Perwakilan Diplomatik yakni perwakilan yg kegiatannya akan mewakili negara untuk melakukan hubungan diplomatik dgn negara peserta atau organisasi internasional. Seluruh acara dlm korelasi antar bangsa & antar negara pada hakikatnya yakni relasi diplomasi.
Saat ini indonesia memiliki sebanya 132 perwakilan di luar negara. Jumlah tersebut terdiri dr 95 kedutaan besar, 3 perutusan tetap untuk PBB di New York & Jenewa, lalu 4 konsultan & mengangkat 64 konsul kehormatan.
Fungsi perwakilan diplomatik serta perannya mempunyai kedudukan yg penting, oleh karena itu, perwakilan diplomatik tak bisa dikerjakan oleh sembarang orang karena citra & harga diri sebuah negara. Berikut adalah fungsi perwakilan diplomatik yakni selaku berikut :
- Peningkatan persatuan & kesatuan, serta kerukunan antar sesama warnga negara indonesia di mancanegara.
- Pelayanan, perlindungan, pengayoman & pemberi perlindungan hukum & fisik pada Warga Negara Indonesia & Badan Hukum Indonesia, dlm hal terjadi ancaman & problem aturan di negara penerima, sesuai dgn peraturan perundangundangan nasipnal & aturan internasional.
- Peningkatan & pengembangan kerja sesama politik & keselamatan, ekonomi, sosial, & budaya dgn negara peserta.
- Kegiatan administrasi kepegawaian, keuangn, peralatan, penjagaan internal perwakilan, komunikasi & persediaan.
- Perbuatan hukum & atas nama Negara & pemerintah Repubilk Indonesia dgn Negara Penerima.
- Memberikan informasi wacana pertumbuhan negara penerima sesuai dgn undang-undang & melaporkan pada pemerintah Indonesia.
- Mewakili kepentingan negara indonesia di negara akseptor.
Itu ia fungsi dr perwakilan diplomatik gampang-mudahan mudah dipahami.