Berikut adalah pembahasan wacana Pengertian koperasi, undang undang koperasi, dasar aturan koperasi, tujuan koperasi, asas koperasi, tugas koperasi, uu koperasi no 17 tahun 2012, undang undang koperasi modern, prinsip koperasi, undang undang koperasi no 17 tahun 2012.
Pengertian Koperasi
Apakah yg dimaksud dgn koperasi?
Koperasi adalah badan hukum yg diresmikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dgn pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha yg menyanggupi aspirasi & kebutuhan bareng di bidang ekonomi, sosial, & budaya sesuai dgn nilai & prinsip koperasi.
Definisi Koperasi ini dikelola berdasarkan Undang-Undang Koperasi Terbaru yaitu UU No. 17 Tahun 2012 ihwal Perkoperasian.
Lahirnya Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 menggantikan Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 perihal Perkoperasian dinilai mempunyai beberapa kelemahan & mewarisi tradisi perkoperasian kolonial.
Salah satu contohnya yaitu semangat koperasi dihilangkan kemandiriannya & disubordinasikan di bawah kepentingan kapitalisme maupun negara. Campur tangan pemerintah & kepentingan pemilik modal besar sungguh terbuka dlm undang-undang ini.
Asas Koperasi
Koperasi yaitu organisasi bisnis yg dimiliki & dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bareng . Koperasi melandaskan acara menurut prinsip gerakan ekonomi rakyat yg menurut asas kekeluargaan.
Prinsip Koperasi
Prinsip koperasi yaitu suatu tata cara wangsit-pandangan baru absurd yg merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yg efektif & tahan lama.
Prinsip koperasi terbaru yg dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) ialah;
- Keanggotaan yg bersifat terbuka & sukarela
- Pengelolaan yg demokratis,
- Partisipasi anggota dlm ekonomi,
- Kebebasan & otonomi,
- Pengembangan pendidikan, training, & informasi.
Di Indonesia sendiri telah dibentuk UU no. 25 tahun 1992 perihal Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
- Keanggotaan bersifat sukarela & terbuka
- Pengelolaan dilakukan dengan-cara demokrasi
- Pembagian SHU dilaksanakan dengan-cara adil sesuai dgn jasa perjuangan masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yg terbatas kepada modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi
Prinsip Koperasi menurut UU No. 17 Th. 2012, yakni:
- Modal terdiri dr tabungan pokok & surat modal koperasi(Sekolah Menengah kejuruan)
Sesuai dgn UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yg berbunyi “Perekonomian disusun selaku perjuangan bersama atas asas kekeluargaan”, maka bentuk tubuh perjuangan yg paling sesuai dgn kepribadian bangsa Indonesia ialah koperasi.
Peran & Tujuan Koperasi
Dalam perekonomian Indonesia, tugas koperasi sungguh penting lantaran:
- Koperasi menurut atas asas kekeluargaan sehingga sangat sesuai dgn kepribadian bangsa Indonesia,
- Koperasi sesuai dgn golongan ekonomi lemah yg merupakan lebih banyak didominasi penduduk Indonesia.
Meskipun demikian, dlm kenyataannya koperasi belum dapat berperan dengan-cara optimal dlm tata cara perekonomian kerakyatan. Hal tersebut disebabkan karena adanya banyak hambatan yg dihadapi oleh koperasi, antara lain:
- masih lemahnya modal koperasi;
- tidak/kurang profesionalnya para pengurus & pegawai koperasi;
- kurang kompaknya kolaborasi antara pengurus, pengawas, pegawai, & anggota koperasi;
- kurangnya mendasarkan diri pada prinsip-prinsip ekonomi & bisnis dlm pengelolaan koperasi.
Untuk menangani hal tersebut, maka pemerintah melaksanakan berbagai macam perjuangan di antaranya dgn mengeluarkan undang-undang koperasi, yakni UU No. 25 Tahun 1992 supaya masyarakat mempunyai pengertian yg benar terhadap koperasi.
Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, menyatakan bahwa koperasi yaitu tubuh usaha & sekaligus selaku gerakan ekonomi rakyat, sehingga koperasi harus berpengaruh & dapat memupuk modal sebagaimana badan perjuangan yang lain melalui perjuangan pengerahan modal, baik dr anggota maupun nonanggota.
Dengan modal yg besar lengan berkuasa, koperasi dapat membuatkan bisnisnya dlm melaksanakan acara ekonomi, baik kegiatan produksi, konsumsi, maupun distribusi. Selain itu koperasi mesti dikerjakan dengan-cara profesional & terbuka.
Yang pada akibatnya UU No. 25 Tahun 1992 perihal Perkoperasian ini digantikan dgn Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 yg ternyata memiliki banyak kelemahan.
Baca juga: Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)