PENGERTIAN AKREDITASI SEKOLAH, DASAR HUKUM, TUJUAN, MANFAAT SERTA PRINSIP AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH

 Manfaat Serta Prinsip Akreditasi Sekolah PENGERTIAN AKREDITASI SEKOLAH, DASAR HUKUM, TUJUAN, MANFAAT SERTA PRINSIP AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH


Berikut ini Makalah wacana Pengertian Akreditasi Sekolah, Dasar Hukum, Tujuan, Manfaat Serta Prinsip Akreditasi Sekolah/Madrasah. Dalam makalah ini dibahas dengan-cara rincin wacana Pengertian Akreditasi Sekolah/Madrasah, Dasar aturan Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah, Tujuan & Manfaat Akreditasi Sekolah/Madrasah, Fungsi Akreditasi Sekolah/Madrasah, Prinsip-prinsip Akreditasi

A. Pengertian Akreditasi Sekolah/Madrasah
Pengertian Akreditasi yaitu kegiatan penilaian kelayakan acara dan/atau satuan pendidikan berdasarkan persyaratan yg telah ditetapkan sebagaimana dinyatakan pada UU Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sisdiknas, pasal 1 ayat (22).
Pengertian Akreditasi sekolah/madrasah yaitu proses penilaian dengan-cara komprehensif kepada kelayakan satuan atau acara pendidikan, yg akhirnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan & peringkat kelayakan dlm bentuk yg diterbitkan oleh suatu forum yg berdikari & profesional.
Sekolah/madrasah yaitu bentuk satuan pendidikan formal yg meliputi sekolah dasar (Sekolah Dasar), madrasah ibtidaiyah (MI), sekolah menengah pertama (SMP), madrasah tsanawiyah (MTs), sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah (MA), sekolah menengah kejuruan (SMK), madrasah aliyah kejuruan (MAK), sekolah hebat (SLB), satuan pendidikan kerjasama (SPK), & satuan pendidikan formal lain yg sederajat.
Kelayakan acara dan/atau satuan pendidikan mengacu pada SNP. SNP adalah standar minimal tentang sistem pendidikan di seluruh daerah hokum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu, SNP harus dijadikan acuan guna memetakan dengan-cara utuh profil mutu sekolah/madrasah.
Pada pasal 2 ayat (1), lingkup SNP meliputi: (1) standar isi; (2) standar proses; (3) standar kompetensi lulusan; (4) standar pendidik & tenaga kependidikan; (5) standar fasilitas & prasarana; (6) standar pengelolaan; (7) standar pembiayaan; & (8) standar penilaian pendidikan.
Kegiatan pengesahan diinginkan menjadi pendorong & mampu membuat suasana aman bagi pertumbuhan pendidikan & memberikan arahan untuk melaksanakan penjaminan mutu sekolah/madrasah yg berkesinambungan, serta terus berupaya meraih mutu yg dikehendaki.
B. Dasar Hukum Akreditasi Sekolah/Madrasah
Dasar hukum Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah yakni sebagai berikut:
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 ihwal Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dgn Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan; junto Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan;
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah;
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik & Kompetensi Guru;
7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan Oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Standar Sarana & Prasarana Sekolah/madrasah Pendidikan Umum;
9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Standar Proses Pendidikan Khusus, Tuna Netra, Tuna Rungu, Tuna Grahita, Tuna Daksa, & Tuna Laras;
10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah;
11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Standar Perpustakaan Sekolah/Madrasah;
12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Laboratorium Sekolah Madrasah;
13. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2008 Tentang Standar Sarana & Prasarana untuk SD Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB);
14. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Standar Sarana & Prasarana Sekolah Menengah Kejuruan;
15. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 69 Tahun 2009 Tentang Standar Biaya Operasi Nonpersonalia Tahun 2009 Untuk SD/ Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Kejuruan (Sekolah Menengah kejuruan), SD Luar biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB);
16. Peraturan Menteri Pendidikan & Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2023 Tentang Badan Akreditasi Nasional;
17. Peraturan Menteri Pendidikan & Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2023 Tentang Satuan Pendidikan Kerja Sama;
18. Peraturan Menteri Pendidikan & Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2023 Tentang Kurikulum Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah;
19. Peraturan Menteri Pendidikan & Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2023 Tentang Kurikulum Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah;
