Seperti yg kita ketahui, insan dlm memenuhi kebutuhannya sungguh bergantung dgn sumber daya alam (SDA). Namun sayangnya, acara pembangunan yg ada lebih cenderung menjadikan kerusakan alam. Kerusakaan diakibatkan pengelolaan SDA yg tak menganut sifat pilih-pilih, kelestarian, penghematan, & memperbaharui. Padahal pengelolaan sumber daya alam yg terpadu sungguh dibutuhkan untuk memelihara ketersediaan SDA. Adapun prinsip-prinsip yg mesti digunakan dlm pengelolaan SDA yaitu sebagai berikut.
- Prinsip Berwawasan Lingkungan
-
- Pengelolaan SDA yg sesuai dgn kesanggupan & kesesuaian wilayah akan potensi produktivitas lingkungannya
- Contoh: menciptakan terasering, cerobong asap di pabrik, & larangan pembangunan rumah di wilayah resapan air
- Prinsip Berkelanjutan
-
- Pengelolaan SDA yg bijaksana & memikirkan ketersediannya di masa depan
- Contoh: penggunaan SDA yg efisien, mencari alternatif materi bakar, & mengurangi eksploitasi alam
- Prinsip Ekofiensi
-
- Pengelolaan SDA dgn biaya murah & pengaruh yg sekecil mungkin
Pengelolaan Sumber Daya Air
Ketersediaan air mempunyai jumlah tetap walaupun dgn wujud yg berlainan-beda. Sayangnya, tak searah dgn terus meningkatnya keperluan air. Di Indonesia, pengelolaan sumber daya air dikontrol di dlm Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 perihal Sumber Daya Air. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008, pola pengelolaan sumber daya air mengacu pada kaidah satu sungai, satu rencana induk, & satu administrasi. Pengelolaan sumber daya air untuk terwujudnya kemanfaatan sumber daya air yg berkelanjutan untuk kemakmuran rakyat. Adapun pilar-pilar dlm pengelolaan sumber daya air yaitu selaku berikut.
- Konservasi sumber daya air -> upaya memelihara fungsi sumber daya air untuk mempertahankan kualitas & kuantitasnya
- Pendayagunaan sumber daya air -> upaya penatagunaan & pengusahaan sumber daya air yg maksimal mirip rehabilitasi akses irigasi, pengelolaan air tanah, & bendungan
- Pengendalian daya rusak -> upaya untuk menghalangi & menanggulangi kerusakan mutu lingkungan akibat air seperti pengelolaan drainase
- Sistem informasi sumber daya alam & pemberdayaan masyarakat -> upaya untuk mengembangkan pengelolaan yg terpadu.
Contoh pengelolaan sumber daya air adalah sebagai berikut.
- Menyediakan & menjaga kawasan-kawasan resapan air
- Membuat sumur bor (artesis) untuk persediaan air dlm tanah
- Melakukan netralisasi kandungan limbah industri
- Pembangunan & rehabilitasi tampungan air mirip bendungan & situ
- Melakukan konservasi air tanah
- Menyusun masterplan untuk penanganan banjir di sungai-sungai prioritas
Pengelolaan Sumber Daya Perikanan
Pengelolaan perikanan dijelaskan oleh FAO (1997) sebagai proses dlm penyusunan rencana & implementasi kebijakan guna menjamin kelangsungan produktivitas sumber daya perikanan. Pengelolaan perikanan harus mengandung tiga sifat, yaitu ekologis (keseimbangan ekosistem), ekonomi (laba pemanfaatan perikanan), & sosial (lapangan pekerjaan). Di Indonesia, pengelolaan sumber daya perikanan diatur dlm Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 perihal Perikanan. Adapun pola pengelolaan sumber daya perikanan yaitu sebagai berikut.
