Berikut ini adalah pembahasan wacana koperasi yg meliputi pengertian koperasi, tujuan koperasi, fungsi koperasi, landasan koperasi, prinsip prinsip koperasi, faedah koperasi, tugas koperasi, undang undang koperasi, definisi koperasi, prinsip koperasi.
Pada masa pemerintahan Orde Baru kedudukan Koperasi makin berpengaruh dgn disahkannya UU No. 12 Tahun 1992 wacana Berdirinya Departemen Koperasi, kemudian pada tahun 1992 disahkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sebagai penganti UU No. 12 Tahun 1967 yg mensejajarkan koperasi dgn PT, CV, Perusahaan Perseorangan, & Firma selaku tubuh usaha yg mampu berdiri diatas kaki sendiri.
Pengertian Koperasi
Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992, koperasi ialah badan usaha yg beranggotakan orang seorang atau tubuh hukum koperasi dgn melandaskan kegiatannya menurut prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yg berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Penjelasan dr pemahaman koperasi tersebut ialah selaku berikut.
- Koperasi adalah tubuh perjuangan, artinya bahwa koperasi Indonesia pula seperti forum ekonomi yang lain yaitu boleh mengurus banyak sekali unit usaha.
- Beranggotakan orang seorang atau badan aturan koperasi, artinya koperasi bukan kumpulan modal mirip badan perjuangan berupa PT, Firma maupun CV. Walaupun koperasi pula memerlukan modal dlm upaya mendapatkan keuntungan, tetapi kepentingan & pelayanan pada anggota mesti diutamakan.
- Ekonomi rakyat, artinya orang-orang yg ekonominya lemah diperlukan mengumpulkan diri dlm wadah koperasi supaya berkembangkesejahteraannya, sehingga tak ketinggalan dgn yg berpengaruh ekonominya.
- Asas kekeluargaan, artinya usaha kerja sama dijalin oleh rasa saling pengertian & saling membantu di antara anggota dlm wadah organisasi yg dipimpin pengelola.
Secara lazim pemahaman koperasi adalah sebuah perkumpulan yg beranggotakan orang-orang atau badan hukum untuk melaksanakan usaha bareng dgn cara bekerja sama dengan-cara kekeluargaan untuk mencapai kesejahteraan para anggotanya.
Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia
Menurut UU No. 25 Tahun 1992, pasal 5 prinsip-prinsip koperasi Indonesia terdiri dr lima hal:
- Keanggotaan bersifat sukarela & terbuka.
- Pengelolaan dikerjakan dengan-cara demokratis.
- Pembagian sisa hasil perjuangan (SHU) dikerjakan dengan-cara adil seimbang dgn besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
- Pemberian balas jasa terbatas terhadap modal.
- Kemandirian.
Landasan & Tujuan Koperasi
Adapun landasan & tujuan koperasi adalah:
Landasan koperasi
- Landasan idiil ialah Pancasila.
- Landasan struktural adalah Undang-Undang Dasar 1945.
- Landasan mental yakni kesetiakawanan & kesadaran pribadi.
Tujuan koperasi
Menurut Undang-Undang No. 25 wacana Perkoperasian bagian II pasal 3, koperasi mempunyai tujuan:
- Memajukan kemakmuran anggota pada utamanya.
- Mensejahterakan & meraih kemakmuran masyarakat kebanyakan.
- Ikut membangun tatanan perekonomian nasional dlm rangka merealisasikan penduduk yg maju, adil, & sejahtera berdasarkan Pancasila & Undang-Undang Dasar 1945.
Kedudukan Koperasi dlm Perekonomian Indonesia
Telah dikemukakan bahwa ada tiga sektor ekonomi yg merupakan kekuatan dlm tata perekonomian nasional, yaitu koperasi, perusahaan negara, & perusahaan swasta.
Dasar koperasi Indonesia pasal 33 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 yg menyatakan “Perekonomian disusun selaku perjuangan bareng berdasar atas asas kekeluargaan”.
Dalam klarifikasi pasal 33 antara lain dinyatakan bahwa kemakmuran masyarakatlah yg diutamakan & bukan kemakmuran orang seorang, serta bentuk perusahaan yg sesuai dgn itu merupakan koperasi.
Dengan demikian penjelasan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 menempatkan koperasi sebagai salah satu sektor ekonomi dlm kedudukannya selaku :
- Soko guru perekonomian nasional.
- Bagian integral tata perekonomian nasional.
- Peranan koperasi dlm kehidupan ekonomi bangsa Indonesia.
Oleh karena itu, peranan koperasi sangatlah penting dlm menumbuhkan & menyebarkan kesempatanekonomi rakyat serta merealisasikan kehidupan demokrasi ekonomi yg mempunyai ciri-ciri, yaitu demokratis, kebersamaan, kekeluargaan, & keterbukaan.
Fungsi & Peran Koperasi
Dalam UU No. 25 Tahun 1992 ihwal Perekonomian pada Bab III Pasal 4, Fungsi & Peran Koperasi ialah selaku berikut.
- Membangun & membuatkan potensi & kemampuan ekonomi anggota pada utamanya & penduduk pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi & sosialnya.
- Berperan dengan-cara aktif dlm upaya mempertinggi kualitas kehidupan insan & penduduk .
- Memperkokoh perekonomian rakyat selaku dasar kekuatan & ketahanan perekonomian nasional dgn koperasi selaku soko gurunya.
- Berusaha untuk mewujudkan & membuatkan perekonomian nasional yg merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan & demokrasi ekonomi.
Manfaat Koperasi
Manfaat koperasi yg dinikmati para anggotanya yakni:
- Memberikan akomodasi & pelayanan yg baik pada para anggotanya.
- Sarana pengembangan potensi & kesanggupan untuk meningkatkan kemakmuran anggota.
- Meningkatkan mutu kehidupan anggotanya.
- Memperkokoh perekonomian rakyat.
Agar manfaat koperasi dapat dirasakan oleh anggotanya, hendaknya pengelola mengupayakan supaya koperasi mempunyai tiga sehat, yaitu sehat organisasi, sehat usaha, & sehat mental.
Baca juga: Koperasi sebagai Pelaku Ekonomi