20. Peraturan Menteri Pendidikan & Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2023 Tentang Kurikulum Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah;
21. Peraturan Menteri Pendidikan & Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2023 Tentang Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan;
22. Peraturan Menteri Pendidikan & Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2023 Tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan;
23. Peraturan Menteri Pendidikan & Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2023 Tentang Kegiatan Ekstrakurikuler Pada Pendidikan Dasar dan Menengah;
24. Peraturan Menteri Pendidikan & Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2023 Tentang Pendidikan Kepramukaan Sebagai Ekstrakurikuler Wajib;
25. Peraturan Menteri Pendidikan & Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2023 Tentang Bimbingan Konseling Pada Pendidikan Dasar dan Menengah;
26. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2023 tentang Kebijakan Sekolah Ramah Anak;
27. Peraturan Menteri Pendidikan & Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2023 Tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2023-2023;
28. Peraturan Menteri Pendidikan & Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2023 Tentang Penumbuhan Budi Pekerti;
29. Peraturan Menteri Pendidikan & Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pada Pendidikan Dasar & Menengah;
30. Peraturan Menteri Pendidikan & Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Standar Isi Pada Pendidikan Dasar dan Menengah;
31. Peraturan Menteri Pendidikan & Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Standar Proses Pada Pendidikan Dasar dan Menengah;
32. Peraturan Menteri Pendidikan & Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Standar Penilaian Pendidikan Pada Pendidikan Dasar & Menengah;
33. Peraturan Menteri Pendidikan & Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Kompetensi Inti & Kompetensi Dasar Kurikulum 2023 Pada Pendidikan Dasar & Menengah;
34. Peraturan Menteri Pendidikan & Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2023 Tentang Komite Sekolah;
35. Permendikbud Nomor 3 Tahun 2023 perihal Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah & Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan.
36. Peraturan Menteri Pendidikan & Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 002/H/AK/2023 Tentang Kriteria & Perangkat Akreditasi Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (Sekolah Dasar/MI);
37. Peraturan Menteri Pendidikan & Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 003/H/AK/2023 Tentang Kriteria & Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Pertama /Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs);
38. Peraturan Menteri Pendidikan & Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 004/H/AK/2023 Tentang Kriteria & Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA);
39. Peraturan Menteri Pendidikan & Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 005/H/AK/2023 Tentang Kriteria & Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK);
40. Keputusan Menteri Pendidikan & Kebudayaan Nomor 11/P/2023 ihwal Pengangkatan Anggota BAN-S/M & BAN-PAUD & PNF Periode Tahun 2023-2022.
C. Tujuan & Manfaat Akreditasi
Akreditasi sekolah/madrasah bertujuan untuk:
1. menawarkan isu perihal kelayakan sekolah/madrasah atau acara yang dilaksanakannya menurut SNP;
2. menunjukkan pengakuan peringkat kelayakan;
3. memetakan mutu pendidikan berdasarkan SNP; dan
4. menunjukkan pertanggungjawaban pada pemangku kepentingan (stakeholder) selaku bentuk akuntabilitas publik.
Hasil legalisasi sekolah/madrasah bermanfaat selaku :
1. teladan dlm upaya peningkatan mutu & rencana pengembangan sekolah/madrasah;
2. umpan balik dlm usaha pemberdayaan & pengembangan kinerja warga sekolah/ madrasah dlm rangka menerapkan visi, misi, tujuan, target, taktik, & program sekolah/madrasah;
3. motivasi biar sekolah/madrasah terus memajukan mutu pendidikan secara bertahap, berkala, & kompetitif baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional bahkan regional & internasional;
4. bahan info bagi sekolah/madrasah untuk menemukan pertolongan dari pemerintah, penduduk , maupun sektor swasta dlm hal profesionalisme, adab, tenaga, & dana; serta
5. pola bagi forum terkait dlm memikirkan kewenangan sekolah/ madrasah selaku penyelenggara cobaan nasional. Bagi kepala sekolah/madrasah, hasil pengukuhan dikehendaki mampu dijadikan materi berita untuk pemetaan indikator kelayakan sekolah/madrasah, kinerja warga sekolah/madrasah, termasuk kinerja kepala sekolah/madrasah selama periode kepemimpinannya.