- Pengaturan musim penangkapan -> Upaya sumber daya ikan untuk berkembang biak sehingga ada alternatif lain bagi nelayan
- Penutupan daerah penangkapan -> Diberlakukan apabila sumber daya ikan mendekati kepunahan
- Selektifitas alat tangkap -> Dilakukan untuk memilahikan yg akan ditangkap (dilihat dr ukurannya)
- Pelarangan alat tangkap -> Pelarangan dilaksanakan apabila memakai bahan berbahaya mirip racun ikan & bom ikan
- Kuota penangkapan -> Upaya membatasi jumlah ikan yg boleh ditangkap
- Pemberlakukan sistem zonasi -> Wilayah perairan dibagi menjadi zona-zona sesuai pemanfaatannya
Pengelolaan Sumber Daya Pertambangan
Pertambangan didefinisikan sebagai kegiatan pengelolaan materi galian meliputi observasi (pengamatan wilayah persebaran), eksplorasi (pengusutan keadaan barang), & eksploitasi (pengambilan bahan galian). Bahan galian merupakan semua bahan yg terkadung di perut bumi mirip batu bara, minyak bumi, bauksit, gas alam, & lain-lain. Di Indonesia, pengelolaan sumber daya pertambangan dikelola dlm Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 & Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009. Pertambangan tergolong kegiatan yg sangat berisiko mengganggu lingkungan. Adapun jenis-jenis pernambangan ialah selaku berikut.
- Penambangan terbuka -> Pembongkaran lapisan tanah atau batuan
- Penambangan tertutup -> Pembuatan sumur (penambangan vertikal) atau terowongan (penambangan horizontal)
- Pengeboran -> eksploitasi khusus materi galian yg bersifar cair
Contoh pengelolaan sumber daya pertambangan adalah selaku berikut.
- Membuat zonasi konservasi & zona penyangga di sepanjang akses hidrologi
- Melakukan eksplor tambang dlm bentuk bahan baku atau materi jadi
- Penelitian apalagi dulu dlm memilih lokasi penambangan
- Mengurangi penggunaan materi tambang dgn mencari energi alternatif
- Melakukan rehabilitasi / reklamasi sesudah pasca kegiatan tambang
Potensi Sumber Daya Kehutanan
Pengelolaan kehutanan didefinisikan selaku kegiatan tata hutan yg berhubungan dgn penyusunan, pemanfaatan, & proteksi hutan. Pengelolaan kehutanan mencakup dua ruang lingkup, yaitu tempat hutan & hasil hutan. Di Indonesia, pengelolaan kehutaan dikontrol dlm Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 & Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Adapun jenis-jenis hutan yakni selaku berikut.
- Hutan lindung -> perlindungan tata cara penyangga kehidupan
- Hutan produksi -> didedikasikan kesannya untuk kebutuhan penduduk
- Hutan konservasi -> pengawasan keanekaragaman flora & fauna seperti suaka margasatwa & cagar alam
- Hutan wisata -> didedikasikan untuk pariwisata seperti perburuan
Contoh pengelolaan sumber daya kehutanan yaitu sebagai berikut.
- Memperhatikan keseimbangan antara penebangan pohon & penanamannya kembali
- Pengawasan wilayah hutan dgn satuan polisi
- Memberikan penyuluhan larangan & bantuan sanksi terhadap kerusakan hutan
- Memberlakukan sistem penebangan pohon dengan-cara babat pilih
- Melakukan aforestry -> menghutankan wilayah yg bukan hutan
Pengelolaan Sumber Daya Lahan
Pengelolaan lahan beraitan erat dgn produktivitas pertanian. Kondisi tanah seperti tekstur, struktur, & tingkat keseburan sungguh menghipnotis kondisi lahan. Dalam mengelolanya, penggunaan lahan terbagi menjadi 5 fungsi yaitu selaku tempat lindung, daerah penyangga, kawasan akal daya tumbuhan tahunan, tempat kebijaksanaan daya musiman, & daerah permukiman. Di Indonesia, pengelolaan sumber daya lahan termasuk pecahan dr Undang-Undang Nomor 37 tahun 2014 wacana Konservasi Tanah & Air. Pengelolaan lahan menurut pada kesesuaian lahan & kemampuan lahan. Adapun teladan pengelolaan sumber daya lahan:
- Melakukan penanaman pohon-pohon lindung
- Pembatasan lahan untuk pertanian yg mampu mengakibatkan pengikisan
- Reboisasi di lahan-lahan yg gundul
- Melakukan peremajaan hutan
- Melakukan penanaman lahan dgn metode tumpeng sari
Artikel: Pengelolaan Sumber Daya Alam
Kontributor: Dema Amalia, S.Si.
Alumni Geografi FMIPA UI
Materi Geografi lainnya di Sosiologiku.com: