Pelaksanaan kewajiban di lingkungan masyarakat

Bentuk kewajiban warga penduduk , antara lain:

  1. Mematuhi hukum atau norma yg berlaku dlm masyarakat.
  2. Menjaga ketenangan & ketertiban lingkungan masyarakat.
  3. Mengikuti kegiatan yg ada di lingkungan RT, RW, atau desa lokal, misalnya kegiatan kerja bakti, tolong-menolong, & musyawarah warga penduduk setempat.
  4. Menghormati tetangga di lingkungan daerah tinggal.
  5. Membantu tetangga yg terkena petaka.
  6. Menjaga kebersihan lingkungan kawasan tinggal.
  Alasan pemerintah Indonesia mengeluarkan Kepres No. 50 tahun 1993