Tau enggak sih apa itu SKCK ? SKCK sendiri adalah kepanjangan dr Surat Keterangan Catatan Kepolisian. SKCK merupakan surat yg diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia melalui Kepolisian Sektor (Polsek) atau Kepolisian Resort (Polres) setempat yg berisikan tentang catatan seseorang yg terdapat di dlm data kepolisian.
SKCK ini sangat diperlukan untuk berbagai macam urusan administrasi ataupun sebagai persyaratan untuk berbagai kebutuhan, misalnya saja sebagai syarat untuk mengikuti Penerimaan Pegawai Negeri Sipil (CPNS), melamar pekerjaan, & lain sebagainya.
Masa berlaku SKCK ini hanya 6 bulan saja sejak tanggal diterbitkannya & bisa diperpanjang jika memang diperlukan. Terkadang ada beberapa anggapan bahwa mengurus atau mendapatkan SKCK ini sangat sulit walaupun sebenarnya sangat lah mudah.
Dalam artikel ini, kami akan membahas bagaimana cara membuat SKCK & apa saja syarat membuat SKCK. Mulai dr cara mendapatkan surat pengantar dr kantor kelurahan sampai bagaimana proses pengurusannya di Polsek / Polres setempat.
Mungkin cara terakhir yg akan kami berikan dlm artikel ini yg paling mudah untuk mendapatkan SKCK karena ananda tak perlu mondar-mandir & dapat dikerjakan dr rumah saja. Pahami pula segala persyaratan yg diperlukan & biaya yg harus ananda keluarkan sebelum membuat SKCK ini. Berikut ini adalah ulasan lebih detailnya :
Daftar Isi Artikel
- Cara & Syarat Membuat SKCK Baru di Polsek / Polres
- 1. Mempersiapkan Surat Pengantar
- 2. Persyaratan yg Diperlukan untuk Proses Pengurusan SKCK
- 3. Pengurusan SKCK di Polsek atau Polres
- Cara Membuat SKCK Online
- Persyaratan Pembuatan SKCK Online
- Biaya Pembuatan SKCK Terbaru 2017
- Video Tutorial Pembuatan SKCK Online
Cara & Syarat Membuat SKCK Baru di Polsek / Polres
Seperti pada umumnya mengurus administrasi di tingkat Kelurahan, Kecamatan, atau bahkan di tingkat Kabupaten atau Kota, proses pembuatan SKCK ini membutuhkan sejumlah hal atau persyaratan yg harus dipersiapkan terlebih dahulu. Nah apa saja berkas atau dokumen yg diperlukan untuk membuat SKCK ini ? Berikut ini adalah ulasan lengkapnya :
1. Mempersiapkan Surat Pengantar
Langkah pertama yg harus ananda lakukan adalah mempersiapkan surat pengantar dr Kelurahan. Sebelum itu, silahkan terlebih dahulu ananda berkunjung ke rumah ketua RT setempat untuk dibuatkan surat pengantar ke ketua RW.
Nah setelah dr RW, ananda akan mendapatkan surat pengantar ke Kelurahan/ Desa dgn keperluan membuat SKCK. Untuk pengurusan surat pengantar sampai ketingkat Kelurahan atau Desa, biasanya akan dikenakan biaya administrasi tergantung kebijakan daerahnya masing-masing.
Di Kelurahan atau Balai Desa, silahkan ananda menemui petugas untuk menyerahkan surat dr Kepala RW. Selanjutnya, ananda akan diminta untuk mengisi & melengkap formulir yg sudah disediakan.
Perlu ananda perhatikan, mempersiapkan Surat Pengantar dr Kelurahan tidaklah menjadi syarat mutlak. Di beberapa daerah, Polsek atau Polres telah meniadakan syarat untuk membawa surat pengantar dr Kelurahan. Hal ini dilakukan demi kemudahan & kenyamanan masyarakat dlm proses pembuatan SKCK ini.
2. Persyaratan yg Diperlukan untuk Proses Pengurusan SKCK
Setelah ananda mendapatkan surat pengantar dr Kelurahan & rekomendasi dr kantor Kecamatan, ananda harus melengkapi persyaratan dibawah ini terlebih dahulu sebelum mengurusnya di Polsek atau Polres setempat :
Bagi yg terdaftar sebagai Warga Negara Republik Indonesia (WNI) :
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Izin Mengemudi (SIM).
- Fotokopi Akta Kelahiran / Ijazah Terakhir.
- Pas foto ukuran 4×6 (background merah sebanyak 6 lembar).
Bagi yg terdaftar sebagai Warga Negara Asing (WNA) :
- Fotokopi Paspor
- Fotokopi Surat Nikah
- Surat Sponsor dr Perusahaan (Asli)
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
- Pas foto ukuran 4×6 (background kuning sebanyak 6 lembar)
3. Pengurusan SKCK di Polsek atau Polres
Setelah dokumennya & persyaratannya sudah terpenuhi, silahkan ananda lanjutkan prosedur pembuatan SKCK ini di Polsek atau Polres setempat. Disini ada beberapa point penting yg harus ananda ketehaui.
Bagi ananda yg membutuhkan SKCK ini untuk melamar pekerjaan, kelengkapan administrasi PNS/CPNS & pembuatan visa atau keperluan lain yg sifatnya antarnegara, ananda tak bisa membuat SKCK ini di tingkat Polsek melainkan harus datang ke tingkat Polres.