Di samping itu, hasil pengesahan pula dibutuhkan kepala sekolah/madrasah sebagai materi masukan untuk penyusunan acara serta budget pendapatan & belanja sekolah/madrasah.
Bagi guru, hasil akreditasi merupakan dorongan untuk selalu meningkatkan diri & bekerja keras dlm memberikan layanan terbaik bagi penerima didik guna mempertahankan & meningkatkan mutu sekolah/madrasah. Secara adab, guru bahagia melakukan pekerjaan di sekolah/madrasah yg diakui sebagai sekolah/madrasah bermutu.
Bagi penduduk & terutama orang tua peserta didik, hasil akreditasi dikehendaki menjadi gosip yg akurat wacana layanan pendidikan yang diberikan oleh setiap sekolah/madrasah, sehingga dengan-cara sadar & bertanggung jawab masyarakat & utamanya orang renta mampu membuat keputusan dan opsi yg tepat terkait pendidikan anaknya sesuai keperluan dan kemampuannya.
Bagi peserta didik, hasil legalisasi bisa menumbuhkan rasa percaya diri bahwa mereka memperoleh pendidikan yg berkualitas, & sertifikat pengakuan merupakan bukti bahwa mereka mengikuti pendidikan di sekolah/madrasah yang berkualitas.
Bagi pemerintah hasil pengakuan dapat dijadikan selaku materi pertimbangan dalam menyusun kebijakan kenaikan mutu pendidikan nasional.
D. Fungsi Akreditasi Sekolah/Madrasah
Akreditasi sekolah/madrasah yg komprehensif mampu memetakan secara utuh profil sekolah/madrasah, memiliki fungsi selaku berikut.
1. Pengetahuan
Yaitu sebagai info bagi semua pihak wacana kelayakan sekolah/madrasah dilihat dr berbagai unsur terkait yg mengacu pada standar nasional pendidikan beserta indikator-indikatornya.
2. Akuntabilitas
Yaitu sebagai bentuk pertanggungjawaban sekolah/madrasah pada publik, apakah layanan yg dijalankan & diberikan oleh sekolah/madrasah telah memenuhi harapan atau keinginan masyarakat.
3. Pembinaan & pengembangan
Yaitu selaku dasar bagi sekolah/madrasah, pemerintah, & masyarakat dalam upaya peningkatan atau pengembangan mutu sekolah/madrasah.
E. Prinsip-prinsip Akreditasi
Prinsip-prinsip yg diterapkan dlm pelaksanaan pengakuan sekolah/madrasah yakni objektif, komprehensif, adil, transparan, akuntabel, dan profesional.
1. Objektif
Akreditasi sekolah/madrasah pada hakikatnya merupakan kesibukan penilaian wacana kelayakan penyelenggaraan pendidikan yg ditunjukkan oleh sebuah sekolah/madrasah. Dalam pelaksanaan penilaian ini berbagai faktor yang terkait dgn kelayakan itu diperiksa dgn jelas & benar untuk memperoleh info perihal keberadaannya. Agar hasil penilaian itu mampu menggambarkan kondisi yg sebenarnya untuk dibandingkan dgn kondisi yg diharapkan maka dlm prosesnya dipakai indikator-indikator sesuai dgn kriteriakriteria yg ditetapkan.
2. Komprehensif
Dalam pelaksanaan legalisasi sekolah/madrasah, penilaian tak hanya terbatas pada faktor-faktor tertentu saja tetapi pula meliputi berbagai aspek pendidikan yg bersifat menyeluruh, meliputi seluruh bagian dlm standar nasional pendidikan. Dengan demikian, hasil yg diperoleh mampu menggambarkan dengan-cara utuh kondisi kelayakan setiap sekolah/madrasah.
3. Adil
Dalam melaksanakan akreditasi, semua sekolah/madrasah harus diperlakukan sama, tak membedakan sekolah/madrasah atas dasar kultur, keyakinan, sosial budaya, & tak menatap status sekolah/madrasah baik negeri ataupun swasta. Sekolah/madrasah dilayani sesuai dgn patokan dan mekanisme kerja yg sama, dengan-cara adil & tak diskriminatif.
