Berikut ini ialah pembahasan wacana pajak bumi & bangunan (PBB) yg meliputi pemahaman pajak bumi & bangunan, pemahaman pbb, objek pajak bumi & bangunan, dasar aturan pajak bumi & bangunan, cek tagihan pbb online, bayar pajak pbb online.
Pengertian Pajak Bumi & Bangunan (PBB)
Pajak bumi & bangunan (PBB) yakni pajak yg dipungut atas tanah & bangunan karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yg lebih baik bagi orang atau tubuh yg mempunyai sebuah hak atasnya atau mendapatkan manfaat dr padanya.
Pajak Bumi & Bangunan (PBB) adalah pajak yg bersifat kebendaan dlm arti besarnya pajak terutang diputuskan oleh keadaan objek yakni bumi/tanah & atau bangunan. Keadaan subjek (siapa yg membayar) tak ikut memilih besarnya pajak.
Pajak Bumi & Bangunan (PBB) ialah pajak yg dikenakan pada subjek pajak atau kepemilikan tanah beserta bangunan yg berdiri di atasnya.
Dasar Hukum Pajak Bumi & Bangunan
Pajak Bumi & Bangunan (PBB) adalah Pajak Negara yg dikenakan kepada bumi & atau bangunan menurut Undang-undang nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi & Bangunan sebagaimana telah diubah dgn UndangUndang nomor 12 Tahun 1994.
Dasar pungutan pajak PBB UU No. 12 Tahun 1985 & UU No. 12 Tahun 1994.
Dasar pengenaan PBB yaitu “Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)”. NJOP ditetapkan per daerah menurut keputusan Menteri Keuangan dgn mendengar usulanBupati/Walikota serta memperhatikan :
- harga rata-rata yg diperoleh dr transaksi perdagangan yg terjadi dengan-cara wajar;
- perbandingan harga dgn objek lain yg sejenis yg letaknya berdekatan & fungsinya sama & sudah dimengerti harga jualnya;
- nilai perolehan baru;
- penentuan Nilai Jual Objek Pajak pengganti.
Objek Pajak Bumi & Bangunan
Objek pajak PBB ialah bumi & bangunan. Adapun yg tergolong bumi antara lain kebun, pekarangan, sawah, & yg termasuk bangunan antara lain rumah, bak renang, galangan kapal, kilang minyak, jalan tol,pagar glamor, jalan lingkungan.
Baca juga: Cara Menghitung Pajak Penghasilan