Berikut ini yaitu pembahasan wacana angkatan kerja & tenaga kerja yg mencakup pemahaman angkatan kerja, tolok ukur angkatan kerja, macam macam tenaga kerja, jenis jenis tenaga kerja, pengertian tenaga kerja, undang undang tenaga kerja, undang undang ketenagakerjaan, undang undang tenaga kerja terbaru, undang undang ketenagakerjaan terbaru, undang undang no 13 tahun 2003, cara mengembangkan mutu tenaga kerja.
Pengertian Angkatan Kerja & Tenaga Kerja
Angkatan kerja yakni penduduk yg sudah memasuki usia kerja, baik yg sudah melakukan pekerjaan maupun belum bekerja atau sedang mencari pekerjaan.
Menurut ketentuan pemerintah Indonesia masyarakatyg sudah memasuki usia kerja yaitu berusia minimal 15 tahun hingga 65 tahun.
Akan tetapi tak semua masyarakatyg memasuki usia tersebut termasuk angkatan kerja, alasannya penduduk yg tak aktif dlm acara ekonomi tak tergolong dlm kelompok angkatan kerja, contohnya ibu rumah tangga, pelajar, mahasiswa serta para purna peran (pensiunan).
Angkatan kerja sangat dipengaruhi oleh jumlah penduduk. Pertumbuhan angkatan kerja dipengaruhi oleh jumlah penduduk, struktur penduduk menurut jenis kelamin, usia, & tingkat pendidikan.
Makin banyak komposisi jumlah masyarakatlaki- laki ketimbang wanita, maka makin tinggi angkatan kerjanya.
Kriteria Angkatan Kerja
Kriteria bagi angkatan kerja untuk mampu memasuki dunia kerja adalah:
- jenis pendidikan,
- keahlian khusus yg dimiliki,
- pengalaman kerja,
- kesehatan yg prima,
- sikap kepribadian & kejujuran.
Adapun tenaga kerja yaitu masyarakatyg sudah memasuki usia kerja, baik yg sudah melakukan pekerjaan maupun yg aktif mencari kerja, yg masih mau & bisa untuk melaksanakan pekerjaan.
Macam-macam Jenis Tenaga Kerja
Tenaga kerja dibedakan menjadi 3 yakni:
1. Tenaga Kerja Terdidik
Tenaga terdidik adalah tenaga kerja yg memerlukan jenjang pendidikan yg tinggi. Misalnya dokter, guru, insinyur.
2. Tenaga Kerja Terlatih
Tenaga kerja terlatih adalah tenaga kerja yg dihasilkan dr sebuah training & pengalaman, misalnya sopir, montir, & lain-lain.
3. Tenaga Kerja Terdidik & Terlatih
Tenaga terdidik & berpengalaman yaitu tenaga kerja yg dlm pekerjaannya memerlukan pendidikan & pembinaan dahulu, contohnya penjaga keselamatan (satpam).
Tenaga kerja merupakan aspek buatan yg sungguh penting bagi setiap negara, di samping faktor alam & modal. Tenaga kerja, modal, & sumber daya alam merupakan aspek buatan yg berperan penting dlm mengembangkan jumlah produksi sekaligus mendorong kenaikan pendapatan negara.
Peningkatan kemakmuran tenaga kerja sungguh akrab kaitannya dgn produktivitas kerja. Jika kesejahteraan tenaga kerja baik, maka produktivitasnya akan meningkat. Sebab pekerja akan mampu memenuhi segala kebutuhannya, sehingga tenaga & pikirannya akan terpusat pada pekerjaannya.
Kesejahteraan tenaga kerja & produktivitas kerja tersebut sungguh bersahabat kaitannya dgn kualitas tenaga kerja, alasannya adalah bila mutu tenaga kerja rendah, akan susah meraih produktivitas, kesudahannya pendapatan pekerja pun pula sukar ditingkatkan.
Baca juga: Lembaga Pengendalian Sosial