Pada tanggal 8 Desember 1994 merupakan tonggak sejarah bagi penduduk dunia, hal ini dikarenakan pada tanggal tersebut, sebagian besar negara di dunia bersepakat untuk memberlakukan jual beli bebas dunia (melalui World Trade Organization), atau diketahui dgn ungkapan WTO. WTO resmi terbentuk pada tanggal 1 Januari 1995. Konsekuensi logis dr dibentuknya WTO ini yaitu dihilangkannya proteksi kepada barang-barang yg diperdagangkan lintas negara.
Namun demikian, muncul kegundahan dr banyak negara berkembang & negara dunia ketiga alasannya adalah banyak kasus yg muncul justru dr negara-negara maju yg melaksanakan perlindungan kepada barang-barang tertentu. Data menawarkan bahwa pada tahun 1980-an terdapat sekitar 1456 masalah yg muncul akhir adanya perlindungan. Sebanyak 395 perkara dilakukan oleh AS, 421 kasus dijalankan oleh Australia, 294 perkara oleh Kanada & 271 dikerjakan oleh Negara Uni Eropa, seperti Inggris, Perancis, Spanyol dll.
Sejarah tata cara pasar bebas bantu-membantu telah dimulai pada sekitar final abad ke 18 menjelang periode ke 19, tatkala metode ekonomi merkantilisme dikecam oleh banyak sekali pemikir fisiokrat & oleh Adam Smith. Adam Smith melontarkan ide perihal pasar bebas tatkala dia merekomendasikan semoga negara tak banyak ikut campur dlm urusan perekonomian individual. Dengan meminimalkan campur tangan negara & membiarkan masyarakat mengendalikan perekonomiannya sendiri maka diharapkan negara dapat mencapai kemakmuran. Menurut Adam Smith, perekonomian perorangan akan membangun kesejahteraan penduduk .
Keberlangsungan sistim ini tergantung pada dinamika pasar yg dilatarbelakangi oleh paham inividualisme, utilitarianisme, optimalisme atau efisiensi Pareto serta perkiraan laissez faire. Akan tetapi apa yg kita saksikan sekarang? Bisakah kiranya semuanya diserahkan pada mekanisme pasar sepenuhnya? Hal ini memerlukan kajian yg mendalam.