Pejabat administrasi negara tidak boleh melakukan diskriminasi dalam mengambil keputusan (B)

Pejabat administrasi negara tak boleh melaksanakan diskriminasi dlm mengambil keputusan, Jika beberapa orang dlm suasana & keadaan aturan yg sama mengajukan sebuah permohonan, mereka mesti menerima keputusan tanpa dikenai syarat-syarat suplemen yg subjektif, merupakan penerapan (B) Asas kesamaan / ketidakberpihakan

Karena tak diskrimatif memiliki arti memperlakukan setiap warga negara dengan-cara adil, tak berpihak, alasannya adalah seluruhnya sama-sama warga negara.

Maka dlm Asas-asas Umum Pemerintaha yag Baik (AUPB), adalah penerapan asas ketidakberpihakan / kesamaan, karena memperlakukan setiap warga negara sama dlm membuat keputusan, tak memihak salah satunya.

Makanya jawabannya yakni B.

Pejabat manajemen negara tak boleh melaksanakan diskriminasi dlm mengambil keputusan, Jika beberapa orang dlm situasi & keadaan aturan yg sama mengajukan suatu permohonan, mereka harus mendapatkan keputusan tanpa dikenai syarat-syarat tambahan yg subjektif, merupakan penerapan …

a. Asas kepastian aturan.

b. Asas kesamaan.

c. Asas keseimbangan.

d. Asas perlakukan yg jujur.

e. Asas larangan penyalahgunaan wewenang.

Penjelasan

  • Maksud soal: keputusan tak diskriminatif.
  • Kata kunci: tidak diskriminatif.
  • Jawabannya adalah B.

Dalam mencar ilmu online kali ini, kata kuncinya yakni penerapan asas dlm yg dipakai oleh pejabat administrasi negara dlm menjalankan pemerinatahan yg baik.

Nah, pada soal ini, kaitannya yaitu pejabat dlm mengambil keputusan tak diskriminatif / tak pilih kasih, jadi asas yg digunakan yakni asas ketidakberpihakan / kesamaan.

  Cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba seragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional disebut (C)

Makanya jawabannya yakni B. Berikut ini keterangan asas tersebut dlm AUPB:

Pejabat administrasi negara tak boleh melakukan diskriminasi dlm mengambil keputusan, Jika beberapa orang dlm situasi & kondisi hukum yg sama mengajukan suatu permohonan, mereka harus mendapatkan keputusan tanpa dikenai syarat-syarat tambahan yg subjektif, merupakan penerapan

Ketidakberpihakan di atas kan tak ada di opsi, nah kadang pula disebut asas kesamaan. Karena tak berpihak siapaun kan memiliki arti memperlakukan sama.

  • Sedangkan, A, C, D & E salah.

Kepastian hukum berarti memprioritaskan landasan ketentuan peraturan perundang-ajakan, kepatutan, keajegan, & keadilan dlm setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan. Bukan bagaimana pejabat memutuskan sesuatu kepada dua orang yg mempunyai problem yg sama.

Maka A, salah. Sama halnya Asas keseimbangan, Asas perlakukan yg jujur, Asas larangan penyalahgunaan wewenang, bukan kaitannya dgn yg dimaksud soal yaitu pejabat tak diskrimintif.

Kunci Jawaban

Pejabat manajemen negara tak boleh melakukan diskriminasi dlm mengambil keputusan, Jika beberapa orang dlm situasi & kondisi aturan yg sama mengajukan suatu permohonan, mereka mesti menerima keputusan tanpa dikenai syarat-syarat embel-embel yg subjektif, merupakan penerapan

(B) Asas kesamaan / ketidakberpihakan, karena pejabat memperlakukan sama beberapa orang.

Jawaban diverifikasi BENAR 💯