Bentuk kewajiban warga penduduk , antara lain:
- Mematuhi hukum atau norma yg berlaku dlm masyarakat.
- Menjaga ketenangan & ketertiban lingkungan masyarakat.
- Mengikuti kegiatan yg ada di lingkungan RT, RW, atau desa lokal, misalnya kegiatan kerja bakti, tolong-menolong, & musyawarah warga penduduk setempat.
- Menghormati tetangga di lingkungan daerah tinggal.
- Membantu tetangga yg terkena petaka.
- Menjaga kebersihan lingkungan kawasan tinggal.