekonomi yg rendah ketika itu, sehingga menciptakan para usahawan rakyat kecil terdorong untuk lepas dr penderitaan. Sederhananya, mereka ingin mengganti kehidupan mereka yg terpuruk ke kehidupan yg tinggi. (Baca Juga : Sejarah OSIS)

  • Tahun 1986

Pada tahun 1986, ide-ilham perkoperasian di Indonesia telah diperkenalkan oleh R.A. Aria Wiraatmadja. Saat itu ia telah mendirikan suatu bank yg mulanya hanya untuk para pegawai negeri saja. Melihat ide-inspirasi tersebut & semangat yg tinggi, De Wolffvan Westerrode tergugah untuk mengembangkan inspirasi-ide tentang perkoperasian tersebut.

  • Tahun 1908

Dr. Sutomo pun ikut mengembangkan perkoperasian di Indonesia denga nmendirikan Budi Utomo. Sehingga mampu dikatakan bahwa Dr. Sutomo mempunyai peranan yg sungguh penting pada gerakan koperasi dlm memperbaiki & mensejahterakan kehidupan rakyat kecil.

  • Tahun 1915

Mulai adanya beberapa peraturan selaku kebijakan ihwal perkoperasian di Indonesia. Peraturan-peraturan tersebut dinamakan peraturan ‘Verordening op de Cooperative Vereenging’.

  • Tahun 1927

Peraturan Verordening op de Cooperative Vereenging telah dikembangkan & diganti oleh peraturan ‘Regeling Inlandsche Cooperatiev’. Di tahun yg sama, terbentuk pula Serikat Dagang Islam. Perserikatan ini dibentuk alasannya memiliki tujuan yakni untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi para pebisnis-pebisnis pribumi. Karena pada saat itu kebijakan perkoperasian di Indonesia cuma menguntungkan pihak penjajah atau Belanda saja.

  • Tahun 1929

Hingga di tahun 1929, sudah didirikan Partai Nasional Indonesia yg sudah memberikan semangat juang & memperjuangkan semangat dlm menyebarkan perkoperasian di Indonesia dgn kebijakan yg adil. (Baca Juga : Sejarah Nazi)

  • Tahun 1942

Setelah Belanda menghindardr Indonesia, Jepang mulai menjarah Indonesia hingga mendirikan koperasi di Indonesia dgn nama Koperasi Kumiyai.

  • Tahun 1947 (Kongres Pertama)

Pada tanggal 12 Juli 1947, setelah menggapai kemerdekaan dr Indonesia & merebut kekuasaan dr tangan Jepang, Gerakan Perkoperasian di Indonesia telah menyelenggarakan Kongres Koperasi yg pertama kalinya. Kongres tersebut diadakan di Tasikmalaya, hingga di tanggal tersebut dijadikan selaku Hari Koperasi Indonesia. Kongres Koperasi Pertama telah membuahkan beberapa keputusan yg di antaranya:

  1. Mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI).
  2. Menetapkan gotong-royong sebagai asas koperasi.
  3. Menetapkan pada tanggal 12 Juli selaku Hari Koperasi.

  • Tahun 1953 (Kongres Ke-2)

Di Hari Koperasi pada tahun 1953, yaitu pada tanggal 12 Juli 1953 Kongres Koperasi diadakan kembali, sehingga tersebutlah sebagai Kongres Koperasi ke-2. Kongres Koperasi ke-2 telah menawarkan beberapa keputusan di antaranya:

  1. Membentuk Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) selaku pengganti SOKRI.
  2. Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah.
  3. Mengangkat Moh. Hatta selaku Bapak Koperasi Indonesia.
  4. Segera akan dibuat Undang-Undang Koperasi yg gres.

Hal ini membuat adanya acara perkoperasian pemerintah yg melahirkan tiga kebijakan di antaranya:

  1. Menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat khususnya koperasi.
  2. Memperluas pendidikan & penerangan koperasi.
  3. Memberikan kredit pada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yg bermodal kecil.

