Suatu pendekatan kepada ilmu pengetahuan yg digunakan dgn mengerti berbagai duduk perkara terkait dgn wawasan terkait dgn teori prilaku, teori Jurispruden, teori fungsional, teori pertentangan serta teori sosialisasi & teori sistem.
Akan tetapi pada kemajuan lebih lanjut, ternyata mempunyai aneka macam perbandingan terhadap teori metode yg mampu menyatukan beberapa teori yg yang lain. Dengan keragamaan yg ada itu, bukan bermakna bahwa sosiologi hukum dgn hasil mendapatkan kristalisasi dlm penentuan ruang lingkupnya.
Apabila dlm suatu ruang lingkup yg mampu menjadi tujuan masing-masing yg hendaknya menjadi pendekatan yg ada. Maka, semuannya memberikan bahwa sosiologi hukum berupaya mempelajari keterkaitan antara aspek hukum & faktor aspek sosial.
Dalam hal ini, dikenali dgn berbagai pengaruh pada hukum yg meliputi sampai sejauh mana aturan membentuk teladan prilaku atau sebalinya teladan prilaku seperti apa yg mampu membentuk aturan. Maka, dr itu kekuatan dlm mengetahui banyak sekali persoalan terkait dgn kekuatan apa yg membentuk, menyebar luaskan atau bahkan menghancurkan contoh prilaku yg bersifat yuridis.
Hubungan suatu timbal balik antara perubahan dlm aturan dgn pergeseran sosial budaya. Maka, kaitannya perihal hal ini akan membentuk sebuah persepsi bahwa berbagai wawasan terkait dgn hukum akan berdampak pada tata cara sosial juga.
Sosiologi tak akan diartikan selaku ilmu murni, akan namun diperlukan pula dapat berperan selaku ilmu terapan, yg dlm kaitannya dgn bidang hukum, Sosiologi akan menempatkan dirinya selaku sarana untuk menentukan keputusan di bidang aturan.
Pengertian mengenai pengetahuan terkait ilmu sosial, pastinya mempunyai aspek serta kritera terhadap berbagai duduk perkara terkait dgn aspek wawasan murni, untuk mampu dipahami dgn seksama.
Dalam hal ini, hukum tak semata-mata ialah gejala normative, yg bersifat static & arti dr pergeseran yg mempunyai peran terhadap gejala yg mempunyai harga mati.