Berikut ini yakni pembahasan ihwal pajak yg mencakup pengertian pajak menurut para andal & pemahaman pajak menurut undang-undang serta unsur-unsur pajak.
Pengertian Pajak
Pajak (dari bahasa Latin taxo; “rate“) yakni iuran rakyat pada negara berdasarkan undang-undang, sehingga dapat dipaksakan, dgn tak mendapat balas jasa dengan-cara langsung.
Menurut Charles E.McLure, pajak ialah keharusan finansial atau retribusi yg dikenakan kepada wajib pajak (orang pribadi atau Badan) oleh Negara atau institusi yg fungsinya setara dgn negara yg dipakai untuk membiayai aneka macam macam pengeluaran publik.
Pajak dipungut berdasarkan norma-norma aturan untuk menutup ongkos produksi barang & jasa kolektif untuk meraih kemakmuran umum. Penolakan untuk membayar, penghindaran, atau perlawanan terhadap pajak pada umumnya tergolong pelanggaran hukum.
Terdapat perbedaan pada definisi pajak dengan-cara hukum & dengan-cara ekonomi dr pajak. Ahli ekonomi meyakini bahwa tak semua transfer finansial ke sektor publik mampu dikategorikan sebagai pajak.
Contohnya adalah, beberapa transfer ke sektor publik yg masih dipengaruhi oleh harga. Hal ini contohnya, ongkos kuliah pada universitas negeri & biaya untuk penyelenggaraan pelayanan pada pemerintah.
Pemerintah pula memperoleh sumber daya finansial dgn “membuat” duit (misalnya dgn mencetak uang), melalui hiba (umpamanya, bantuan terhadap universitas & museum negeri), dgn menetapkan sanksi (seperti denda atas pelanggaran lalu lintas), dgn mengambil utang,dan dgn menguras kekayaan.
Dari sudut pandang jago ekonomi, pajak adalah transfer sumber daya non denda dr sektor swasta ke sektor publik yg dipungut dgn dasar yg ditetapkan sebelumnya & tanpa menyatakan faedah yg akan diberikan.
Dalam metode perpajakan modern, pemerintah memungut pajak dlm bentuk duit, namun pembayaran dengan-cara natura maupun kerja atas pajak adalah karakteristik dr pajak tradisional atau pre-kapitalis & fungsinya setara.
Sistem perpajakan & pengeluaran pemerintah atas pemasukan pajak menjadi topik yg sering diperdebatkan dlm konteks politik maupun ekonomi. Pemungutan pajak dikerjakan oleh institusi publik.
Saat pajak tak dibayarkan, pemerintah dapat menetapkan sanksi hukum mirip denda, penyitaan aset, & bahkan penahanan pada pihak yg terbukti melakukannya.
Unsur-komponen Pajak
Dari aneka macam definisi yg diberikan kepada pajak, baik pengertian dengan-cara irit (pajak sebagai pengalihan sumber dr sektor swasta ke sektor pemerintah) atau pengertian dengan-cara yuridis (pajak ialah iuran yg dapat dipaksakan) dapat disimpulkan perihal bagian-unsur yg terdapat pada pengertian pajak, antara lain selaku berikut:
- Subjek pajak, yaitu orang/badan yg menurut undangundang dibebani pajak.
- Wajib pajak, yakni orang/badan yg berdasarkan undang-undang diharuskan melakukan langkah-langkah-langkah-langkah perpajakan seperti mencari/mendapatkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) di kantor Dirjen Pajak, menjumlah besarnya pajak, & menyetorkan pajak ke kas negara.
- Objek pajak, yaitu benda/barang atau sesuatu yg menjadi sasaran pajak. Contoh: rumah, penghasilan, kendaraan beroda empat, & lainlain.
- Tarif pajak, ialah dasar pengenaan besarnya pajak yg harus dibayar subjek pajak terhadap objek pajak yg menjadi tanggungannya. Tarif pajak kebanyakan dinyatakakan dgn persentase.
Baca juga: Asas-asas Pemungutan Pajak