– Apa sih definisi dr Sosiologi Hukum, pernah mendengar & membacanya ? Nah jika belum yuk coba pahami pengertiannya & acuan masalah fenomena sosial di kehidupan penduduk .
Penulis : Mahasiswa Sosiologi Universitas Negeri Padang (UNP) Novran Juliandri Bhakti
Sekilas Memahami Pengertian
Sosiologi dlm perkembangan ketika ini makin menunjukkan dampak yg positif kepada perkembangan ilmu pengetahuan.
Terkhususnya dlm ilmu sosial. Sosiologi lalu meningkat dgn beberapa sub disiplin ilmu, seperti sosiologi ekonomi, sosiologi pendidikan, sosiologi agama, & banyak lagi.
Nah kali ini salah satunya, yaitu kita akan membahas sebuah cabang ilmu yg ada di Sosiologi, yaitu Sosiologi hukum.
Mungkin beberapa teman-teman masih aneh dgn sosiologi aturan ini, untuk itu mari kita akan membahasnya lebih detail dgn bahasa yg gampang dikenali.
Perihal pengertian atau definisi dr Sosiologi Hukum itu sendiri, apa sih penjelasannya ? Merujuk dr buku “Sosiologi Hukum yg ditulis oleh Dr Fithriatus Shalihah, S.H, M.H.” Ada beberapa pertimbangan andal tentang sosiologi hukum ini.
Pertama, berdasarkan C.J.M Schuyt, sosiologi aturan ialah mengungkapkan alasannya atau latar belakang timbulnya antara tata tertib penduduk yg dicita-citakan dgn kondisi masyarakat yg ada di dlm realita.
Yang kedua, menurut Soerjono Soekanto sosiologi hukum yakni suatu cabang ilmu wawasan yg dengan-cara analitis & empiris.
Menganalisa atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dgn tanda-tanda-gejala yang lain.
Jadi dr dua definisi di atas dapat kita simpulkan bahwa sosiologi hukum adalah cabang ilmu sosiologi yg membahas wacana gejala sosial yg ditimbulkan oleh suatu aturan.
Atau mampu pula diartikan sebagai bagaimana efek hukum & norma yg berlaku bagi penduduk .
Setelah masuk ke definisinya, kita masuk pada sejarah berkembangnya disiplin ilmu ini hadir di Indonesia. Mengutip dr tulisan Mira Hasti Hasmira, SH, M.Si.
Dimana diterangkan bahwa kelahiran disiplin ilmu sosiologi hukum dimulai dikala Mochtar Kusumaatmadja menciptakan & mengembangkan.
Konsep filsafat aturan “hukum sebagai fasilitas untuk mengganti penduduk ” yg dimodifikasi & adaptasi dr desain law as a tool of social engineering-nya.
Dalam melakukan desain tersebut, disusun teori-teori aturan yg sosiologis, sehingga pada tahun 1976 resmilah Sosiologi Hukum selaku mata kuliah wajib.
Itu beberapa kutipan yg saya baca & saya ambil dr beberapa sumber. Dalam sosiologi, banyak hal yg bisa dikaji & dijadikan perspektif baru yg segar.
Hal-hal yg dikaji dlm kehidupan, tak terlewatkan dlm persepsi sosiologi khususnya aturan.
Dengan sosiologi hukum kita mampu memperkaya perspektif tentang hukum yg berkaitan dgn konteks sosialnya.
Lebih lanjut, kita mampu menyaksikan dr segi efektivitas aturan itu berguna untuk masyarakat.
Contoh Kasus dlm Memahami Sosiologi Hukum
Contoh berhubungan yg mampu kita ambil yaitu, tatkala permasalahan kekerasan seksual & diterbitkannya sebuah peraturan baru yakni Permendikbud No 30 Tahun 2021 oleh Kemendikbud-Ristek.
Nah kita mampu menilai bahwa Kemendikbud-Ristek ini sebelum bikin suatu aturan, pasti ia melihat suatu fenomena sosial yg terjadi di penduduk .
Setelah mengkaji fenomena, barulah ditetapkannya Peraturan tersebut. Kekerasan seksual banyak terjadi di Indonesia remaja ini, khususnya di ranah pendidikan.
Sebagai bukti adanya jaminan keamanan bagi seluruh civitas akademika, tentu ada payung hukum yg melindunginya.
Hal ini bermaksud biar tak terjadi lagi perkara serupa, & ada tindak lanjut untuk memproses para pelaku & memberi hak pada para penyintas.
Nah dr hal tersebut kita mampu menilai, bagaimana hukum ini memberi efek yg signifikan bagi penduduk .
Hukum diharapkan bukan hanya untuk melindungi, tetapi untuk mempertahankan suatu keteraturan sosial. Nah tatkala suatu aturan lemah untuk mengatasi sesuatu hal, maka fenomena sosial timbul terjadi
Nih contoh kecil saja, kita mampu melihat dr bermacam-macam sumber berita bahwa tatkala orang orang yg mempunyai pangkat, jabatan, kekuasaan, & uang ia mampu dgn mudah untuk keluar dr jeratan aturan.
Kalau dapat pun, paling tak seberapa & tak sebanding dgn kesalahan yg ia buat. Sedangkan masyarakat sipil, menengah kebawah, rakyat biasa.
Bahkan kaum marjinal sulit untuk menerima santunan aturan yg patut.
Efektivitas hukum dipertanyakan, penegakan aturan dianggap tak adil sehingga timbullah sebuah pepatah “aturan tumpul ke atas & runcing ke bawah.”
Nah itulah sekilas pemahaman & penjelasan mengenai Pengertian Sosiologi Hukum & Contohnya di Masyarakat.
Sumber Referensi :
(SH, 2015)SH, M. S. M. H. H. (2015). Bahan Ajar Sosiologi Hukum. 1–137.