close

Pengertian Pajak Penghasilan (PPh), Dasar Hukum, Subjek dan Objek Pajak Penghasilan

Berikut ini yaitu pembahasan tentang pajak penghasilan yg meliputi pemahaman pajak penghasilan, pengertian Penghasilan Kena Pajak, dasar hukum pajak penghasilan, objek pajak penghasilan, subjek pajak penghasilan, pemahaman pph.

Pengertian Pajak Penghasilaln (PPh)

Secara lazim pajak yg mesti ditanggung keluarga yaitu Pajak Penghasilan (PPh) & Pajak Bumi & Bangunan (PBB).
Pajak penghasilan diketahui selaku Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 atau PPh 25 adalah pajak yg dibebankan pada penghasilan perorangan, perusahaan atau tubuh hukum yang lain. Pajak penghasilan bisa diberlakukan progresif, proporsional, atau regresif.
Pajak Penghasilan (PPh) yakni Pajak Negara yg dikenakan terhadap setiap suplemen kesanggupan ekonomis yg diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yg berasal dr Indonesia maupun dr luar Indonesia, yg mampu digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yg bersangkutan.
Pajak penghasilan (PPh) yaitu pajak yg dikenakan pada subjek pajak untuk setiap objek pajak yg diterimanya.

Dasar Hukum Pajak Penghasilan

Dasar pungutan pajak penghasilan yaitu UU No. 17 Tahun 2000 yg berisi tentang subjek pajak, objek pajak, penghasilan kena pajak (PKP), & tarif pajak.

Subjek Pajak Penghasilan

Subjek pajak penghasilan adalah orang atau badan yg dikenai pajak sesuai dgn ketentuan.
Subjek pajak mencakup :
  1. Orang eksklusif atau warisan yg belum dibagi.
  2. Badan, seperti Perseroan Terbatas (PT), CV, Firma, BUMN, Koperasi, Yayasan.
  3. Bentuk Usaha Tetap (BUT), yakni daerah menjalankan perjuangan dengan-cara teratur yg didirikan oleh tubuh / perusahaan di luar negeri.

Objek Pajak Penghasilan

Objek pajak penghasilan yaitu setiap penghasilan yg diterima oleh subjek pajak, contohnya honor, honorarium, komisi, bonus, bunga, pensiun, kado dr undian, keuntungan usaha.
Baca juga: Cara Menghitung Tarif Pajak