Pastikan ananda datang ke Polsek atau Polres pada hari Senin – Jum’at pada pukul 08.30 – 15.00. Silahkan menuju loket bagian pembuatan SKCK untuk mendaftarkan & menyerahkan berkas yg sudah ananda siapkan sebelumnya. Nanti ananda akan diminta untuk mengisi formulir yg sudah disediakan oleh petugas.
Penting pula untuk ananda ketahui mengenai sidik jari. Kalau mengurus SKCK di Polres, biasanya prosesnya lebih cepat untuk mendapatkan sidik jari sebagai salah satu persyaratan membuat SKCK ini. Ada pengalaman beberapa teman, tatkala mengurus penerbitan SKCK di Polsek, pihak Polsek akan memberikan surat rekomendasi untuk membuat rumus sidik jari di Polres.
Pihak Polsek akan meminta kelengkapan berkas atau persyaratan sesuai prosedur yg telah ditentukan. Karena itu, untuk memudahkan & agar ananda tak bolak-balik, maka sebaiknya ananda harus mempersiapkan terlebih dahulu persyaratan yg diperlukan untuk membuat SKCK ini.
Untuk pengambilan sidik jari ini, biasanya ananda akan dikenakan biaya sebesar Rp 5.000,- atau bahkan bisa lebih (tergantung kebijakan Polres setempat). Meskipun hal tersebut tak tercantum di dlm PP NO. 60 Tahun 2016 tentang Tarif & Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Setelah proses sidik jari ini selesai, saatnya untuk mengumpulkan berkas-berkas yg telah ananda siapkan sebelumnya & membayar uang penerbitan SKCK di loket. Tunggu antrian & SKCK ananda akan segera selesai.
Cara Membuat SKCK Online
Zaman semakin modern, teknologi pun semakin canggih. Untuk mempermudah masyarakat pihak Kepolisian membuka pendaftaran online untuk membuat SKCK. Namun tak semua Polsek atau Polres yg sudah menyediakan pendaftaran online ini. Hanya terdapat di beberapa daerah saja.
Selanjutnya apa saja persyaratan yg dibutuhkan untuk membuat SKCK dengan-cara online ? Hal yg perlu ananda ketehaui adalah kebijakan masing-masing instansi Kepolisian berbeda-beda di setiap daerahnya. Akan tetapi pada umumnya, dokumen yg harus dilengkapi sama.
Persyaratan Pembuatan SKCK Online
Persyaratan pembuatan SKCK online sama saja dgn persyaratan pembuatan SKCK offline. Perbedaan yg menonjol adalah semua file atau berkas dlm bentuk digital atau softcopy.
Meskipun demikian, dokumen dlm bentuk hardcopy (fotokopi) nantinya pula diperlukan untuk verifikasi dlm pengambilan SKCK di Polsek atau Polres setempat. Berikut ini adalah beberapa berkas atau dokumen yag diperlukan :
- Scan KTP asli atau tanda pengenal yg lainnya.
- Scan Kartu Keluarga Asli
- Scan Akte Kelahiran atau Surat Kenal Lahir.
- Scan foto diri ukuran 4×6 dgn background merah sebanyak 6 lembar.
- Scan paspor bagi Warga Negara Indonesia yg akan keluar negeri dlm rangka kunjungan, keperluan penerbitan visa, ataupun kuliah.
Selain hal itu ada pula ketentuan pengambilan SKCK melalui registrasi via online. Jika registrasi online ini dilakukan sebelum pukul 08.00 waktu setempat, SKCK bisa diambil di loket pelayanan sampai dgn pukul 14.00 pada hari yg sama dgn menunjukkan ID/Kode registrasi serta dokumen atau berkas yg telah ditentukan.
Satu hal lagi, untuk pendaftar melalui registrasi online akan diberikan waktu untuk pengambilan SKCK selambat-lambatnya kurang lebih 3 hari. Jika melebihi waktu yg telah ditentukan maka harus dilakukan registrasi ulang karena input akan otomatis dihapus setelah melewati batas waktu.
Biaya Pembuatan SKCK Terbaru 2017
Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 mengenai tarif & jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mengubah sejumlah tarif yg dimasukkan ke dlm kas negara, termasuk biaya pembuatan SKCK ini.
Biaya pembuatan SKCK di seluruh wilayah di Indonesia yg semula hanya Rp 10.000,- , semenjak 6 Januari 2017 naik menjadi Rp 30.000,-. Jadi tatkala ananda akan membuat atau mengurus SKCK ini, ananda akan dikenakan biaya sebesar Rp 30.000,-
Video Tutorial Pembuatan SKCK Online
Bagi ananda yg baru pertama kali membuat SKCK, ada baiknya ananda harus melengkapi terlebih dahulu semua berkas persyaratan yg sudah ditentukan. Dengan persiapan yg matang, insyaAllah pembuatan SKCK jauh lebih mudah & cepat.
Berikut ini untuk memudahkan ananda membuat SKCK via Online silahkan lihat video dibawah ini :
Nah itulah penjelasan singkat mengenai panduan membuat SKCK. Apa itu SKCK ? Kepanjangan SKCK, syarat membuat SKCK online, biaya pembuatan SKCK, & lain sebagainya.