Salah satu tujuan yg hendak diraih lewat implementasi beleid itu ialah kepraktisan bagi pelaku e-commerce dlm pemenuhan kewajiban pajak. Lagi pula, Permenkeu 210/2018 tersebut dapat mempertahankan kesetaraan perlakuan perpajakan antara pedagang elektronik dgn pelaku jual beli konvensional.
Mengingat hal ini sudah menjadi peraturan resmi & berguna untuk menunjukkan penegasan bagi pelaku e-commerce & petugas di lapangan. Apalagi beberapa hal sudah diakomodasi & menunjukkan langkah maju.
Kebijakan terhadap pajak perihal berbagai distribusi & buatan kepada kiprah digital & pasar konvensional merupakan salah satu penyeimbangan kepada para bisnis yg masuk disini. Hal ini, serupa dgn berbagai metode perdagangan konvensional serta kompetisi digital dikala ini.
Dengan aneka macam kebijakan yg telah disampaikan semoga mampu dipahami, terutama bisnis unicorn yg masuk di Indonesia, baik itu sentra kota, & kawasan.