Pengertian Koperasi

Setelah kita membahas sejarah koperasi, ada baiknya kita membicarakan pemahaman apa itu koperasi. Koperasi merupakan suatu badan usaha yg memiliki tugas mengelola pula pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya sesuai kebijakan & dasar prinsip-prinsip yg berlaku pada suatu koperasi tersebut. Kaidahnya, koperasi pada usaha ekonomi dlm meningkatkan taraf hidup dengan-cara khusus pada anggota koperasi & dengan-cara umum pada penduduk daerah. Sehingga dapat dibilang bahwa koperasi merupakan suatu gerakan bidang ekonomi rakyat. (Baca Juga : Sejarah Google)

Prinsip – Prinsip Koperasi

Acuan kesibukan koperasi ini berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yg menurut asas kekeluargaan. Prinsip-prinsip dlm koperasi merupakan acuan atau landasan utama pada suatu koperasi dlm menjalankan kegiatannya selaku badan usaha & gerakan ekonomi rakyat yg bertujuan untuk membangun koperasi yan efektif & tahan usang. International Cooperative Alliance atau Federasi Koperasi Non-Pemerintah Internasional sudah mengembangkan prinsip koperasi yg terbaru yg di antaranya:

  • Keanggotaan yg bersifat terbuka & sukarela;
  • Pengelolaan yg demokratis;
  • Partisipasi anggota dlm ekonomi;
  • Kebebasan & otonomi; dan
  • Pengembangan pendidikan, pembinaan, & keterangan

Sedangkan di Indonesia sendiri sudah Undang-Undang yg telah mengontrol prinsip koperasi yg sudah dibuat dlm UU no. 25 tahun 1992 wacana Perkoperasian. Prinsip-prinsip tersebut di antaranya:

  • Keanggotaan bersifat sukarela & terbuka;
  • Pengelolaan dijalankan dengan-cara demokrasi;
  • Pembagian SHU dikerjakan dengan-cara adil sesuai dgn jasa usaha masing-masing anggota;
  • Pemberian balas jasa yg terbatas terhadap modal;
  • Kemandirian;
  • Pendidikan perkoperasian; dan
  • Kerjasama antar koperasi

Itulah ulasan sedikit mengenai pemahaman & prinsip koperasi dengan-cara internasional menurut Federasi Koperasi Non-Pemerintah Internasional maupun di Indonesia yg berdasarkan Undang-Undang. (Baca Juga : Sejarah PNI Partai Nasional Indonesia)

Perkembangan Koperasi di Indonesia

  1. Sistem Ekonomi Terpimpin

Adapun peraturan desain pengembangan koperasi dengan-cara missal & seragam hingga dikeluarkanlah beberapa pendapatsebagai berikut:

  • Menyesuaikan fungsi koperasi dgn jiwa & semangat UUD 1945 & Manipol RI tanggal 17 Agustus 1959, di mana koperasi diberi peranan sedemikian rupa sehingga aktivitas & penyelenggaraannya betul-betul dapat merupakan alat untuk melaksanakan ekonomi terpimpin berdasarkan sosialisme ala Indonesia, sendi kehidupan ekonomi bangsa Indonesai & dasar untuk mengontrol perekonomian rakyat guna meraih taraf hidup yg patut dlm susunan penduduk adil & sejahtera yg demokratis.
  • Bahwa pemerintah wajib mengambil perilaku yg aktif dlm membina Gerakan Koperasi menurut azas-azas demokrasi terpimpin, yaitu menumbuhkan, mendorong, membimbing, melindungi, & mengawasi perkembangan Gerakan Koperasi.
  • Bahwa dgn menyerahkan penyelenggaraan koperasi pada inisiatif Gerakan Koperasi sendiri dlm taraf sekarang bukan saja tak mencapai tujuan untuk membendung arus kapitalisme & liberalism, namun pula menjamin bentuk organisasi & cara bekerja yg sehat dgn azas-azas koperasi yg bekerjsama.

2. Orde Baru

Titik permulaan semangat Orde Baru ini dimulai di titik permulaan pada tanggal 11 Maret 1996 telah melahirkan kebijakan Undang-Undang yg gres mengenai perkoperasian. Undang-Undang ini sudah mengganti dr Undang-Undang sebelumnya yg dicetuskan pada tanggal 18 Desember 1967. Undang-undang tersebut telah diketahui dgn UU No. 12/1967 yg memberikan ulasan Pokok-Pokok Perkoperasian. Konsideran UU No. 12/1967 ini berisi:

  1. Bahwa Undang-Undang No. 14 Tahun 1965 wacana Perkoperasian mengandung anggapan-anggapan yg positif-konkret hendak:

    • Menempatkan fungsi & peranan koperasi selaku abdi langsung ketimbang politik. Sehingga mengabaikan koperasi sebagai wadah usaha ekonomi rakyat. (Baca Juga : Sejarah Lahirnya TNI )
    • Menyelewengkan landasan-landasan, azas-azas, & sendi-sendi dasar koperasi dr kemurniannya.