4. Transparan
Data & gosip yg berhubungan dgn kesibukan pengakuan sekolah/madrasah seperti tolok ukur, mekanisme, jadwal, metode penilaian, dan hasil pengukuhan, disampaikan dengan-cara terbuka & mampu diakses oleh siapa saja yang memerlukannya.
5. Akuntabel
Kegiatan akreditasi sekolah/madrasah mesti mampu dipertanggungjawabkan baik dr segi proses maupun hasil penilaian atau keputusannya sesuai dengan aturan & mekanisme yg sudah ditetapkan.
6. Profesional
Akreditasi sekolah/madrasah dikerjakan oleh orang-orang yg memiliki kompetensi & integritas yg tinggi. Dengan demikian antisipasi, pelaksanaan, dan hasil legalisasi dilaksanakan sesuai fatwa yg telah ditetapkan.
F. Tujuan Visitasi Akreditasi Sekolah/Madrasah
Dengan menggunakan perangkat akreditasi, tim asesor melakukan penilaian terhadap sekolah/madrasah. Kegiatan ini dijalankan lewat pengamatan lapangan, wawancara dgn warga sekolah/madrasah, verifikasi atau pencermatan ulang banyak sekali data isian instrumen pengukuhan, serta pendalaman hal-hal khusus terkait dgn unsur & faktor legalisasi.
Visitasi ini dikerjakan untuk mengembangkan ketelitian, keabsahan, serta kesesuaian antara fakta dgn data yg diperoleh lewat pengisian instrumen pengesahan. Di samping itu, dgn visitasi ini diinginkan mampu  diperoleh data & gosip pelengkap mengenai keadaan yg sesungguhnyadari sekolah/madrasah yg diakreditasi.
G. Prinsip-prinsip Visitasi
Pelaksanaan visitasi berpegang pada prinsip-prinsip sebagai berikut.
1. Efektif
Pelaksanaan visitasi hendaknya bisa mencoba mendapatkan gosip yg akurat & valid selaku dasar pengambilan keputusan yg sempurna bagi semua pihak yg membutuhkan.
2. Efisien
Pelaksanaan visitasi dibatasi pada hal-hal yg pokok saja, namun cukup memperlihatkan citra yg utuh & terkonsentrasi pada substansi yg telah ditetapkan.
3. Objektif
Hasil visitasi didasarkan pada sejumlah indikator yg dapat diamati eksklusif oleh asesor di sekolah/madrasah.
4. Mandiri
Pelaksanaan visitasi diinginkan mampu mendorong sekolah/madrasah untuk melakukan perbaikan dengan-cara berkesinambungan sebagai salah satu fungsi pokok administrasi penyelenggaraan sekolah/madrasah dlm rangka pemberdayaan sekolah/madrasah.
H. Waktu Pelaksanaan Visitasi
Pelaksanaan visitasi ke sekolah/madrasah dilakukan selambatlambatnya lima bulan setelah BAP-S/M menerima hasil isian instrumen pengakuan dr sekolah/madrasah. Periode untuk pendaftaran pengukuhan sekolah/madrasah & penjadwalan kesibukan visitasi ditetapkan oleh BAP-S/M, sesuai dgn jumlah sekolah/madrasah yg pantas untuk diakreditasi. Visitasi dilakukan selama 2 (dua) hari kerja, sekurang-kurangnya5 (lima) jam per hari.
Perpanjangan waktu visitasi mampu diberikan oleh BAP-S/M, apabila hal tersebut dipandang perlu. Hasil visitasi harus dilaporkan oleh tim asesor paling lambat satu ahad sesudah penunjukkanvisitasi rampung.
I. Petugas Visitasi (Tim Asesor)
Untuk pelaksanaan visitasi, BAP-S/M mengangkat petugas visitasi (tim asesor) yg memenuhi tolok ukur yg telah diputuskan. Jumlah anggota tim asesor diubahsuaikan dgn kebutuhan, sekurang-kurangnyadua orang untuk setiap sekolah/madrasah. Asesor diangkat untuk periode tertentu sesuai surat tugas yg dikeluarkan oleh BAP-S/M & mampu diangkat kembali kalau:
a. berdasarkan hasil evaluasi kinerjanya dianggap layak untuk melaksanakan peran tersebut; dan
b. sertifikat yg dimiliki asesor masih berlaku.
