Pembuatan Dokumen ANDAL,RKL,RPL Dibuat?

Pembuatan dokumen ANDAL,RKL,RPL dibentuk?

Jawaban:

 

Pembuatan
dokumen ANDAL (Andalisa Dampak Lingkungan), RKL (Rencana Pengelolaan
Lingkungan), & RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup) perlu dimiliki oleh usaha/acara
yang mempunyai pengaruh penting kepada lingkungan hidup.

 

Hal ini berdasarkan
ketentuan UU No 32 Tahun 2009 ihwal Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan
Hidup (UU PPLH).

 

Pembahasan:

 

Berdasarkan isi UU
PPLH, aktivitas yg berefek penting pada lingkungan harus memiliki izin dari
pemerintah yg memerlukan adanya AMDAL. AMDAL ini penting dlm rangka pemberian
dan pengelolaan lingkungan hidup

 

AMDAL (Andalisa Dampak
Lingkungan)
adalah kajian mengenai efek penting sebuah usaha dan/atau aktivitas
yang direncanakan pada lingkungan hidup yg diperlukan bagi proses pengambilan
keputusan tentang penyelenggaraan perjuangan dan/atau acara.

 

Berdasarkan
pasal 22 UU PPLH, Setiap usaha dan/atau acara yg mempunyai efek penting
terhadap lingkungan hidup wajib mempunyai amdal.

 

Dampak penting
diputuskan yg dimaksud ialah:

a. besarnya
jumlah masyarakatyg akan terkena dampak planning usaha dan/atau kegiatan;

b. luas kawasan
penyebaran imbas;

c. intensitas
dan lamanya efek berjalan;

d. banyaknya
bagian lingkungan hidup lain yg akan terkena efek;

e. sifat
kumulatif efek;

f. berbalik atau
tidak berbaliknya efek; dan/atau

g. tolok ukur lain
sesuai dgn kemajuan ilmu wawasan & teknologi.

Di dlm AMDAL ini terdapat pengkajian mengenai
dampak rencana usaha dan/atau aktivitas sampai  RKL-RPL (Rencana Pengelolaan
Lingkungan & Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup)

  Jelaskan Perubahan Aspek Geografi,perubahan Aspek Ekonomi,perubahan Aspek Politik, Perubahan Aspek Pendidikan,perubahan Aspek Sosial,perubahan Aspek Budaya. Tolong Jawab..

 

Rencana pengelolaan & pemantauan lingkungan hidup dimaksudkan
untuk menyingkir dari, meminimalkan, memitigasi, dan/atau mengompensasikan pengaruh
suatu perjuangan dan/atau aktivitas

 

Kelas: X

Mata Pelajaran: Biologi

Materi: Pelestarian
Lingkungan Hidup

Kata Kunci: ANDAL (Andalisa
Dampak Lingkungan), RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan), & RPL (Rencana
Pemantauan Lingkungan Hidup)

 

Jelaskan perbedaan antara dokumen ka-andal, jago, Rkl & rpl

Bentuk hasil kajian AMDAL berbentukdokumen AMDAL yg terdiri dr 5 (lima) dokumen, yaitu: Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL), Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL), Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL), Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL),

pengerjaan dokumen mahir, RKI & RPL dibuat…

berdasarkan isi UU PPLH, kegiatan yg memiliki efek penting pada lingkungan harus mempunyai izin dr pemerintah yg membutuhkan adanya AMDAL. AMDAL ini penting dlm rangka derma & pengelolaan lingkungan hidup

jelaskan perbedaan antara KA-ANDAL, ANDAL, RPL DAN RKL

Perbedaan dr KA-ANDAL, ANDAL, RPL, dan RKL yakni sebagai berikut:

  • KA-ANDAL – Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup. Dokumen yg berisi wacana ruang lingkup & kedalaman kajian AMDAL, imbas penting & batas studi AMDAL.
  • ANDAL – Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup. Dokumen yg isinya ihwal analisis dengan-cara cermat dr dampak penting rencana proyek.
  • RPL – Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup. Dokumen yg berisis upaya pemantauan supaya mampu diperhatikan pergeseran lingkungan hidup yg disebabkan efek planning proyek.
  • RKL – Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dokumen yg berisi upaya-upaya untuk mencegah, mengendalikan, serta menganggung dampak negatif & mengoptimalkan pengaruh faktual proyek.

Pembahasan

Istilah KA-ANDAL, ANDAL, RPL, & RKL berhubungan dgn Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL). AMDAL merupakan dokumen yg menampung kajian studi kelayakan untuk dampak lingkungan dr tahapan pengembangan proyek sebagai bahan untuk penerbitan izin perjuangan. Dokumen AMDAL berisi perihal dokumen kelengkapan yg mesti dimiliki oleh pelaku usaha. Tujuan adanya dokumen AMDAL yaitu untuk meminimalkan dampak lingkungan & sosial dr aktivitas perjuangan. Dokumen AMDAL & peraturan terkait Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup dikontrol dlm Undang-Udang Nomor 32 Tahun 2009.

Pelajari lebih lanjut

  1. Materi perihal hal-hal yg dimuat dlm dokumen AMDAL https://sosiologiku.com/peran/18371570
  2. Materi perihal bagian dokumen AMDAL https://sosiologiku.com/peran/9566002
  3. Materi tentang 4 jenis dokumen AMDAL https://sosiologiku.com/tugas/15011948

Detail balasan

Kelas: 7

Mapel: Biologi

Bab: Pencemaran Lingkungan

Kode: 7.4.9

#AyoBelajar

Pembuatan dokumen AMDAL, rkl, & rpl dibentuk dgn cara

ambil gunting & potong sesama besar kardusx maaf kalauk benar