Berikut ini adalah pembahasan perihal penghasilan kena pajak yg meliputi Penghasilan Kena Pajak, pemahaman Penghasilan Kena Pajak, Penghasilan Tidak Kena Pajak, pengertian Penghasilan Tidak Kena Pajak, tarif penghasilan kena pajak, pkp.
Pengertian Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Penghasilan Kena Pajak (PKP) yakni penghasilan yg akan dipertimbangkan besar pajaknya yg terlebih dahulu dikurangi dgn penghasilan tak kena pajak (PTKP).
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Adapun besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) per tahun menurut UU No. 17 Tahun 2000 adalah:
- Untuk wajib pajak orang pribadi yakni Rp2.880.000,00.
- Tambahan untuk wajib pajak yg sudah menikah adalah Rp1.440.000,00.
- Tambahan untuk suami istri yg berpenghasilan yakni Rp2.880.000,00.
- Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah (ayah, ibu, anak sekandung) semenda (mertua, anak tiri) serta anak angkat yg menjadi tanggungan sepenuhnya bagi wajib pajak paling banyak 3 (tiga) orang untuk sekeluarga sebesar Rp1.440.000,00.
Tarif Wajib Pajak Pribadi dlm Negeri
Untuk tarif bagi wajib pajak eksklusif dlm negeri yakni sebagai berikut :
- Penghasilan hingga Rp25.000.000,00 pajak sebesar 5 %.
- Di atas Rp25.000.000,00 hingga dgn Rp50.000.000,00 tarif pajak sebesar 10%.
- Di atas Rp50.000.000,00 hingga dgn Rp100.000.000,00 tarif pajak sebesar 15 %.
- Di atas Rp100.000.000,00 hingga Rp200.000.000,00 tarif pajak sebesar 25 % .
- Penghasilan di atas Rp200.000.000,00 tarif pajak sebesar 35 %.
Untuk tarif pajak terhadap wajib pajak tubuh dlm negeri & bentuk perjuangan tetap adalah sebagai berikut:
- Pendapatan sampai dgn Rp50.000,00 tarif pajak PPh = 10 %.
- Pendapatan di atas Rp50.000.000,00 sampai dgn Rp100.000.000,00 tarif pajak 15 %.
- Pendapatan di atas Rp100.000.000,00 tarif pajak sebesar 30 %.
Baca juga: Pengertian Pajak Penghasilan (PPh)