  2. Bahwa berhubung dgn itu perlu:

    • Dibentuk Undang-Undang gres yg sesuai dgn semangat & jiwa Orde Baru sebagaimana dituangkan dlm Ketetapan-Ketetapan MPRS Sidang ke IV & Sidang spesial untuk memungkinkan bagi koperasi mendapatkan kedudukan aturan & tempat yg semestinya wadah organisasi perjuangan ekonomi rakyat yg berwatak sosial & sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional.
    • Bahwa koperasi bareng -sama dgn sektor ekonomi Negara & swasta bergerak di segala kesibukan & kehidupan ekonoomi bangsa dlm rangka memampukan dirinya bagi usaha-usaha untuk merealisasikan masyarakat Sosialisme Indonesia berdasarkan Pancasila yg adil & sejahtera di ridhoi Tuhan Yang Maha Esa.

  3. Bahwa berafiliasi dgn itu, maka

    • Undang-Undang No. 14 tahun 1965 perlu dicabut & perlu mencerminkan jiwa, serta impian yg terkandung dlm jelas menyatakan, bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bareng menurut azas kekeluargaan & koperasi ialah satu bangunan usaha yg sesuai dgn susunan perekonomian yg dimaksud itu. (Baca Juga : Sejarah PKI)
    • Berdasarkan pada ketentuan itu & untuk mencapai harapan tersebut, Pemerintah mempunyai keharusan membimbing & membina perkoperasian Indonesia dgn sikap ‘ing ngarsa sung tuladha, ing madya mbangun karsa, tut wuri handayani’.
    • Di bidang idiil, koperasi Indonesia merupakan satu-satunya wadah untuk menyusun perekonomian rakyar berazas kekeluargaan & kegotong-royongan yg merupakan ciri khas dr tata kehidupan bangsa Indonesia dgn tak memandang kelompok, aliran, maupun kepercayaan yg dianut seseorang.
    • Koperasi selaku alat pendemokrasian ekonomi nasional yg dilaksanakan dlm rangka politik maupun usaha bangsa Indonesia.
    • Menurut pasal 3 UU No. 12/167, koperasi Indonesia yakni organisasi ekonomi rakyat yg berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan aturan koperasi yg merupakan tata azas kekeluargaan.

3. Masa Reformasi

Saat ini gerakan koperasi sudah mulai berkembang dgn ditandai adanya gerakan koperasi yg otonom. Namun, pada masa reformasi, gerakan koperasi masih berfokus pada bisnis koperasi yg mesti diarahkan ke ciri universalitas keperluan yg tinggi. Kebutuhan yg tinggi itu di antaranya:

  • Jasa keuangan,
  • Pelayanan infrastruktur, serta
  • Pembelian bersama.

Dengan gerakan koperasi yg bersifat otonom ini memiliki peluang dlm memanfaatkan potensi lokal. Selain itu pula membangkitkan potensi yg benturan sehingga harus secepatnya teratasi di tingkat daerah. Sebagai penopang biar koperasi tetap bertahan & makin berpengaruh, maka perlu adanya beberapa konsolidasi pada banyak sekali bidang di antaranya:

  • Potensi keuangan,
  • pengembangan jaringan informasi, serta
  • Pengembangan pusat inovasi & teknologi

Ketiga hal demikian merupakan keperluan penunjang untuk kuatnya kedatangan koperasi. Selain itu, dlm gerakan otonom pada koperasi daerah ini pula terdapat peranan pemerintahan tempat yg dapat mendorong pengembangan forum penjamin kredit di tempat. Sedangkan untuk pemusatan koperasi di bidang jasa keuangan sungguh sempurna untuk dikerjakan pada tingkat kabupate/kota. Hal ini perlu dilakukan untuk menjaga arus dana keseimbangan & keperluan dlm memperhatikan kepentingan tempat (penduduk setempat). Ada pun fungsi pusat koperasi jasa keuangan ini di antaranya:

  • Menjaga likuiditas,
  • Berperan dlm bidang pengawasan & perbaikan administrasi.

Dalam bidang pengawasan ini dijalankan hingga pengembangan metode asuransi simpanan yg dapat diintegrasikan dlm tata cara asuransi dengan-cara nasional.