Asesor mesti mempunyai tanggung jawab untuk melaksanakan tugasnya dengan-cara sungguh-sungguh dgn berpedoman pada norma-norma pelaksanaan visitasi, sehingga hasil akreditasi sekolah/madrasah benar-benar mencerminkan tingkat kelayakan sekolah/madrasah yg sesungguhnya. Asesor pula harus memiliki tanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan hasil visitasi & melaporkannya dengan-cara objektif pada BAP-S/M.
Ketentuan BAN-S/M terkait dgn pelaksanaan tugas asesor yakni selaku berikut.
a. Kegiatan pelaksanaan pengukuhan sekolah/madrasah dilaksanakan oleh asesor bersertifikat BAN-S/M.
b. Pelatihan asesor yg dilaksanakan oleh BAP-S/M berada di bawah pengawasan BAN-S/M.
c. Asesor bekerja dgn obyektif & bertanggung jawab, bebas dr tekanan, sehingga hasil pengukuhan mampu dipertanggungjawabkan.
d. Asesor wajib menjunjung tinggi kerahasiaan hasil akreditasi sekolah/madrasah, sebelum ditetapkan dlm Rapat Pleno BAP-S/M.
e. Asesor mempunyai kewenangan untuk melaksanakan visitasi satuan pendidikan di tingkat Sekolah Dasar/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, & SMK/MAK.
f. Asesor melaksanakan visitasi sesuai dgn surat tugas yg dikeluarkanoleh BAN-S/M atau BAP-S/M.
J. Tata Cara Pelaksanaan Visitasi
Sebelum melaksanakan aktivitas visitasi, BAP-S/M mempublikasikan surat peran pada asesor yg ditunjuk sesuai kebutuhan, mempersiapkan Instrumen Akreditasi yg sudah diisi oleh sekolah/madrasah serta dokumen yang lain sebagai kelengkapan aktivitas visitasi.
a. Klarifikasi, verifikasi, serta validasi data, & isu oleh asesor
b. Klarifikasasi temuan oleh tim asesor & sekolah/madrasah
c. Penyusunan laporan tim asesor berdasarkan laporan individual
d. Persiapan visitasi oleh asesor
e. Penyerahan laporan tim asesor pada BAP-S/M
Tata cara pelaksanaan visitasi mampu dijelaskan sebagai berikut.
a. Persiapan visitasi
Untuk pelaksanaan visitasi, BAP-S/M menunjuk & mengantarkan tim asesor. Asesor diangkat oleh BAP-S/M untuk melaksanakan tugasnya sesuai dgn mekanisme, mekanisme, norma, & waktu pelaksanaan yg telah ditetapkan. Pada tahap persiapan visitasi, asesor mesti mempelajari & mencermati hasil isian instrumen akreditasi yg sudah dilaksanakan oleh sekolah/madrasah. Hal ini dijalankan dgn menawarkan catatan pada setiap komponen & butir pernyataan instrumen pengakuan, sehingga asesor mempunyai pengetahuan permulaan ihwal kondisi & kinerja sekolah/madrasah. Sebelum melakukan peran visitasi ke sekolah/madrasah setiap asesor wajib membuat Surat Pernyataan Asesor perihal Pelaksanaan Tugas Visitasi.
b. Verifikasi serta validasi data & isu
Sesuai dgn surat tugas dr BAP-S/M, asesor akan melakukan visitasi ke sekolah/madrasah yg akan diakreditasi. Asesor akan tiba ke lokasi menemui kepala sekolah/madrasah & warga sekolah/madrasah & menyampaikan tujuan dr visitasi, melaksanakan verifikasi & validasi atau cek-ulang terhadap data & isu kuantitatif maupun kualitatif yg terjaring melalui instrumen akreditasi.
Kegiatan verifikasi, & validasi tersebut dilaksanakan dgn cara membandingkan data & info yg diperoleh lewat hasil isian instrumen pengakuan dgn kondisi aktual sekolah/madrasah melalui pengamatan lapangan, pengamatan kelas, & wawancara dgn warga sekolah/madrasah.
Asesor dapat melaksanakan penelusuran data & isu pemanis yg esensial tentang sekolah/madrasah, termasuk pendalaman hal-hal khusus untuk memperkuat hasil verifikasi & validasi yg dilakukannya.
