Berikut adalah pembahasan tentang macam-macam bentuk akomodasi yaitu pemahaman arbitrasi, pengertian ajudikasi, pemahaman toleransi, pemahaman stalemate, pemahaman mediasi, pemahaman coercion, pengertian kompromi, pemahaman konsiliasi.
Macam-macam Bentuk Akomodasi
Dalam kehidupan sehari-hari banyak cara untuk melakukan kemudahan agar suatu relasi sosial yg semula diliputi ketegangan dapat bermetamorfosis bentuk relasi sosial yg menyenangkan.
Beberapa bentuk-bentuk fasilitas yg dapat kita dapatkan antara lain:
1) Arbitrasi (Arbitration)
Arbitrasi yakni penyelesaian suatu masalah atau upaya untuk mengurangi ketegangan dgn melibatkan pihak ketiga yg bersifat netral.
2) Ajudikasi
Banyak masalah dapat dituntaskan dengan-cara tenang di meja pengadilan. Cara mendamaikan dilema lewat pengadilan tersebut disebut ajudikasi.
3) Toleransi
Toleransi merupakan bentuk perilaku yg timbul dengan-cara tak sadar & tanpa direncanakan yg berupa memaklumi kondisi orang lain sehingga terhindar dr pertikaian.
Misalnya dikala sedang asyik bermain musik, tiba- datang tetangga sebelah meninggal dunia, dengan-cara spontan orang yg sedang bermain musik menghentikan permainannya.
Pada hakikatnya toleransi merupakan sikap saling menghargai & menghormati orang lain, sehingga terjalin hubungan sosial yg menenteramkan.
4) Stalemate
Pasca Perang Dunia II berakhir & sebelum negara Uni Sovyet runtuh, di dunia terdapat dua negara adikuasa, yakni Uni Sovyet & Amerika Serikat. Mereka diketahui selaku negara super power yg saling berkompetisi untuk mengungguli kekuatan masing- masing.
Namun, alasannya kekuatan mereka sebanding, mereka justru tak terlibat dlm perang terbuka, sehingga lebih diketahui sebagai perang dingin (cold war).
Mereka dlm keadaan diam tak saling bertikai karena kekuatan mereka seimbang, keadan ini disebut stalemate.
5) Mediasi
Penyelesaian permasalahan yg terjadi antara dua individu atau kelompok sosial kadang dapat tertuntaskan dgn bantuan pihak ketiga. Misalnya ketegangan yg terus-menerus terjadi antara pemerintah RI dgn GAM (Gerakan Aceh Merdeka) kesudahannya mampu diselesaikan dengan-cara damai sesudah melibatkan pihak ketiga, yakni negara Swedia yg menunjukkan fasilitas bagi terselenggaranya pertemuan antara perwakilan dua kelompok tersebut untuk saling menjalin kontrak damai. Upaya perdamaian yg demikian ini disebut mediasi.
Mediasi yaitu proses penyelesaian sengketa melalui proses negosiasi atau mufakat para pihak dgn dibantu oleh mediator yg tak mempunyai kewenangan memutus atau memaksakan suatu solusi.Ciri utama proses mediasi adalah negosiasi yg esensinya sama dgn proses musyawarah atau konsensus.
Sepintas pengertian mediasi mirip dgn arbitrasi. Letak perbedaannya adalah jika mediasi pihak ketiga sungguh-sungguh pihak yg netral & tak berwenang menawarkan keputusan & hanya sebatas memfasilitasi saja. Adapun pada arbitrasi pihak ketigalah yg mendamaikan/memperlihatkan keputusan tenang pada pihak- pihak yg bersengketa.
6) Coercion
Coercion merupakan cara akomodasi yg dilakukan terhadap pihak yg keadaannya sungguh lemah, sehingga mau tak mau harus tunduk pada pihak yg lebih kuat kedudukannya & berkuasa atas dirinya.
Misalnya dlm kehidupan sehari-hari acap kali kita melihat suatu fenomena yg menunjukkan ketidakadilan. Misalnya pekerja dituntut untuk segera menyelesaikan pekerjaannya, sedangkan majikan tak secepatnya membayar upah yg menjadi hak pekerja.
Meskipun demikian pekerja tak banyak melakukan protes alasannya ada tekanan kalau majikan tak puas dgn hasil kerjanya akan dikeluarkan dr pekerjaannya.
Padahal mencari pekerjaan baru bukan hal yg gampang. Pekerja terpaksa pasrah dgn kondisi walaupun sudah diperlakukan tak adil. Hal tersebut merupakan teladan coercion, yakni bentuk akomodasi yg terjadi alasannya adalah aspek paksaan.
7) Kompromi (Compromise)
Dalam informasi kriminal yg ditayangkan di televisi, mungkin kalian pernah melihat adanya pertikaian antara buruh & majikan yg masing-masing mempunyai tuntutan tertentu, sehingga terjadilah agresi unjuk rasa bahkan pemogokan kerja.
Pada umumnya pihak pengusaha mengharapkan keuntungan yg besar dgn cara menekan upah buruh seminimal mungkin namun dgn menuntut buruh untuk melakukan pekerjaan semaksimal mungkin.
Adapun dr pihak buruh menginginkan upah yg patut dgn banyak sekali fasilitas seperti tunjangan hari raya, hak cuti, hak pengobatan, & hal-hal lain yg berkaitan dgn peningkatan kesejahteraan. Pertikaian terjadi tatkala antara tuntutan keduanya tak menemui suatu kata sepakat.
Penyelesaian masalah dengan-cara sepihak terperinci bukan cara yg adil, sebab masing-masing sama-sama memiliki hak untuk memperjuangkan kepentingannya.
Maka cara terbaik untuk menuntaskan permasalahan dua kubu yg berlawanan kepentingan tetapi saling ketergantungan ini yakni lewat cara compromise atau kompromi, yaitu masing-masing meminimalisir tuntutannya untuk kata sepakat, sehingga perdamaian dapat dicapai.
Kompromi merupakan upaya untuk mendapatkan kontrak di antara dua pihak yg saling berlainan usulan atau pihak yg berselisih paham. Kompromi pula mampu dikatakan selaku konsep untuk mendapat kesepakatan lewat komunikasi.
8) Konsiliasi (conciliation)
Pada biasanya, pihak-pihak yg bermusuhan masingmasing mempunyai impian-keinginan tertentu. Untuk meraih perdamaian mampu dikerjakan lewat konsiliasi, yakni perjuangan mempertemukan keinginan-cita-cita pihak yg berselisih sehingga tercapai persetujuan bareng .
Konsiliasi yaitu perjuangan mempertemukan impian pihak yg bermusuhan untuk mencapai kesepakatan & penyelesaian. Dalam menuntaskan perselisihan, konsiliator memiliki hak & kewenangan untuk menyampaikan pendapat dengan-cara terbuka & tak memihak pada yg bersengketa.
Misalnya untuk menuntaskan perkelahian antara buruh & pengusaha dibentuk adanya tim kerja yg terdiri dr perwakilan pihak buruh & pengusaha serta wakil dr pemerintah, dlm hal ini Departemen Tenaga Kerja untuk duduk bareng saling menyelesaikan permasalahan bareng , sehingga tercapai suatu kontrak damai.
Baca juga: Macam-macam Bentuk Akomodasi