Adanya pendekatan pengembangan koperasi sebagai instrument pembangunan ini sesungguhnya sudah terbukti adanya menimbulkan dlm menjadikan dirinya sebagai koperasi yg berpacu pada prinsip-prinsip koperasi. Selain itu pula sebagai badan usaha yg kompetitif. Sehingga, dapat dikatakan bahwa reformasi atau pengembangan dlm kelembagaan koperasi untuk menjadi koperasi yg bergerak dgn jati dirinya ini merupakan agenda yg sungguh panjang & akan melalui oleh koperasi di Indonesia. (Baca Juga : Sejarah Perhimpunan Indonesia)

Untuk memperkokoh pembiayaan kegiatan ekonomi di lapisan terbawah & menahan arus ke luar potensi sumberdaya local yg masih dibutuhkan maka dlm kerangka otonomi daerah perlu adanya penataan forum keuangan koperasi atau koperasi simpan pinjam. Nah, dlm acara pembenahan ini akan menjadi elemen yg sangat penting dlm membangun tata cara pembiayaan mikro di Indonesia yg memang dijadikan sebagai tulang punggung gerakan pemberdayaan ekonomi rakyat.

Arti Lambang Koperasi

lambang koperasiBerikut ini yakni beberapa ulasan mengenai makna dr lambing Koperasi Indonesia

  1. Lambang Koperasi Indonesia yg berupa bunga ini telah menunjukkan kesan bahwa terdapat perkembangan & pertumbuhan pada perkoperasian di Indonesia. Sehingga adanya tuntutan bahwa Koperasi Indonesia haruslah selalu berkembang, cemerlang, berpengetahuan, inovatif, variatif & produktif dlm aktivitas koperasi pula berorientasi pada untuk keunggulan Koperasi Indonesia dlm basis teknologi.
  2. Gambar mata angin ini merupakan gambar dgn makna adanya empat sudut pandang yg di antaranya:

    • Sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;
    • Sebagai dasar perekonomian nasional yg bersifat kerakyatan;
    • Sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan, & demokrasi; dan
    • Selalu menuju pada keunggulan dlm kompetisi global.

  3. Untuk teks pada lambang Koperasi Indonesia ini sudah menunjukkan makna yg dinamis & terbaru. Hal ini telah menunjukkan kesan bahwa Koperasi Indonesia sudah mengalami perkembangan dlm perkembangannya yg mengikuti perkembangan jaman yg berpacu pada perekonomian dgn semangat tinggi. Teks tersebut ditata rapid an sejajar dgn makna bahwa perkoperasian Indonesia memiliki ikatan yg sangat kuat baik internal maupun eksternal seperti antara Koperasi Indonesia dgn para anggotanya. (Baca Juga : Sejarah PARTINDO (Partai Indonesia))

  1. Warna pada lambang Koperasi Indonesia yg berwarna Pastel ini sudah memberikan kesan kalem & pula berwibawa. Selain itu, Koperasi Indonesia ini mempunyai harapan, kesabaran, kemauan, & perkembangan pula memiliki kepribadian yg sungguh berpengaruh kepada kenaikan rasa besar hati & percaya diri yg tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;
  2. Adapun lambang Koperasi Indonesia yg kebanyakan dipakai pada papan nama kantor, pataka, umbul-umbul, atribut seperti pin, tanda pengenal pegawai & emblem dlm kegiatan ketatalaksanaan administrative oleh Gerakan Koperasi di Seluruh Indonesia
  3. Lambang Koperasi Indonesia pula mempunyai makna dlm falsafah hidup mirip pada:

    • Tulisan: Koperasi Indonesia selaku identitas lambang;
    • Gambar: 4 kuncup bunga yg saling bertautat yg dihubungkan hingga membentuk suatu bulat yg menghubungkan satu kuncup dgn kuncup lainnya ini telah memperlihatkan makna seluruh pemangku yg kepentingannya saling melakukan pekerjaan sama dengan-cara terpadu & terkoordinasi yg harmonis dlm membangun perkoperasian di Indonesia.

Bentuk & Jenis Koperasi

1. Jenis Koperasi menurut Fungsi

Adapun jenis-jenis koperasi di Indonesia yg di antaranya selaku berikut:

  • Koperasi Pembelian/Pengadaan/Konsumsi

Koperasi yg menangani fungsi pembelian atau pengadaan barang & jasa dlm menyanggupi keperluan anggota selaku pelanggan selesai disebut pula sebagai koperasi pembelian atau koperasi pengadaan. Atau pada umumnya, orang-orang menyebutnya selaku koperasi konsumsi. Di sini para nggota mempunyai peran selaku pemilik & pembeli atau sebagai konsumen bagi koperasinya.

  • Koperasi Penjualan/Pemasaran

Koperasi penjualan atau koperasi pemasaran merupakan koperasi yg berperan selaku fungsi distribusi barang atau jasa yg dihasilkan oleh para anggotanya hingga hingga di tangan konsumen. Dalam koperasi ini, anggota memiliki peran selaku pemilik & penyedia barang atau jasa pada koperasinya.