Sebagai bukti bahwa asesor sudah melaksanakan tugas visitasi ke sekolah/madrasah, maka kepala sekolah/madrasah membuat Surat Pernyataan wacana Pelaksanaan Visitasi & kartu kontrol visitasi.
c. Klarifikasi temuan
Setelah melakukan verifikasi & validasi kepada data & isu yg terjaring dlm instrumen pengakuan maupun instrumen pengumpulan data & info pendukung, tim asesor melaksanakan konferensi dgn warga sekolah/madrasah. Pertemuan ini dimaksudkan untuk mengklarifikasi berbagai temuan penting atau ketidaksesuaian yg sangat signifikan antara fakta di lapangan dgn data & isu yg terjaring dlm instrumen legalisasi.
Pada tahap ini, sekolah/madrasah mempunyai hak jawab untuk mengklarifikasi banyak sekali temuan tersebut. Klarifikasi temuan ini dimaksudkan untuk memberikan dengan-cara umum gambaran yg diperoleh asesor untuk setiap unsur & aspek guna dijadikan materi perbaikan bagi sekolah/madrasah di masa mendatang. Klarifikasi ini bukan merupakan langkah kompromi antara tim asesor dgn sekolah/madrasah untuk memperoleh peringkat pengakuan dengan-cara tak benar.
d. Penyusunan laporan
Berdasarkan hasil klarifikasi, verifikasi, validasi, & pendalaman kepada data & informasi berdasarkan instrumen pengukuhan serta disokong oleh berbagai data & info penting lainnya, masing-masing asesor menyusun laporan individual. Laporan perorangan ini menampung nilai & catatan untuk masing-masing bagian pengukuhan yg dibuat berdasarkan deskripsi yg telah ditetapkan dlm tata cara penilaian.
Laporan individual tersebut berikutnya dijadikan bahan untuk didiskusikan bersama-sama dgn anggota asesor yang lain untuk menyusun laporan wacana pelaksanaan hasil visitasi. Dalam diskusi tersebut dibahas seluruh butir-butir pada setiap unsur pengesahan sesuai dgn hasil verifikasi, validasi, & pendalaman data untuk memutuskan laporan simpulan & perumusan rekomendasi. Format Laporan  Penskoran & Penilaian Visitasi baik dengan-cara individu & tim maupun rekapitulasi nilai tamat pengukuhan terlampir. Selain itu, asesor pula mesti membuat Laporan Pelaksanaan Visitasi. Dengan demikian, hasil visitasi akan menjadi masukan yg akurat & valid bagi BAP-S/M untuk memutuskan peringkat pengakuan sekolah/madrasah.
e. Penyerahan laporan
Laporan tim asesor yg mencakup hasil visitasi yg dilengkapi dgn pernyataan kepala sekolah/madrasah ihwal pelaksanaan visitasi & rekomendasi-usulan pembinaan, pengembangan, & kenaikan kinerja sekolah/madrasah, disampaikan pada BAP-S/M. Laporan tim asesor tersebut harus dilampiri dgn laporan individual masing-masing asesor.
Penyerahan laporan tim asesor tersebut dilaksanakan sesegera mungkin paling lambat satu ahad sesudah visitasi dilaksanakan, dgn Berita Acara Serah Terima Laporan Tim Asesor tentang Pelaksanaan Visitasi. Laporan tim asesor merupakan dokumen penting yg akan dihimpun & menjadi arsip BAP-S/M. Laporan ini dipergunakan oleh BAP-S/M sebagai materi pertimbangan untuk memutuskan hasil & peringkat pengakuan sekolah/madrasah termasuk perumusan rekomendasi untuk pelatihan, pengembangan, & peningkatan mutu sekolah/madrasah. Pengolahan hasil legalisasi sekolah/madrasah memakai acara aplikasi penskoran. Untuk itu, asesor dibekali dgn program aplikasi & buku bimbingan supaya mampu menggunakannya.
Demikian isi makalah wacana Pengertian Akreditasi Sekolah, Dasar Hukum, Tujuan, Manfaat Serta Prinsip Akreditasi Sekolah/Madrasah. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

= Baca Juga =

  Apa Peran Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia …. *