Kabar dr Sintang, Kalbar, perihal paladang yg ada di Sintang. Mengenai edukasi terkait aparatus Negara, pastinya untuk memahami pola tata cara kerja masyarakat peladang pada Suku Dayak.
Mengenai hal yg dibawa melalui kebijakan Negara, mampu diketahui bahwa duduk perkara penduduk adat disana terkait peladang yg terjerat hukum. Bagi mereka, kearifan lokal pada penduduk budbahasa disana, merupakan salah satu pecahan dr kehidupan mereka kepada pemenuhan kehidupan masyarakat budpekerti mereka dengan-cara eksklusif.
Dalam hal ini, aneka macam kesempatanpertentangan pada masyarakat adat tentunya, dlm hal ini perlu diedukasi terkait berbagai duduk perkara pertentangan yg terjadi. Bagi, identitas kebudayaan mereka yg kerapkali menjadi penggalan persoalan mereka untuk mampu dipahami dgn berbagai peluangkonflik yg muncul, untuk diketahui bagi kearifaan setempat mereka.
Secara sederhana, untuk berpikir dlm setiap persoalan disana pedesaan untuk dikabarkan sesuai dgn situasi yg terjadi pada peladang tersebut. Mereka mempunyai hak yg sama dlm segala apa yg mereka lestarikan menurut kebudayaan mereka.
“Melalui obrolan bersama Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan RI & memberikan dengan-cara langsung banyak sekali hal terkait dgn dinamika & persoalan hingga harapan sekitar suasana nasib & keberlanjutan kehidupan Peladang, dibutuhkan adanya akad & kepastian selaku berikut;
- Meminta pemerintah menjamin & menawarkan perhatian serius dgn berpihak, menghentikan kriminalisasi & penangkapan Peladang tradisional.
- Meminta seluruh Peladang yg dikala ini ditangkap & dihadapkan pada proses hukum segera dibebaskan serta dipulihkan nama baiknya.
- Menghentikan tuduhan negatif & menyesatkan yg menuduh Peladang sebagai penyebab kebakaran lahan & hutan.
- Mendesak pemerintah untuk melaksanakan edukasi pada aparatus negara terkait Peladang tradisional dlm penanganan perkara-masalah kebakaran lahan & hutan.
- Melakukan pemulihan atas dinamika, situasi gamang & persoalan yg dihadapi Peladang tradisional.
- Mendesak pemerintah menjamin pengakuan & derma hak-hak Peladang tradisional dgn mengesahkan Undang-Undang Masyarakat Adat.
Pertanggal : 30 Januari 2020, Di Jakarta