  • Koperasi Produksi

Koperasi Produksi adalah koperasi yg memproduksi atau memiliki barang atau jasa. Dalam koperasi bikinan ini, anggota mempunyai kiprah selaku pegawai atau karyawan koperasi & pula pemiliki koperasi. (Baca Juga : Sejarah Parindra (Partai Indonesia Raya))

  • Koperasi Jasa

Koperasi yg menyelenggarakan adanya pelayanan jasa yg dibutuhkan para anggota koperasi disebut selaku koperasi jasa. Hal ini berlaku seperti simpang pinjam, asuransi, transportasi , & sebagainya. sehingga para anggota berperan selaku pemilik & pengguna layanan jasa koperasi tersebut. Ada jenis koperasi lain dr yg ada di atas, yakni Koperasi Tunggal Usaha (single Purpose Coorperative). Koperai ini merupakan koperasi yg hanya memiliki satu fungsi selaku koperasi & pula sebaliknya, bila terdapat koperasi yg mempunyai lebih dr satu fungsi maka koperasi tersebut disebut selaku Koperasi Serba Usaha (Multi Purpose Coorperative).

2. Jenis Koperasi Berdasarkan Tingkat & Luas Daerah

Sedangkan jenis-jenis koperasi yg berdasarkan tingkat & luas daerah kerja koperasi ini di antaranya selaku berikut:

  • Koperasi Primer. Koperasi primer merupakan koperasi yg minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang sistem perseorangan.
  • Koperasi Sekunder. Koperasi sekunder merupakan koperasi yg terbentuk dr adonan beberapa tubuh koperasi pula mempunyai cakupan kawasan kerja yg lebih luas daripada koperasi primer. Sehingga, koperasi sekunder ini pun mempunyai berbagai jenis di antaranya:

    • Koperasi Pusat. Koperasi pusat merupakan koperasi yg beranggotakan minimal 5 anggota koperasi primer.
    • Gabungan Koperasi. Gabungan koperasi ini beranggotakan minimal 3 koperasi pusat.
    • Induk Koperasi. Induk koperasi beranggotakan sekurang-kurangnya3 Gabungan Koperasi.

3. Jenis Koperasi Berdasarkan Status Keanggotaan

Untuk jenis-jenis koperasi berdasarkan status keanggotaan ini terbagi menjadi berbagai macam yakni di antaranya sebagai berikut:

  • Koperasi Produsen. Koperasi produsen ini anggotanya terdiri dr para produsen barang atau jasa pula memiliki rumah tangga usaha.
  • Koperasi Konsumen. Sedangkan koperasi konsumen ini kebalikan dr koperasi produsen yg enggotanya terdiri dr beberapa pelanggan final atau pengguna barang atau jasa yg ditawari oleh para penyedia di pasar.

Namun, perlu diingat bahwa status kenggotaan dlm koperasi di atas ini bisa berada dlm satu status ataupun kedua-duanya pula bisa. Sehingga bisa dibilang bahwa sebenarnya jenis-jenis koperasi yg berdasarkan status keanggotaan ini berkaitan erat dgn jenis-jenis koperasi menurut fungsinya. (Baca Juga : Sejarah PETA (Pembela Tanah Air))

Dengan mendirikan koperasi ini mempunyai fungsi & tujuan selaku pemenuh keperluan para anggotanya dgn harga yg lebih murah dibandingkan dgn harga luar koperasi. Selain itu pula dapat memberikan akomodasi untuk para anggotanya dlm mendapatkan modal usaha sehingga mampu memberikan keuntungan pada para anggotanya. Makara, dapat dibilang bahwa koperasi ini memiliki peranan yg sangat penting dlm meningkatkan kemakmuran Rakyat Indonesia dr rakyat kecil hingga rakyat besar. Hal ini bisa dimanfaatkan lewat pembagian Sisa Hasil usaha (SHU) pada para anggota koperasi.

Itulah beberapa ulasan & pula sejarah koperasi di Indonesia yg perlu kita ketahui sebagai bahan pengetahuan kita dlm bidang perekonomian di Indonesia. Selain itu, dlm artikel ini, pula terdapat beberapa ulasan mengenai perkembangan perkoperasian di Indonesia dr waktu ke waktu. Semoga artikel mampu memberikan faedah bagi Anda & pula kami.

  Sejarah Majelis Permusyawaratan Rakyat (Majelis Permusyawaratan Rakyat)